Redaksi Ortax
27 Januari 2022
Menghitung PPh Pasal 21 pegawai tetap (karyawan) bukanlah pekerjaan sederhana mengingat sifatnya yang subjektif dan variatif. Subjektif melibatkan kondisi dari karyawan terkait dengan berbagai status yang melekat kepadanya, antara lain: Status Kepegawaian (Pegawai Baru, Pindahan, Ekspatriat), Status PTKP (TK/0 sampai dengan K/3) dan Status NPWP.
Variatif melibatkan berbagai jenis dan sifat penghasilan yang diterima atau diperoleh karyawan. Variasi ini antara lain disebabkan karena setiap perusahaan dapat menentukan kebijakan terkait dengan remunerasi karyawannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Pedoman teknis untuk menghitung PPh 21 karyawan tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Cukup banyak contoh kasus diilustrasikan pada lampiran Peraturan Dirjen Pajak tersebut.
Sejatinya PPh Pasal 21 merupakan beban karyawan. Pemotongan PPh Pasal 21 oleh perusahaan atas penghasilan karyawan bersifat mandatory (wajib). Dalam menentukan kebijakan remunerasi, perusahaan harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti jenis usaha, kondisi finansial hingga strategi perusahaan untuk menekan turn over karyawan. Untuk menekan turn over karyawan, perusahaan biasanya memberikan fasilitas seperti perumahan, pendidikan, pinjaman hingga pemberian fasilitas dalam menanggung beban PPh Pasal 21 karyawan.
Pilihan untuk menanggung beban PPh Pasal 21 karyawan tentunya membutuhkan analisa komprehensif yang tidak hanya melibatkan divisi HRD namun juga melibatkan divisi pajak agar pengeluaran terkait dengan PPh Pasal 21 dan PPh Badan menjadi optimal. Berkaitan dengan PPh Pasal 21 karyawan, ada beberapa alternatif pembebanan yang dapat diambil oleh perusahaan, antara lain:
Karyawan menanggung beban pajaknya sendiri. Metode untuk menghitung PPh Pasal 21 yang dibebankan kepada karyawan dikenal dengan Metode Gross (Gross Method). Dengan metode ini penghasilan yang diterima karyawan akan berkurang sebesar PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan.
Perusahaan menanggung beban pajak karyawan baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk Benefit in Kind (BIK). Metode untuk menghitung PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh perusahaan dalam bentuk Benefit in Kind (BIK) dikenal dengan Metode Net (Net Method).
Dengan metode ini penghasilan yang diterima karyawan dapat diterima secara utuh tanpa adanya pengurangan PPh Pasal 21, kecuali jika perusahaan hanya menanggung sebagian. Pemilihan metode ini membutuhkan analisa komprehensif karena selain menjadi beban, pengeluaran perusahaan untuk menanggung PPh Pasal 21 karyawan tidak dapat dibebankan secara fiskal dalam menghitung PPh Badan.
Perusahaan menanggung beban pajak karyawan baik sebagian maupun seluruhnya dengan cara memberikan tunjangan pajak. Pemberian tunjangan pajak sifatnya sama dengan tunjangan lainnya. Penghasilan karyawan yang bersangkutan akan bertambah dengan diberikannya tunjangan pajak.
Pemilihan metode ini membutuhkan analisa komprehensif meskipun pengeluaran perusahaan untuk menanggung PPh Pasal 21 karyawan secara fiskal dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung PPh Badan. Jika perusahaan sedang mengalami kerugian, tentu saja pilihan ini tidak menguntungkan karena beban yang harus dipikul oleh perusahaan menjadi semakin besar mengingat tunjangan pajak akan menambah penghasilan karyawan yang tentunya akan menambah besarnya PPh Pasal 21.
Tunjangan Pajak dapat diberikan secara Flat (tetap) maupun dengan melakukan Gross Up (Jumlahnya tidak tetap melainkan disesuaikan dengan besarnya pajak yang harus dipotong dari penghasilan karyawan atau proporsional). Besarnya tunjangan pajak yang diberikan secara Flat (Flat Method) biasanya akan berbeda dengan PPh Pasal 21 yang sesungguhnya harus dipotong. Besarnya tunjangan pajak yang diberikan secara Gross up atau dikenal dengan Metode Gross up (Gross up Method) akan sama dengan PPh Pasal 21 yang sesungguhnya. Metode gross up memberikan tunjangan pajak sebesar 100% dari PPh yang harus dipotong. Dalam praktik, tunjangan pajak biasanya diberikan dengan metode gross up.
Istilah gross up sendiri sebenarnya tidak dikenal dan tidak disebutkan secara eksplisit di berbagai peraturan perpajakan secara formal. Gross up pada dasarnya hanya berkaitan dengan logika perhitungan yang dibuat sedemikian rupa sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan.
Berdasarkan uraian mengenai alternatif pembebanan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum terdapat 3 (tiga) metode pemotongan yaitu Metode Gross, Net dan Gross Up. Untuk kemudahan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 karyawan, perusahaan dapat menggunakan bantuan Ms Excel.
Dalam praktik sering ditemukan perusahaan yang mengombinasikan metode pemotongan untuk menghitung PPh 21 karyawan. Metode ini dikenal dengan Metode Mixed (Mixed Method). Metode ini bertujuan untuk membagi beban pajak sehingga dapat dihitung PPh Pasal 21 yang harus ditanggung perusahaan maupun PPh Pasal 21 yang harus ditanggung oleh karyawan.
Metode ini merupakan kebijakan perusahaan terkait remunerasi karyawan yang tentunya harus mempertimbangkan berbagai aspek dan idealnya tertuang di dalam kontrak kerja.
Perusahaan di bidang penjualan software komputer memiliki karyawan yang bertugas untuk memasarkan produknya (marketing). Selain mendapatkan Gaji dan tunjangan-tunjangan, karyawan tersebut mendapatkan Insentif Penjualan. Dalam kontrak kerja, perusahaan akan menanggung PPh Pasal 21 untuk penghasilan berupa gaji dan tunjangan-tunjangan dengan memberikan tunjangan pajak secara gross up. Sedangkan PPh Pasal 21 atas Insentif Penjualan, perusahaan akan membebankannya langsung kepada karyawan (PPh 21 ditanggung oleh karyawan).
Perusahaan di bidang Jasa Konsultasi Manajemen memotong PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan karyawan dan membebankannya secara langsung kepada karyawan (PPh 21 ditanggung oleh karyawan), kecuali untuk Tunjangan Komunikasi. Perusahaan memutuskan untuk menanggung PPh Pasal 21 atas Tunjangan Komunikasi karyawan dengan memberikan tunjangan pajak secara gross up.
Sebagian besar contoh penghitungan PPh Pasal 21 karyawan dalam lampiran PER-31/PJ/2012 adalah penghitungan PPh Pasal 21 dengan metode gross. Berikut adalah ilustrasi sederhana penghitungan PPh Pasal 21 dengan metode gross :
Penghitungan PPh Pasal 21 dengan metode net tidak berbeda dengan metode gross. Perbedaannya hanya terletak pada saat perusahaan menghitung Take Home Pay untuk keperluan pembuatan slip gaji atau keperluan payroll lainnya. Berikut adalah ilustrasi sederhana penghitungan PPh Pasal 21 dengan metode Net:
Tidak ada penjelasan dan contoh penghitungan PPh Pasal 21 dengan metode gross up pada lampiran PER-31/PJ/2012. Mengingat metode gross up pada dasarnya hanya berkaitan dengan logika penghitungan, maka kita dapat membuat ilustrasi sendiri atau mengambil contoh yang ada (silahkan dicari pada menu Download kontribusi Member pada ortax.org). Berikut adalah ilustrasi sederhana penghitungan PPh Pasal 21 dengan metode gross up:
Sama halnya dengan metode gross up, metode mixed pada dasarnya hanya berkaitan dengan logika perhitungan yang dibuat sedemikian rupa sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Tidak ada standar baku, perusahaan dapat membuat beberapa alternatif penghitungan metode mixed yang sesuai dengan kondisi perusahaan.
Dalam praktek, perusahaan biasanya menggabungkan antara metode gross dengan metode gross up.
Salah satu alternatif yang dapat dilakukan perusahaan untuk menerapkan metode mixed adalah dengan memisahkan penghitungan antara penghasilan yang PPh Pasal 21-nya menjadi beban karyawan dan penghasilan PPh Pasal 21-nya menjadi beban perusahaan.
Dengan menggunakan alternatif ini tentunya diperlukan extra effort karena penghitungan tidak cukup dilakukan satu kali.
Ada 2 (dua) kondisi sehubungan dengan penggunaan metode mixed untuk penghitungan PPh Pasal 21, antara lain :
Contoh di atas hanya salah satu alternatif yang dapat dilakukan perusahaan untuk membagi beban pajak sehingga dapat dihitung PPh Pasal 21 yang harus ditanggung perusahaan maupun PPh Pasal 21 yang harus ditanggung oleh karyawan.
Menerapkan metode mixed pada dasarnya hanya berkaitan dengan logika perhitungan yang dibuat sedemikian rupa sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Masih dimungkinkan untuk mencari alternatif lain yang lebih akurat dengan mempertimbangkan keseimbangan beban antara perusahaan dan karyawan.
Categories:
Artikel Pajak24 Januari 2024
31 Desember 2021
24 November 2023