Berita Nasional

Komisi XI dan Pemerintah Selesaikan Pembahasan RUU Pusat Finansial, Draf Kini Memuat 73 Pasal

Foto: Youtube TVR TV Parlemen.

Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI bersama pemerintah kini telah selesai melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU Pusat Finansial). Berdasarkan pembahasan tersebut, kini draf akhir RUU Pusat Finansial akan dilanjutkan ke rapat kerja Komisi XI DPR untuk memperoleh persetujuan dalam pembicaraan tingkat I sebelum dilanjutkan ke rapat paripurna DPR sebagai pembicaraan tingkat II.

Ketua Panja RUU Pusat Finansial sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menjelaskan bahwa draf akhir RUU Pusat Finansial telah disusun bersama tim perumus dan tim sinkronisasi setelah melalui serangkaian pembahasan intensif.

"Berdasarkan hasil kerja Panja serta tim perumus dan tim sinkronisasi, telah tersusun draf RUU Pusat Finansial yang secara sistematis disusun dalam 10 bab dan 73 pasal," ujar Hekal dalam rapat kerja Komisi XI DPR (Senin, 20/07/2026).

Dalam paparan tersebut, Hekal menjelaskan bahwa substansi RUU Pusat Finansial telah disesuaikan dari dilakukan pengembangan sebagaimana usulan awal pemerintah. Draf RUU yang semula terdiri atas 7 bab dan 53 pasal kini diperluas menjadi 10 bab dan 73 pasal. Penambahan tersebut merupakan hasil pembahasan terhadap 503 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan seluruh fraksi di DPR.

Dari total DIM tersebut, sebanyak 367 DIM membahas batang tubuh RUU, sedangkan 136 DIM lainnya berkaitan dengan bagian penjelasan batang tubuh RUU. Adapun pembahasan tersebut mencakup ketentuan yang dipertahankan, perubahan redaksional, perubahan substansi, penambahan materi, hingga penghapusan sejumlah ketentuan. Berikut rincian ruang lingkup pengaturan RUU Pusat Finansial:

  • Bab I Ketentuan Umum
  • Bab II Pembentukan, Kedudukan, dan Tujuan Pusat Finansial
  • Bab III Ruang Lingkup Kegiatan Usaha di Kawasan Pusat Finansial
  • Bab IV Kelembagaan Pusat Finansial
  • Bab V Pembentukan Lembaga Arbitrase Pusat Finansial
  • Bab VI Pembentukan Pengadilan Pusat Finansial
  • Bab VII Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Penyelenggaraan Pusat Finansial
  • Bab VIII Fasilitas Perpajakan dan Fasilitas Khusus Lainnya
  • Bab IX Ketentuan Khusus di Pusat Finansial
  • Bab X Ketentuan Penutup

Sebagai informasi, pembahasan RUU Pusat Finansial telah berlangsung sejak 2 Juli 2026. Selama proses pembahasan, Panja telah menggelar rapat dengar pendapat umum dengan akademisi, kementerian dan lembaga, otoritas sektor keuangan, perbankan, serta asosiasi profesi untuk menghimpun masukan terhadap substansi RUU Pusat Finansial.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA