Mendapat Hak Pengelolaan? Ini Cara Hitung BPHTB-nya

Real Estate Homeownership Homebuying  - VisionPics / Pixabay
VisionPics / Pixabay

Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara atas tanah yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya untuk merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

Mengacu pada Pasal 67 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999, Hak Pengelolaan dapat diberikan kepada:

  • Instansi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • PT Persero
  • Badan Otorita
  • Badan-badan hukum Pemerintah lainnya yang ditunjuk Pemerintah

Penerima hak pengelolaan, menurut Pasal 2 ayat (2) UU Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, mendapat beberapa kewenangan diantaranya :

  1. Merencanakan peruntukkan dan penggunaan tanah yang bersangkutan
  2. Menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya
  3. Menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut untuk pihak ketiga menurut persyaratan pemegang Hak Pengelolaan 

Cara Menghitung BPHTB

Secara umum, cara penghitungan BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan sama seperti penghitungan BPHTB pada umumnya. Namun, hal yang membedakan adalah tarif BPHTB. Besarnya BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan adalah sebagai berikut:

  1. 0% (nol persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang, dalam hal penerima Hak Pengelolaan adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, lembaga pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas)
  2. 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang dalam hal penerima Hak Pengelolaan selain dimaksud pada angka 1

Selain itu, Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dalam hal pemberian Hak Pengelolaan adalah nilai pasar pada saat diterbitkannya keputusan pemberian Hak Pengelolaan. Dalam hal nilai pasar lebih rendah dari pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan, NPOP yang digunakan sebagai dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan.

Ilustrasi

Suatu Badan Usaha Milik Negara memperoleh Hak Pengelolaan atas tanah seluas 10 Ha dengan NPOP sebesar Rp 1.000.000.000,00, maka besarnya BPHTB terutang adalah sebagai berikut.

Nilai Perolehan Objek Pajak= Rp 1.000.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak= Rp60.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak  = Rp940.000.000,00
BPHTB terutang= 5% x Rp940.000.000,00
 = Rp 47.000.000,00
BPHTB yang harus dibayar= 50% x Rp 47.000.000,00
 = Rp 23.500.000,00

BPHTB atas pemberian Hak Pengelolaan terutang sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya keputusan pemberian Hak Pengelolaan. Pendaftaran Hak Pengelolaan hanya bisa dilakukan setelah penerima Hak Pengelolaan menyerahkan bukti pembayaran berupa Surat Setoran BPHTB atau Surat Keterangan Bebas BPHTB.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait