Foto: Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung (MA) bersama pemerintah mulai mempersiapkan proses integrasi Pengadilan Pajak ke bawah kewenangan MA sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023. Transisi tersebut akan dilakukan secara bertahap agar pelayanan penyelesaian sengketa di bidang pajak tetap kondusif.
Yuwono Agung Nugroho, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA, menjelaskan bahwa proses pengalihan kelembagaan harus mampu menjaga keseimbangan antara keberlangsungan layanan peradilan pajak dan pelaksanaan amanat putusan MK.
"Kita harus memastikan proses transisi berjalan dengan baik dan kondusif. Di satu sisi, pelayanan penyelesaian sengketa pajak tidak boleh terganggu karena merupakan bagian penting dari sistem keuangan negara. Di sisi lain, perubahan kelembagaan harus tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku," jelas Yuwono.
Menurut Yuwono, tahap awal untuk menindaklanjuti penyatuan atap akan dilakukan melalui pengalihan pengelolaan Pengadilan Pajak kepada MA tanpa mengesampingkan ketentuan dalam UU Pengadilan Pajak yang masih berlaku. Selanjutnya, pemerintah perlu merevisi UU Pengadilan Pajak untuk membangun desain kelembagaan yang lebih komprehensif.
Selain revisi UU Pengadilan Pajak, Yuwono juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah juga tengah membahas rancangan Peraturan Presiden mengenai penyatuan atap Pengadilan Pajak melalui koordinasi lintas kementerian.
Meski demikian, terdapat sejumlah isu yang masih perlu diselesaikan sebelum proses integrasi berjalan penuh. Isu tersebut yakni penataan status kepegawaian, jenjang karier, hingga konversi status hakim pajak yang berasal dari latar belakang profesi yang berbeda.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, menilai bahwa integrasi Pengadilan Pajak ke dalam lingkungan MA merupakan bagian dari upaya memperkuat independensi kekuasaan kehakiman.
"Sengketa pajak tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi perpajakan, tetapi juga merupakan hubungan hukum antara negara dan wajib pajak. Oleh karena itu, pembahasan mengenai penyatuan atap tidak seharusnya berhenti pada perubahan struktur organisasi semata. Yang pertama harus kita satukan adalah cara pandang terhadap fungsi peradilan. Integrasi bukan hanya memindahkan organisasi, tetapi memperkuat filosofi kekuasaan kehakiman," jelas Yulius.
Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 mengamanatkan agar pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dialihkan sepenuhnya ke MA. Selama masa transisi, pemerintah dan MA perlu menyiapkan regulasi serta penataan kelembagaan.
Rancangan penyusunan Peraturan Presiden mengenai penyatuan atap Pengadilan Pajak telah resmi dimasukkan dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025 (Kepres 38/2025) yang ditetapkan pada 22 Desember 2025. Putusan MK memberikan tenggat waktu pelaksaan peralihan ini dilakukan paling lambat 31 Desember 2026.
