Foto: Youtube TVR Parlemen DPR RI.
Pimpinan Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) menyimpang dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI bersama jajaran direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam pembahasan tersebut, DPR menyoroti ketentuan yang dinilai tidak lagi sejalan dengan UU HPP, yakni pembatasan penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.
Berdasarkan UU HPP, pemberian fasilitas PPh Final UMKM 0,5% didasarkan pada batas peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar. Namun, PP 20/2026 membatasi fasilitas tersebut hanya bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan. Akibatnya, pelaku UMKM yang menjalankan usaha melalui bentuk badan lain, seperti CV, kehilangan fasilitas tersebut meskipun omzetnya masih di bawah batas yang ditentukan.
"Undang-undangnya mengatakan apa, PP-nya mengatakan berbeda. Inilah yang menurut saya harus dikaji ulang sebelum menjadi persoalan yang serius karena terjadi distorsi antara PP dengan undang-undangnya itu sendiri," tegas Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Bersama 6 Dirjen di Lingkungan Kementerian Keuangan (Senin, 15/06/2026).
Menurut DPR, pembatasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Pemerintah dinilai seharusnya memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh pelaku usaha kecil yang memenuhi kriteria omzet UU HPP, tanpa mendiskriminasi bentuk badan usahanya.
Komisi XI DPR RI juga mengingatkan bahwa banyak pelaku UMKM memilih bentuk usaha CV atau badan lainnya karena kebutuhan operasional maupun kemitraan. Dengan berlakunya PP 20/2026, kelompok usaha tersebut dirugikan karena kehilangan akses insentif yang sebelumnya dijamin oleh UU HPP.
Selain persoalan substansi, DPR turut menyoroti aspek implementasi dari berlakunya PP 20/2026. Anggota Dewan Komisi XI DPR RI, mengungkapkan bahwa regulasi tersebut baru diumumkan pada Mei 2026, tetapi berlaku surut sejak April 2026. Kondisi ini dinilai memicu kebingungan di kalangan wajib pajak, khususnya terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan dan penyusunan laporan.
Atas berbagai persoalan tersebut, Komisi XI DPR RI meminta Kementerian Keuangan segera mengevaluasi PP 20/2026 agar ketentuannya kembali selaras dengan amanat UU HPP. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pelaku UMKM yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian nasional.
