Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Kapan PPh Pasal 21 Terutang?

bacaan < 1 Menit
katemangostar / freepik

Dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak harus memahami kapan suatu transaksi terutang PPh. Penentuan saat terutang akan berdampak pada kewajiban lainnya, yaitu terkait kewajiban penyetoran dan pelaporan.

Merujuk Pasal 21 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, PPh Pasal 21 terutang bagi penerima penghasilan pada saat dilakukannya pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Penentuan saat terutang dilakukan dengan melihat peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu.

Bagi pemotong, PPh Pasal 21 terutang untuk setiap masa pajak. Saat terutang yang dimaksud adalah pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

Ilustrasi Penentuan Saat Terutang PPh Pasal 21

PT XYZ mencatat beban gaji karyawan untuk bulan Januari 2022 pada tanggal 25 Januari 2022. Gaji bulan Januari 2022 baru diberikan ke karyawan pada tanggal 3 Februari 2022. Dalam kondisi tersebut, tanggal 25 Januari 2022 merupakan tanggal terutangnya penghasilan, sedangkan tanggal 3 Februari 2022 merupakan saat dilakukannya pembayaran. Karena saat terutang penghasilan terjadi lebih awal, maka tanggal 25 Januari 2022 menjadi saat terutangnya PPh Pasal 21 bagi karyawan. Di sisi lain, bagi PT XYZ selaku pemotong, saat terutangnya adalah akhir bulan Januari 2022. PT XYZ kemudian berkewajiban untuk memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 tersebut.