Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2022 (PER-12/2022). Aturan tersebut memuat ketentuan mengenai penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) untuk beberapa Wajib Pajak.
Merujuk Pasal 2 ayat (3) PER-12/2022, Wajib Pajak menggunakan KBLI sebagai KLU. Wajib Pajak tersebut adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yang melakukan kegiatan usaha, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Selanjutnya, untuk Wajib Pajak berikut ini menggunakan KLU sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran PER-12/2022:
Dirjen Pajak atau pejabat yang ditunjuk akan melakukan perubahan KLU secara jabatan bagi WP yang telah terdaftar. Jika terdapat KLU yang tidak dapat diidentifikasi, perubahan dapat dilakukan secara jabatan maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
Sebagai informasi, dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak dikelompokkan dalam KLU. KLU digunakan dalam beberapa hal antara lain:
Categories:
Tax Alert27 September 2024