Dokumen Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc) adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Sejak tahun pajak 2016, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membuat TP Doc apabila telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016. Adapun TP Doc ini terdiri atas :
a. Dokumen Induk (Master File)
b. Dokumen Lokal (Local File)
c. Laporan per Negara (Country by Country Report)
a. Dokumen Induk (Master File)
b. Dokumen Lokal (Local File)
c. Laporan per Negara (Country by Country Report)
Berikut informasi yang dimuat dalam TP Doc:
Master File (MF) | Local File (LF) | Country by Country Report (CbCR) |
Memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit:
| Memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit:
| Memuat informasi:
|