Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › WPOP punya 2 toko, wajib PKP?
WPOP punya 2 toko, wajib PKP?
Bp. Edi punya 2 toko. WP orang Pribadi
Omzet toko A setahun = 500 jt
Omzet toko B setahun = 400 jt.
Apakah wajib PKP?wajib, baca PMK-68/03/2010 pasal 4 ayat 1
"pengusaha wajib dikukuhkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP,apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto melebihi 600juta"kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lamabat akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto melebihi 600 juta
Apakah ini juga berlaku pada WPOP/Bp. Edi, sementara toko A & toko B punya pembukuan masing-masing yang kurang dari 600jt?
berlaku baik bagi WP badan hukum maupun OP…karena dua toko tsb pemiliknya satu owner a.n Bp. Edi sehingga pelporan di dalam SPT tahunan kan jadi satu sehingga total omsetnya diatas 600juta…
- Originaly posted by rainawan:
berlaku baik bagi WP badan hukum maupun OP…karena dua toko tsb pemiliknya satu owner a.n Bp. Edi sehingga pelporan di dalam SPT tahunan kan jadi satu sehingga total omsetnya diatas 600juta…
setuju…
Kalo seandainya, toko A tetap an. Bp. Edi dan toko diganti an. Bu Tini (istrinya).
Apakah juga tetap wajib PKP?- Originaly posted by dipra97:
Kalo seandainya, toko A tetap an. Bp. Edi dan toko diganti an. Bu Tini (istrinya).
NPWP masih tetap satu, ya… tetap wajib PKP.
- Originaly posted by dipra97:
Omzet toko A setahun = 500 jt
Omzet toko B setahun = 400 jt.Apakah Toko A & B bergerak dibidang yg sama??
Originaly posted by dipra97:sementara toko A & toko B punya pembukuan masing-masing yang kurang dari 600jt
Masing2x mempunyai pembukuan yah…
“Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).â€
Kl saya bilang belum wajib dikukuhkan sebagai PKP, ada yg setuju ga?? Hehehehe… - Originaly posted by POERBA:
Pengusaha yang selama satu tahun buku
yang satu itu kan tahun-nya Pak, bukan bukunya. lagian apa boleh pembukuan lebih dari 1 kalau NPWP hanya 1 ?
kalo menurut saya, itu bukan nya peraturan wajib pembukuan atau menggunakan norma perhitungan ? jika dalam satu tahun jumlah peredaran bruto diatas 600 juta maka wp wajib pembukuan tetapi jika PKP tergantung kebutuhan saja, jika tidak mau PKP juga tidak bermasalah.
salam
- Originaly posted by minciek:
kalo menurut saya, itu bukan nya peraturan wajib pembukuan atau menggunakan norma perhitungan ? jika dalam satu tahun jumlah peredaran bruto diatas 600 juta maka wp wajib pembukuan tetapi jika PKP tergantung kebutuhan saja, jika tidak mau PKP juga tidak bermasalah.
makin ngawur nih. wajib pembukuan itu kan 4,8 M. lagian di sini yang dibicarakan tentang wajib PKP bukan wajib pembukuan.
intinya, fiskus itu akan meneliti jumlah peredaran bruto pada SPT Tahunan PPh OP apakah lebih dari 600jt untuk dapat dikukuhkan menjadi PKP. mau ada 3 atau 4 toko juga, sepanjang itu dilaporkan dalam 1 SPT Tahunan, pasti akan dikukuhkan menjadi PKP kalau sudah melebihi 600jt scara total.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
makin ngawur nih. wajib pembukuan itu kan 4,8 M. lagian di sini yang dibicarakan tentang wajib PKP bukan wajib pembukuan.
benar rekan wanna,saya setuju.
Setuju rekan wannabewongkpp…
—————