Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Menentukan Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun dalam Menghitung PPh Pasal 21

biaya jabatan dan biaya pensiun dalam menghitung pph pasal 21
bzak / Pixabay

Setelah menentukan jumlah penghasilan bruto, unsur penting dalam penghitungan PPh Pasal 21 adalah pengurang. Komponen yang dapat menjadi pengurang dalam penghitungan PPh Pasal 21 di antaranya adalah biaya jabatan dan biaya pensiun.

Biaya Jabatan

Biaya jabatan merupakan biaya yang diberikan kepada karyawan tetap yang masih aktif bekerja baik bagi yang mempunyai jabatan ataupun tidak. Namun, biaya ini adalah bukan biaya yang sebenarnya dikeluarkan, melainkan hanya toleransi, fiktif, atau tidak riil.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023), biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun. Dengan berlakunya PMK 168/2023, penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan unsur pengurang dilakukan pada saat menghitung PPh Pasal 21 masa pajak terakhir (masa Desember atau masa pajak tertentu karyawan berhenti bekerja).

Sebagai ilustrasi, Indra mulai bekerja di PT Z sejak 1 Juli 2024. Jumlah penghasilan bruto yang diterima setiap bulannya adalah Rp10.200.000, sehingga penghasilan brutonya selama satu tahun adalah Rp61.200.000 (Rp10.200.000 x 6). Untuk menghitung biaya jabatan yang dapat dikurangkan, hitung dari 5% dari penghasilan bruto.

Biaya Jabatan = 5% x Rp10.200.000 = Rp510.000

Karena lebih dari batasan per bulan, maka biaya jabatan yang dapat dikurangkan hanya sebesar Rp500.000 per bulan. Dengan kata lain, total biaya jabatan yang dapat diperhitungkan adalah Rp3.000.000 (Rp500.000 x 6).

Perlu dicatat, jika pegawai tetap menerima/memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang bukan merupakan pemotong pajak, biaya jabatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan.

Biaya Pensiun

Biaya pensiun merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur bagi penerima pensiun berkala. Sama seperti biaya jabatan, biaya pensiun ini merupakan biaya yang tidak nyata.

Bagi pensiunan, besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP. Besaran biaya pensiun yang dapat menjadi pengurang adalah 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp200.000,00 sebulan atau Rp2.400.000 setahun.

Memperoleh Penghasilan dari Dua Pemberi Kerja atau Lebih

Pada Pasal 10 ayat (3) PMK 168/2023, ditegaskan bahwa pegawai tetap yang menerima/memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, biaya jabatan dihitung pada masing-masing pemberi kerja. Hal ini juga berlaku untuk penerima pensiunan berkala. Biaya pensiun dihitung pada masing-masing dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun.

Butuh Bantuan Terkait PPh Pasal 21?

Kami memahami bahwa penghitungan PPh Pasal 21 sangat kompleks. Kompleksitas ini kerap kali mengakibatkan kesalahan yang berisiko menambah beban pajak bagi perusahaan. Konsultan profesional kami dapat membantu Anda mulai dari proses administrasi, konsultasi, tax planning hingga pendampingan SP2DK/pemeriksaan PPh 21 dalam satu paket layanan dengan biaya terjangkau. Segera hubungi kami lewat laman berikut ini: Konsultasi dan Layanan PPh Pasal 21