Tax Alert

Lapor Penempatan Harta Tambahan Amnesti Pajak Bisa Dilakukan Secara Online

Redaksi Ortax

30 Maret 2018

Spacer
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.010/2018 disebutkan bahwa Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir akan mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% dari Pajak Penghasilan badan. Kemudian, dalam ketentuan tersebut diatur bahwa wajib pajak badan yang bisa mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Categories:

Tax Alert

Tagged:

Berita Pajak
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA