Sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) berlaku, ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib pajak mengalami perubahan. Pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak kini terbagi menjadi 3 kategori, yaitu konsultan pajak, keluarga, dan pihak lain. Berdasarkan ketentuan ini, karyawan internal perusahaan dapat ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak dan masuk dalam kategori pihak lain.
Namun demikian, penunjukan pihak lain sebagai kuasa wajib pajak mensyaratkan kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Klausul ini menimbulkan kebutuhan akan kejelasan bagi wajib pajak mengenai batasan tugas atau fungsi administratif yang mewajibkan kepemilikan SKT, serta tugas yang tetap dapat dilakukan oleh karyawan tanpa SKT.
Sebagai bentuk penegasan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam paparan sosialisasi PMK 44/2026 menjelaskan sejumlah kondisi karyawan yang tidak memiliki SKT tetap dapat menjalankan fungsi administrasi perpajakan tertentu.
Salah satu fungsi tersebut adalah penandatanganan faktur pajak. Karyawan tidak diwajibkan memiliki SKT untuk melakukan tugas ini. Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), penandatanganan dokumen elektronik, termasuk faktur pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), dilakukan menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi oleh pihak yang ditunjuk oleh WP OP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain penandatanganan faktur pajak, karyawan juga tidak memerlukan SKT untuk menandatangani bukti potong Pajak Penghasilan. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 18 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2025 (PER 11/2025), di mana karyawan berkapasitas secara administratif sebagai signer.
Lebih lanjut, dalam proses pemeriksaan, karyawan yang menjalankan fungsi administratif seperti menerima dan menyampaikan dokumen kepada pihak DJP, Account Representative (AR), atau pemeriksa pajak tidak diwajibkan memiliki SKT. Ketentuan serupa berlaku pada proses pengawasan, karyawan wajib pajak tidak memerlukan SKT untuk sekadar menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, undangan pembahasan, imbauan, maupun teguran.




