Dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak harus memahami kapan suatu transaksi terutang PPh. Penentuan saat terutang akan berdampak pada kewajiban lainnya, yaitu terkait kewajiban penyetoran dan pelaporan.
Merujuk Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, PPh Pasal 21/26 terutang pada saat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
Dalam hal imbalan yang diberikan dalam bentuk natura, PPh Pasal 21 terutang pada saat pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi lebih dahulu. Jika penghasilan dalam bentuk kenikmatan, saat terutangnya PPh Pasal 21 adalah pada saat penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan oleh pemberi.
Pemberi kerja atau pemotong melakukan pemotongan PPh Pasal 21/26 untuk setiap Masa Pajak. Pemotongan dilakukan paling lambat akhir bulan saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Contoh Penentuan Saat Terutang PPh Pasal 21
PT XYZ mencatat beban gaji karyawan untuk bulan Januari 2024 pada tanggal 25 Januari 2024. Gaji bulan Januari 2024 baru diberikan ke karyawan pada tanggal 3 Februari 2024. Dalam kondisi tersebut, tanggal 25 Januari 2024 merupakan tanggal terutangnya penghasilan, sedangkan tanggal 3 Februari 2024 merupakan saat dilakukannya pembayaran. Karena saat terutang penghasilan terjadi lebih awal, maka tanggal 25 Januari 2024 menjadi saat terutangnya PPh Pasal 21 bagi karyawan. Di sisi lain, bagi PT XYZ selaku pemotong, kewajiban pemotongan dilakukan paling lambat akhir bulan Januari 2022.