Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang disebabkan oleh peristiwa hukum yang mengakibatnya diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan. BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bagaimana selengkapnya? Simak infografis berikut!
Objek dan Tarif Pajak BPHTB
bacaan < 1 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: Pajak Daerah
Artikel Terkait
Bagaimana Ketentuan Pajak Restoran Pasca UU HKPD?
Dewa Suartama
27 September 2024
Kenali Jenis-Jenis Objek PBJT
Dewa Suartama
23 September 2024
Update Ketentuan Pemajakan atas Kos-Kosan
Dewa Suartama
13 September 2024
Ini Daftar Badan Internasional yang Mendapat Pembebasan PBB-P2 dan BPHTB
Dewa Suartama
6 September 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA