Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 07/PJ/2018 bahwa penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi Wajib Pajak UMKM, dan/atau Wajib Pajak yang harta tambahannya semata-mata berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia (deklarasi luar negeri).
Mereka Yang Tidak Diwajibkan Dalam Penyampaian Laporan Penempatan Harta Tax Amnesty
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA