Mereka Yang Tidak Diwajibkan Dalam Penyampaian Laporan Penempatan Harta Tax Amnesty

Spacer
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 07/PJ/2018 bahwa penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi Wajib Pajak UMKM, dan/atau Wajib Pajak yang harta tambahannya semata-mata berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia (deklarasi luar negeri).
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait