Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Menentukan Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun dalam Menghitung PPh Pasal 21

biaya jabatan dan biaya pensiun dalam menghitung pph pasal 21
bzak / Pixabay

Setelah menentukan jumlah penghasilan bruto, unsur penting dalam penghitungan PPh Pasal 21 adalah pengurang. Biaya yang dapat menjadi pengurang dalam penghitungan PPh Pasal 21 di antaranya adalah biaya jabatan dan biaya pensiun.

Biaya jabatan merupakan biaya yang diberikan kepada karyawan tetap yang masih aktif bekerja baik bagi yang mempunyai jabatan ataupun tidak. Namun, biaya ini adalah bukan biaya yang sebenarnya dikeluarkan, melainkan hanya toleransi, fiktif, atau tidak riil. Biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya atau Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun. 

Di sisi lain, biaya pensiun merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur bagi penerima pensiun berkala. Bagi pensiunan, besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam pengertian pensiunan termasuk juga penerima tunjangan hari tua atau tabungan hari tua. Besaran biaya pensiun yang dapat menjadi pengurang adalah 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp200.000,00 sebulan atau Rp2.400.000 setahun.

Perlakuan Biaya Jabatan bagi Wajib Pajak yang Bekerja pada Dua Pemberi Kerja atau Lebih

Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ.41/1993, dijelaskan bahwa jika Wajib Pajak memperoleh penghasilan dari dua pemberi kerja atau lebih, maka besarnya biaya jabatan merupakan penjumlahan dari masing-masing formulir 1721 A1 atau 1721 A2. Biaya jabatan tersebut bisa saja lebih tinggi dari Rp 6.000.000,-.