Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak memiliki kewajiban penyampaian laporan penempatan harta tambahan. Adapun saat ini, Wajib Pajak memiliki saluran lain, selain melakukan penyampaian secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan penyampaian melalui pos atau kurir tercatat. Saluran lain yang dimaksud yaitu pelaporanan penempatan harta tambahan secara elektronik melalui e-Reporting pada laman https://djponline.pajak.go.id. Untuk dapat mengakses e-Reporting , pastikan Wajib Pajak telah memiliki EFIN.
Lapor Penempatan Harta Tambahan Amnesti Pajak Bisa Dilakukan Secara Online
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA