Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kembali membuka Layanan Amnesti Pajak di Lantai 2 Gedung Utama Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan mulai 13 Desember 2016. Hal ini dilakukan dalam rangka membuka kesempatan seluas-luasnya kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan program Amnesti Pajak (Pengampunan Pajak) Periode Kedua yang akan berakhir pada 31 Desember 2016.
Layanan yang diberikan adalah layanan yang berkaitan dengan Amnesti Pajak. Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan Amnesti Pajak di Lantai 2 Gedung Utama Kantor Pusat Ditjen Pajak, pada:
Hari | Waktu |
Senin s.d Jumat | Pukul 08.00 s.d 16.00 |
Sabtu | Pukul 08.00 s.d 14.00 |
Minggu | Pukul 08.00 s.d 12.00 |
Layanan Amnesti Pajak pada hari Sabtu dan Minggu dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. Layanan Amnesti Pajak tidak diberikan pada hari libur keagamaan yaitu pada Minggu, tanggal 25 Desember 2016, dan pada cuti bersama yaitu pada Senin, tanggal 26 Desember 2016.
Demikian disampaikan, pengumuman ini hendaknya disebarluaskan