Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Metode Pemotongan PPh Pasal 21 Mixed sebagai Alternatif Berbagi Beban

Calculator List Hand Calculation  - Immoprentice / Pixabay

Menghitung PPh Pasal 21 pegawai tetap (karyawan) bukanlah pekerjaan sederhana mengingat sifatnya yang subjektif dan variatif. Subjektif melibatkan kondisi dari karyawan terkait dengan berbagai status yang melekat kepadanya, antara lain: Status Kepegawaian (Pegawai Baru, Pindahan, Ekspatriat), Status PTKP (TK/0 sampai dengan K/3) dan Status NPWP.

Variatif melibatkan berbagai  jenis dan sifat penghasilan yang diterima atau diperoleh karyawan. Variasi ini antara lain disebabkan karena setiap perusahaan dapat menentukan kebijakan terkait dengan remunerasi karyawannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. 

Pedoman teknis untuk menghitung PPh 21 karyawan tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Cukup banyak contoh kasus diilustrasikan pada lampiran Peraturan Dirjen Pajak tersebut.

Alternatif Pembebanan PPh Pasal 21

Sejatinya PPh Pasal 21 merupakan beban karyawan. Pemotongan PPh Pasal 21 oleh perusahaan atas penghasilan karyawan bersifat mandatory (wajib). Dalam menentukan kebijakan remunerasi, perusahaan harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti jenis usaha, kondisi finansial hingga strategi perusahaan untuk menekan turn over karyawan. Untuk menekan turn over karyawan, perusahaan biasanya memberikan fasilitas seperti perumahan, pendidikan, pinjaman hingga pemberian fasilitas dalam menanggung beban PPh Pasal 21 karyawan.

Pilihan untuk menanggung beban PPh Pasal 21 karyawan tentunya membutuhkan analisa komprehensif yang tidak hanya melibatkan divisi HRD namun juga melibatkan divisi pajak agar pengeluaran terkait dengan PPh Pasal 21 dan PPh Badan menjadi optimal. Berkaitan dengan PPh Pasal 21 karyawan, ada beberapa alternatif pembebanan yang dapat diambil oleh perusahaan, antara lain:

PPh Pasal 21 ditanggung oleh karyawan

Karyawan menanggung beban pajaknya sendiri. Metode untuk menghitung PPh Pasal 21 yang dibebankan kepada karyawan dikenal dengan Metode Gross (Gross Method). Dengan metode ini penghasilan yang diterima karyawan akan berkurang sebesar PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan.

PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan

Perusahaan menanggung beban pajak karyawan baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk Benefit in Kind (BIK). Metode untuk menghitung PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh perusahaan dalam bentuk Benefit in Kind (BIK) dikenal dengan Metode Net (Net Method).

Dengan metode ini penghasilan yang diterima karyawan dapat diterima secara utuh tanpa adanya pengurangan PPh Pasal 21, kecuali jika perusahaan hanya menanggung sebagian. Pemilihan metode ini membutuhkan analisa komprehensif karena selain menjadi beban, pengeluaran perusahaan untuk menanggung PPh Pasal 21 karyawan tidak dapat dibebankan secara fiskal dalam menghitung PPh Badan.

PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan dengan cara memberikan tunjangan pajak

Perusahaan menanggung beban pajak karyawan baik sebagian maupun seluruhnya dengan cara memberikan tunjangan pajak. Pemberian tunjangan pajak sifatnya sama dengan tunjangan lainnya. Penghasilan karyawan yang bersangkutan akan bertambah dengan diberikannya tunjangan pajak.
Pemilihan metode ini membutuhkan analisa komprehensif meskipun pengeluaran perusahaan untuk menanggung PPh Pasal 21 karyawan secara fiskal dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung PPh Badan. Jika perusahaan sedang mengalami kerugian, tentu saja pilihan ini tidak menguntungkan karena beban yang harus dipikul oleh perusahaan menjadi semakin besar mengingat tunjangan pajak akan menambah penghasilan karyawan yang tentunya akan menambah besarnya PPh Pasal 21.

Tunjangan Pajak dapat diberikan secara Flat (tetap) maupun dengan melakukan Gross Up (Jumlahnya tidak tetap melainkan disesuaikan dengan besarnya pajak yang harus dipotong dari penghasilan karyawan atau proporsional). Besarnya tunjangan pajak yang diberikan secara Flat (Flat Method) biasanya akan berbeda dengan PPh Pasal 21 yang sesungguhnya harus dipotong. Besarnya tunjangan pajak yang diberikan secara Gross up atau dikenal dengan Metode Gross up (Gross up Method) akan sama dengan PPh Pasal 21 yang sesungguhnya. Metode gross up memberikan tunjangan pajak sebesar 100% dari PPh yang harus dipotong. Dalam praktik, tunjangan pajak biasanya diberikan dengan metode gross up.
Istilah gross up sendiri sebenarnya tidak dikenal dan tidak disebutkan secara eksplisit di berbagai peraturan perpajakan secara formal. Gross up pada dasarnya hanya berkaitan dengan logika perhitungan yang dibuat sedemikian rupa sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan.

Berdasarkan uraian mengenai alternatif pembebanan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum terdapat 3 (tiga) metode pemotongan yaitu Metode Gross, Net dan  Gross Up. Untuk kemudahan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 karyawan, perusahaan dapat menggunakan bantuan Ms Excel.

Kombinasi Metode Pemotongan PPh Pasal 21

Dalam praktik sering ditemukan perusahaan yang mengombinasikan metode pemotongan untuk menghitung PPh 21 karyawan. Metode ini dikenal dengan Metode Mixed (Mixed Method).  Metode ini bertujuan untuk membagi beban pajak sehingga dapat dihitung PPh Pasal 21 yang harus ditanggung perusahaan maupun PPh Pasal 21 yang harus ditanggung oleh karyawan.

Metode ini merupakan kebijakan perusahaan terkait remunerasi karyawan yang tentunya harus mempertimbangkan berbagai aspek dan idealnya tertuang di dalam kontrak kerja.

Kasus 1

Perusahaan di bidang penjualan software komputer memiliki karyawan yang bertugas untuk memasarkan produknya (marketing). Selain mendapatkan Gaji dan tunjangan-tunjangan, karyawan tersebut mendapatkan Insentif Penjualan. Dalam kontrak kerja, perusahaan akan menanggung PPh Pasal 21 untuk penghasilan berupa gaji dan tunjangan-tunjangan dengan memberikan tunjangan pajak secara gross up. Sedangkan PPh Pasal 21 atas Insentif Penjualan, perusahaan akan membebankannya langsung kepada karyawan (PPh 21 ditanggung oleh karyawan).

Kasus 2

Perusahaan di bidang Jasa Konsultasi Manajemen memotong PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan karyawan dan membebankannya secara langsung kepada karyawan (PPh 21 ditanggung oleh karyawan), kecuali untuk Tunjangan Komunikasi. Perusahaan memutuskan untuk menanggung PPh Pasal 21 atas Tunjangan Komunikasi karyawan dengan memberikan tunjangan pajak secara gross up.

Teknis Penghitungan

Metode Gross

Sebagian besar contoh penghitungan PPh Pasal 21 karyawan dalam lampiran PER-31/PJ/2012 adalah penghitungan PPh Pasal 21 dengan metode gross. Berikut adalah ilustrasi sederhana penghitungan PPh Pasal 21 dengan metode gross :

Gambar 1

Metode Net

Penghitungan PPh Pasal 21 dengan metode net tidak berbeda dengan metode gross. Perbedaannya hanya terletak pada saat perusahaan menghitung Take Home Pay untuk keperluan pembuatan slip gaji atau keperluan payroll lainnya. Berikut adalah ilustrasi sederhana penghitungan PPh Pasal 21 dengan metode Net:

Gambar 2

Metode Gross Up

Tidak ada penjelasan dan contoh penghitungan PPh Pasal 21 dengan metode gross up pada lampiran PER-31/PJ/2012. Mengingat metode gross up pada dasarnya hanya berkaitan dengan logika penghitungan, maka kita dapat membuat ilustrasi sendiri atau mengambil contoh yang ada (silahkan dicari pada menu Download kontribusi Member pada ortax.org). Berikut adalah ilustrasi sederhana penghitungan PPh Pasal 21 dengan metode gross up:

Gambar 3

Metode Mixed

Sama halnya dengan metode gross up, metode mixed pada dasarnya hanya berkaitan dengan logika perhitungan yang dibuat sedemikian rupa sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Tidak ada standar baku, perusahaan dapat membuat beberapa alternatif penghitungan metode mixed yang sesuai dengan kondisi perusahaan.

Dalam praktek, perusahaan biasanya menggabungkan antara metode gross dengan metode gross up.

Salah satu alternatif yang dapat dilakukan perusahaan untuk menerapkan metode mixed adalah dengan memisahkan penghitungan antara penghasilan yang PPh Pasal 21-nya menjadi beban karyawan dan penghasilan PPh Pasal 21-nya menjadi beban perusahaan.

Dengan menggunakan alternatif ini tentunya diperlukan extra effort karena penghitungan tidak cukup dilakukan satu kali.

Ada 2 (dua) kondisi sehubungan dengan penggunaan metode mixed untuk penghitungan PPh Pasal 21, antara lain :

  • Secara umum PPh Pasal 21 ditanggung oleh perusahaan dengan memberikan tunjangan pajak secara gross up namun terdapat jenis penghasilan yang PPh Pasal 21-nya ditanggung oleh karyawan
    Untuk menghitung PPh Pasal 21 yang ditanggung perusahaan dan PPh Pasal 21 yang ditanggung karyawan perusahaan harus melakukan 2 (dua) kali penghitungan.
    Penghitungan Pertama dilakukan dengan menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang PPh 21-nya ditanggung oleh perusahaan dan dihitung dengan metode gross up. Pada proses ini perusahaan dapat langsung mengetahui berapa PPh Pasal 21 yang harus ditanggung oleh perusahaan yang diberikan dalam bentuk tunjangan pajak.
    Penghitungan Kedua dilakukan dengan menghitung seluruh PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan (baik yang PPh Pasal 21-nya ditanggung perusahaan maupun yang ditanggung oleh karyawan). Penghitungan dilakukan menggunakan metode gross dengan memasukan nilai Tunjangan Pajak yang diperoleh pada Penghitungan Pertama.
    Selisih antara PPh Pasal 21 pada penghitungan kedua dengan penghitungan pertama adalah PPh pasal 21 yang ditanggung karyawan.
    Contoh :
    Pada tahun 2012 sebuah perusahaan di bidang Jasa Konsultasi Manajemen memutuskan untuk menanggung PPh Pasal 21 dengan memberikan tunjangan pajak secara gross up atas seluruh penghasilan yang diterima karyawannya, kecuali untuk Tunjangan Komunikasi (PPh Pasal 21 ditanggung oleh karyawan). Berikut adalah ilustrasi dan contoh penghitungan metode mixed yang diterapkan oleh perusahaan :
Gambar 4
  • Secara umum PPh Pasal 21 ditanggung oleh karyawan namun terdapat jenis penghasilan tertentu yang PPh Pasal 21-nya ditanggung perusahaan dengan memberikan tunjangan pajak secara gross up
    Untuk menghitung PPh Pasal 21 yang ditanggung perusahaan maupun PPh Pasal 21 yang ditanggung karyawan perusahaan harus melakukan 2 (dua) kali penghitungan.
    Penghitungan Pertama dilakukan dengan menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang PPh Pasal 21-nya ditanggungg oleh karyawan dengan metode gross.
    Penghitungan Kedua dilakukan dengan menghitung seluruh PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan (baik yang PPh Pasal 21-nya ditanggung perusahaan maupun yang ditanggung oleh karyawan). Penghitungan dilakukan menggunakan metode gross dengan memasukan nilai Tunjangan Pajak yang diperoleh dari selisih antara PPh 21 terutang dari penghitungan kedua dengan PPh 21 terutang dari penghitungan pertama.
    Contoh :
    Pada tahun 2012 sebuah perusahaan di bidang Jasa Konsultasi Manajemen memutuskan untuk memotong PPh Pasal 21 secara langsung atas seluruh penghasilan yang diterima karyawannya, kecuali untuk Tunjangan Komunikasi (PPh Pasal 21 ditanggung oleh perusahaan). Berikut adalah ilustrasi dan contoh penghitungan metode mixed yang diterapkan oleh perusahaan :
Gambar 5

Contoh di atas hanya salah satu alternatif yang dapat dilakukan perusahaan untuk membagi beban pajak sehingga dapat dihitung PPh Pasal 21 yang harus ditanggung perusahaan maupun PPh Pasal 21 yang harus ditanggung oleh karyawan.

Menerapkan metode mixed pada dasarnya hanya berkaitan dengan logika perhitungan yang dibuat sedemikian rupa sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Masih dimungkinkan untuk mencari alternatif lain yang lebih akurat dengan mempertimbangkan keseimbangan beban antara perusahaan dan karyawan.