Memilih Bentuk Usaha yang Tepat Untuk Perencanaan Pajak

Memilih bentuk usaha/business vehicle yang tepat merupakan hal pertama yang harus diperhatikan oleh investor/pengusaha, selain untuk menentukan bentuk usaha apa yang dapat memberikan kontribusi profit paling besar dengan tingkat risiko yang paling rendah. Terkait ketentuan perpajakan yang berlaku, investor/pengusaha juga harus menentukan bentuk usaha yang mana yang memberikan kontribusi profit yang paling besar namun dengan beban pajak yang paling kecil, dan yang paling penting dari pemilihan bentuk usaha adalah tentu saja untuk mempertimbangkan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.

Pohan (Zain, 2003:97) memberikan faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk usaha, diantaranya:

  1. bagaimana hubungan antara tarif pajak penghasilan orang pribadi dan tarif pajak penghasilan wajib pajak badan, termasuk ketentuan khusus yang mengatur hal itu
  2. pengenaan pajak penghasilan secara berganda, baik atas laba bruto usaha, maupun penghasilan dari pembagian keuntungan (dividen) kepada para pemegang sahamnya
  3. kesempatan untuk menunda pembayaran pajak pada tarif pajak penghasilan lebih kecil/besar apabila dibandingkan dengan kesempatan yang terdapat pada tarif pajak penghasilan dari akumulasi penghasilan perusahaan
  4. adanya ketentuan mengenai kerugian hasil usaha neto (kompensasi kerugian) dan kredit investasi yang berlaku bagi bentuk usaha tertentu
  5. kemungkinan pengajuan perlakuan khusus terhadap pajak atas akumulasi laba, pajak atas penghasilan personal, holding company, dan seterusnya
  6. liberalisasi ketentuan yang mengatur fringe benefit dan atau payment in kind.

Secara umum terdapat empat bentuk usaha yang legal, sebagaimana diuraikan oleh Santoso dan Rahayu (2013:89) yaitu:

  1. partnership yang berupa persekutuan perdata (maatschap), persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap = CV), dan firma;
  2. perseroan terbatas (PT)
  3. koperasi, asosiasi, yayasan, dan badan usaha lain
  4. usaha orang pribadi/individual basis

Fokus penjelasan tulisan ini hanya akan menekankan pada pemilihan badan usaha berbentuk usaha orang pribadi (individual basis), CV dan PT.

Usaha Orang Pribadi/Perseorangan

Warga Negara Indonesia diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk berusaha selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk melakukan usaha secara pribadi, seseorang tidak memerlukan izin khusus dalam pendiriannya, karena bukan berupa badan usaha atau badan hukum. Usaha perseorangan ini bisa dijalankan dengan membuat usaha dagang (UD) atau usaha lainnya, tanpa harus memiliki nama usaha. Contoh usaha yang dijalankan pun bisa beragam, dari berdagang, manufaktur skala kecil, jasa, dsb.

Dalam melaksanakan hak dan menjalankan kewajiban perpajakannya, usaha perseorangan:

  1. menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi, yaitu pemilik yang sebenarnya dari usaha tersebut untuk keperluan perpajakan.
  2. pengusaha wajib menjalankan pembukuan dalam menjalankan kegiatan usahanya, namun dalam hal peredaran usaha pengusaha dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar, pengusaha boleh tidak melakukan pembukuan, namun wajib membuat pencatatan. Dalam menghitung penghasilan neto untuk keperluan perpajakan, pengusaha menggunakan norma. Ketentuan mengenai pembukuan diatur dalam Pasal 28 UU KUP, ketentuan mengenai norma penghitungan penghasilan neto diatur dalam Pasal 14 UU PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2015.
  3. selain boleh dikurangkan dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan sesuai ketentuan UU PPh, pengusaha juga boleh mengurangkan penghasilan netonya dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dihitung berdasarkan keadaan/status perkawinan Wajib Pajak dan jumlah tanggungannya. Ketentuan mengenai biaya yang dapat dikurangkan diatur dalam Pasal 6 UU PPh, ketentuan mengenai PTKP diatur dalam Pasal 7 UU PPh.
  4. dalam penghitungan pajak terutang, berlaku tarif pajak progresif, yaitu tarif pajak yang semakin meningkat seiring besarnya penghasilan kena pajak. Ketentuan mengenai tarif pajak diatur dalam Pasal 17 UU PPh.
  5. apabila usaha yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 46/2013, bagi pengusaha yang dalam satu tahun pajak peredaran usahanya tidak lebih dari Rp4,8 miliar, pengusaha wajib menghitung pajaknya secara final dengan tariff 1% dari peredaran usaha setiap bulannya.

Contoh 1
Tuan Anas memiliki usaha perdagangan bahan-bahan bangunan. Selama tahun 2015 laporan laba/rugi usaha tuan Anas tersebut adalah:

Peredaran usahaRp5.200.000.000,-
Harga Pokok PenjualanRp3.700.000.000,-
Laba BrutoRp1.500.000.000,-
Biaya OperasiRp850.000.000,-
Laba Usaha Sebelum PajakRp650.000.000,-

Maka penghitungan besarnya PPh terutang Tuan Anas selama tahun 2015 adalah sebagai berikut:

Laba UsahaRp650.000.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/2)Rp45.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak (PKP)Rp605.000.000,-
PPh Terutang
5% x Rp50.000.000,-       = Rp  2.500.000,-
15% x Rp200.000.000     = Rp30.000.000,-
25% x Rp250.000.000,-   = Rp62.500.000,-
30% x Rp105.000.000,-   = Rp31.500.000,-
Rp126.500.000,-
Persentase PPh Terutang terhadap laba usaha19,46%

Contoh 2
Tuan Anas memiliki usaha perdagangan bahan-bahan bangunan. Peredaran usaha pada tahun 2014 tidak melebihi Rp4,8 miliar. Selama tahun 2015 laporan laba/rugi usaha tuan Anas tersebut adalah:

Peredaran usahaRp5.200.000.000,-
Harga Pokok PenjualanRp3.700.000.000,-
Laba BrutoRp1.500.000.000,-
Biaya OperasiRp850.000.000,-
Laba Usaha Sebelum PajakRp650.000.000,-

Karena peredaran usaha Tuan Anas pada tahun 2014 tidak melebihi Rp4,8 miliar, sesuai ketentuan PP No 46/2013 pada tahun 2015 Tuan Anas harus menghitung PPh nya sebesar 1% dari peredaran usaha, sehingga besarnya PPh terutang Tuan Anas dihitung dengan cara:

Peredaran usahaRp5.200.000.000,-
PPh Terutang (1% x peredaran usaha)Rp52.000.000,-
Persentase PPh Terutang terhadap laba usaha8%

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap = CV)

CV merupakan salah satu bentuk partnership yang paling umum di Indonesia. CV merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Dalam pendiriannya, CV cukup didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI, namun tidak perlu disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kelebihan dan kekurangan bentuk usaha CV, sebagaimana diuraikan Santoso dan Rahayu, (2013:91) antara lain:

Kelebihan

  1. relatiif mudah dalam proses pendiriannya
  2. kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi
  3. cenderung lebih mudah memperoleh kredit
  4. dari segi kepemimpinan, CV relatif lebih baik
  5. lebih fleksibel karena bagi sekutu pasif akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya
  6. tidak ada ketentuan memakai nama CV seperti halnya dengan PT
  7. Anggaran dasar tidak perlu mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM

Kekurangan

  1. kelangsungan hidup tidak menentu karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai sekutu pemimpin CV
  2. tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas dapat berpengaruh terhadap semangat untuk memajukan perusahaan
  3. kewajiban sekutu yang tidak terbatas
  4. perlindungan hukumnya masih dianggap minim

Secara umum ketentuan perpajakan terkait CV diantaranya:

  1. CV merupakan subjek pajak badan dalam negeri. Dalam UU PPh dijelaskan pengertian subjek pajak badan, bahwa subjek pajak badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
  2. Karena CV merupakan subjek pajak badan, maka CV harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  3. Selain harus mendaftarkan NPWP dan/atau PKP atas nama CV, CV juga harus menyelenggarakan pembukuan.
  4. Laba yang didistribusikan kepada sekutu tidak dikenai pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh yang menyebutkan bahwa bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif dikecualikan sebagai objek pajak
  5. Gaji yang dibebankan oleh CV kepada para sekutu tidak dapat menjadi pengurang sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPh
  6. Dalam mengitung PPh nya CV menggunakan tarif tunggal 25% atau 12,5% apabila memenuhi ketentuan Pasal 31E UU PPh.

Contoh 3
CV Aurora bergerak dalam usaha perdagangan besar, laba rugi tahun 2015 menunjukkan informasi sebagai berikut:

Peredaran usahaRp5.200.000.000,-
Harga Pokok PenjualanRp3.700.000.000,-
Laba BrutoRp1.500.000.000,-
Biaya Operasi (tidak termasuk gaji para sekutu)Rp850.000.000,-
Laba Usaha Sebelum PajakRp650.000.000,-

Penghitungan besarnya PPh terutang adalah sebagai berikut:

Laba Usaha Sebelum PajakRp650.000.000,-
PPh Terutang Tarif Pasal 31E, 50% x 25%Rp81.250.000,-
Persentase PPh Terutang terhadap laba usaha12,5%

Pada saat laba usaha dibagikan kepada para sekutu tidak lagi dikenai Pajak.

Perseroan Terbatas (PT)

Dalam tatanan ketentuan perundangan di Indonesia, pendirian dan pengelolaan PT diatur dalam UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. PT merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar dan seluruhnya terbagi atas saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UU serta peraturan pelaksanaannya (Pohan, 2015:54).

Kelebihan dan kelemahan PT sebagaimana diuraikan oleh Santoso dan Rahayu (2013:100-101) adalah sebagai berikut:

Kelebihan

  1. kewajiban dan tanggung jawab terbatas
  2. masa hidup abadi
  3. efisiensi manajemen karena adanya pemisahan antara pemilik dan pengurus
  4. modal dapat diperoleh dengan menjual saham

Kekurangan

  1. kerumitan perizinan dan organisasi
  2. besarnya biaya pengorganisasian perusahaan
  3. bidang usaha PT relative susah diubah karena harus mengubah akta pendirian dan sulit mengubah investasi yang telah ditanamkan
  4. hubungan antarperorangan lebih formal dan terkesan kaku

Beberapa ketentuan perpajakan terkait PT diantaranya:

  1. sama seperti CV, PT juga merupakan subjek pajak dalam negeri berbentuk badan
  2. PT juga wajib menyelenggarakan pembukuan
  3. PT harus mendaftarkan NPWP dan/atau pengukuhan PKP atas nama PT
  4. Pengenaan pajak pada PT terjadi dua kali, yaitu pada saat diakui sebagai laba usaha oleh PT dan pada saat laba usaha tersebut dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk dividen, dikenai PPh Final sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh dan Pasal 17 ayat (2c) sebesar 10%
  5. Gaji yang dibayarkan kepada para pemegang saham dan komisaris dapat dibiayakan oleh PT
  6. Penghitungan PPh terutang mengikuti tarif Pasal 17 UU PPh atau Pasal 31E UU PPh.

Contoh 4
PT Angkasa bergerak sebagai distributor mainan anak yang terbuat dari bahan yang aman dan berkualitas. Laba/rugi PT Angkasa tahun 2015 menunjukkan informasi sebagai berikut:

Peredaran usahaRp5.200.000.000,-
Harga Pokok PenjualanRp3.700.000.000,-
Laba BrutoRp1.500.000.000,-
Biaya OperasiRp850.000.000,-
Laba Usaha Sebelum PajakRp650.000.000,-

Penghitungan PPh terutang PT Angkasa adalah:

Laba Usaha Sebelum PajakRp650.000.000,-
PPh Terutang Tarif Pasal 31E, 50% x 25%Rp81.250.000,-

Pada saat laba usaha dibagikan kepada para pemegang saham, dikenai PPh atas dividen sebesar 10%, yaitu:

Laba usaha yang akan dibagikan sebagai dividenRp650.000.000,-
PPh atas dividen (Pasal 17 ayat(2c) UU PPhRp65.000.000,-

Sehingga total pajak terutang oleh PT dan persentasenya terhadap peredaran usaha dapat dihitung sebagai berikut:

Jumlah PPh terutangRp146.500.000,-
Persentase PPh Terutang terhadap laba usaha22,5%

Kesimpulan

Berdasarkan contoh-contoh di atas, dapat kita bandingkan besarnya PPh terutang yang harus ditanggung oleh masing-masing bentuk usaha sebagai berikut:

UraianUsaha PeroranganCVPT
Peredaran UsahaRp5.200.000.000,-Rp5.200.000.000,-Rp5.200.000.000,-
Laba UsahaRp650.000.000,-Rp650.000.000,-Rp650.000.000,-
PPh TerutangRp126.500.000,-Rp81.250.000,-Rp146.500.000,-
Persentase PPh Terutang terhadap laba usaha19,46%12,5%22,5%

Berdasarkan tabel di atas, dapat kita simpulkan bahwa pemilihan bentuk usaha CV memberikan benefit pajak yang lebih tinggi dibandingkan usaha perorangan atau usaha PT, namun baiknya hal ini tidak dijadikan satu-satunya dasar pengambilan keputusan karena tentu saja harus mempertimbangkan hal lainnya. Tingginya beban pajak yang ditanggung oleh usaha perorangan disebabkan karena tarif progresif yang berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sebagai catatan, penghitungan PPh di atas atas CV dan PT menggunakan tariff Pasal 31E UU PPh yang memberikan fasilitas pengurangan tariff hingga 50%. Dalam hal pasal ini tidak dipergunakan, maka kita akan memperoleh hasil sebagai berikut:

UraianUsaha PeroranganCVPT
Peredaran UsahaRp5.200.000.000,-Rp5.200.000.000,-Rp5.200.000.000,-
Laba UsahaRp650.000.000,-Rp650.000.000,-Rp650.000.000,-
PPh TerutangRp126.500.000,-Rp162.500.000,-Rp227.500.000,-
Persentase PPh Terutang terhadap laba usaha19,46%12,5%35%

Apabila tarif Pasal 31E tidak dipergunakan, ternyata tetap bentuk usaha CV memberikan benefit pajak yang paling maksimal dibandingkan dua bentuk usaha yang lainnya. Semoga bermanfaat.

Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
  3. Pohan, Chairil Anwar. 2013. Manajemen Perpajakan, Gramedia Pustaka Utama.
  4. Santoso, Imam dan Ning Rahayu (2013. Corporate Tax Management, Mengulas Upaya Pengelolaan Pajak Perusahaan Secara Konseptual-Praktikal. Ortax.
Categories: Artikel Pajak

Artikel Terkait