Tax Alert

Objek dan Tarif Pajak BPHTB

Redaksi Ortax

17 Oktober 2020

Spacer
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang disebabkan oleh peristiwa hukum yang mengakibatnya diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan. BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bagaimana selengkapnya? Simak infografis berikut!
1
1
1

Categories:

Tax Alert

Tagged:

pajak daerah

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA