Hal yang Perlu Diketahui tentang Pertukaran Informasi Secara Spontan

pertukaran infoPemerintah Indonesia ikut ambil bagian dalam pertukaran Informasi atau yang dikenal dengan Exchange of Information (EOI). Pertukaran Informasi yang dimaksud terkait dengan masalah perpajakan sebagai pelaksanaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Tax Information Exchange Agreements (TIEA) atau Perjanjian Multilateral, untuk mencegah penghindaran pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion), dan/atau penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 bahwa pertukaran Informasi dapat bersifat resiprokal dan dilakukan antara Pejabat yang Berwenang di Indonesia dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang meliputi 3 hal yaitu: Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan, Pertukaran Informasi secara spontan, dan/atau Pertukaran Informasi secara otomatis. Dalam hal pertukaran Informasi secara spontan, diatur lebih lajut tata caranya melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 24/PJ/2018. Berikut hal yang perlu Anda ketahui tentang Pertukaran informasi secara spontan :

Apa yang dimaksud dengan Pertukaran informasi Secara Spontan ?

Pertukaran informasi secara spontan (Spontaneous Exchange of Information) merupakan pertukaran Informasi yang dilakukan secara spontan oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia dengan cara menyampaikan Informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara langsung kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya, tanpa didahului dengan permintaan.

Bagaimana Pelaksanaan Pertukaran informasi Secara Spontan?

Pelaksanaan Pertukaran Informasi secara Spontan dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional berdasarkan usulan Pertukaran Informasi dari pimpinan Unit di Lingkungan DJP (Unit Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kantor Wilayah Ditjen Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak). Pertukaran Informasi secara Spontan yang dimaksud meliputi:

1. Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (Outbound Spontaneous EOI), dan
 
2. Pertukaran Informasi secara Spontan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (Inbound Spontaneous EOI).
 
 
Apa saja Jenis Pajak yang Dipertukarkan Secara Spontan?

Adapun jenis pajak yang dicakup dalam Pertukaran Informasi secara Spontan adalah sebagai berikut:

 
1. Pajak Penghasilan untuk Pertukaran Informasi berdasarkan P3B,
2. Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai untuk Pertukaran Informasi berdasarkan Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan, atau
3. Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan (khusus untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan) untuk Pertukaran Informasi berdasarkan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan, dengan memperhatikan reservasi yang dibuat oleh tiap-tiap negara penandatangan konvensi.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait