Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › WPOP punya 2 toko, wajib PKP?
WPOP punya 2 toko, wajib PKP?
- Originaly posted by dipra97:
Kalo seandainya, toko A tetap an. Bp. Edi dan toko diganti an. Bu Tini (istrinya).
kalo masing2 punya npwp (bp edi punya npwp sendiri, dan bu tini punya npwp sendiri) kayaknya ga wajib pkp???
Ya udah.. saya ikut setuju juga rekan wannabewongkpp… hehehe..
Salam- Originaly posted by dipra97:
Bp. Edi punya 2 toko. WP orang Pribadi
Omzet toko A setahun = 500 jt
Omzet toko B setahun = 400 jt.
Apakah wajib PKP?wajib PKP.
- Originaly posted by dipra97:
Apakah wajib PKP?
mas dipra, mohon ijin saya cuplik sepotong aja ya ……
bukan untuk menanggapi, tapi mo nambah pertanyaan … hehehejika tn. arpid penghasilannya semata-mata hanya dari sewa bangunan, dengan sewa Rp. 300.000.000,- pertahun.
pada tahun 2010 ia menyewakan/ mengontrakkan bangunannya selama 5 tahun dan dibayar sekaligus dalam tahun 2010 sebesar Rp. 1.500.000.000,-
apakah ia wajib PKP ??, tolong juga aturannya yaa…makasiiiiiih……
oia, ……………… dalam contoh di atas, tn arpid tidak menyelenggarakan pembukuan
- Originaly posted by ndoet:
jika tn. arpid penghasilannya semata-mata hanya dari sewa bangunan, dengan sewa Rp. 300.000.000,- pertahun.
pada tahun 2010 ia menyewakan/ mengontrakkan bangunannya selama 5 tahun dan dibayar sekaligus dalam tahun 2010 sebesar Rp. 1.500.000.000,-
apakah ia wajib PKP ??, tolong juga aturannya yaa…wajib pkp
Pasal 1
(1) Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih
dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh
pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
(3) Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan,
pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tahun kalender. - Originaly posted by ndoet:
oia, ……………… dalam contoh di atas, tn arpid tidak menyelenggarakan pembukuan
ngga ada hubungannya dengan pengukuhan PKP. he he he he he
- Originaly posted by ewox:
wajib pkp
makasih mas ewox….
lalu, bagaimana dg SPT Masa PPN nya?
apakah selama 5 tahun kedepan (kecuali pada saat beliau terima pembayaran kontrak) harus tetap lapor dengan transaksi nihil ? - Originaly posted by ndoet:
ngga ada hubungannya dengan pengukuhan PKP. he he he he he
gak ada hubungannya yaaa….???
mmmhhh….. jadi pengen malu niih. - Originaly posted by ndoet:
lalu, bagaimana dg SPT Masa PPN nya?
tetap dilaporkan
Originaly posted by ndoet:apakah selama 5 tahun kedepan (kecuali pada saat beliau terima pembayaran kontrak) harus tetap lapor dengan transaksi nihil ?
betul, memang agak merepotkan, tetapi peraturannya bilang begitu rekan ndoet. penetapan PKP harus dilakukan disaat pengusaha sudah memenuhi syarat2nya. walaupun kemungkinan besar ditahun- tahun berikutnya penghasilannya nihil.
makasih mas ewox ..
- Originaly posted by ndoet:
makasih mas ewox ..
sippppppppp
- Originaly posted by ndoet:
jika tn. arpid penghasilannya semata-mata hanya dari sewa bangunan, dengan sewa Rp. 300.000.000,- pertahun.
pada tahun 2010 ia menyewakan/ mengontrakkan bangunannya selama 5 tahun dan dibayar sekaligus dalam tahun 2010 sebesar Rp. 1.500.000.000,-Originaly posted by ewox:Pasal 1
(1) Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih
dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).Penghasilan ini juga dikenakan PPh Ps.4(2) kan.
Masalah PKP, apakah wajib PKP kalo
Secara pembukuan Tn Arpid kan menerima untuk 5 tahun buku:
-2010= 300jt.
-2011= 300jt.
-2012= 300jt.
-2013= 300jt.
-2014= 300jt.
Keterangan:2011-2014 masih dianggap titipan/pembayaran dimuka.
Apakah wajib PKP? - Originaly posted by anasbuchori:
kalo masing2 punya npwp (bp edi punya npwp sendiri, dan bu tini punya npwp sendiri) kayaknya ga wajib pkp???
Sependapat…
saya sependapat dengan rekan rainawan
Originaly posted by rainawan:wajib, baca PMK-68/03/2010 pasal 4 ayat 1
"pengusaha wajib dikukuhkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP,apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto melebihi 600juta"kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lamabat akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto melebihi 600 juta