Tax Learning

Kini Pemusatan PPN Berlaku Seterusnya Tanpa Batasan Waktu

Redaksi Ortax

09 Juli 2020

Spacer

Akhirnya Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Penunujukan ini adalah tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 12/PJ/2020 yang banyak membahas tentang penunjukan sebagai pemungut PPN atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Untuk mengetahui enam perusahaan tersebut sebegaimana dimaksud sebelumnya, simak infografis berikut!

a12

a13

Categories:

Tax Learning

Tagged:

Berita Pajak
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA