Dalam rangka meningkatkan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi dan meningkatkan penemuan cadangan Minyak dan Gas Bumi nasional serta iklim investasi serta lebih memberikan kepastian hukum pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman sehingga perlu dilakukan perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017. Salah satu pokok perubahan yaitu diberikannya klausul secara implisit mengenai fasilitas pajak yang dapat diterima oleh Kontraktor Bidang Hulu Migas pada tahap Eksplorasi dan/atau Eksploitasi. Berikut ini merupakan fasilitas pajak yang dapat diterima oleh Kontraktor Bidang Hulu Migas pada tahap Eksplorasi dan/atau Eksploitasi:
Fasilitas Pajak Pada tahap Eksplorasi
Pada tahap Eksplorasi dalam rangka Operasi Perminyakan, Kontraktor diberikan fasilitas:
- Pembebasan pungutan Bea Masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan;
- Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas :
- perolehan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu;
- impor Barang Kena Pajak tertentu;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan/atau
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan.
- Tidak dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan/atau
- Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan Migas terutang yang tercantum dalam SPPT selama masa Eksplorasi.
Fasilitas Pajak Pada tahap Eksploitasi
Pada tahap Eksploitasi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Operasi Perminyakan, Kontraktor dapat diberikan fasilitas:
- Pembebasan pungutan Bea Masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan;
- Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas:
- perolehan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu;
- impor Barang Kena Pajak tertentu;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan/ataupemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan;
- Tidak dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan/atau
- Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Tubuh Bumi paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan Migas terutang yang tercantum dalam SPPT.
Fasilitas pajak pada tahap eksploitasi ini diberikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek dari Menteri.