Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi WPOP punya 2 toko, wajib PKP?

  • WPOP punya 2 toko, wajib PKP?

  • anasbuchori

    Member
    18 June 2010 at 6:55 am
    Originaly posted by dipra97:

    Kalo seandainya, toko A tetap an. Bp. Edi dan toko diganti an. Bu Tini (istrinya).

    kalo masing2 punya npwp (bp edi punya npwp sendiri, dan bu tini punya npwp sendiri) kayaknya ga wajib pkp???

  • POERBA

    Member
    18 June 2010 at 9:21 am

    Ya udah.. saya ikut setuju juga rekan wannabewongkpp… hehehe..
    Salam

  • ewox

    Member
    18 June 2010 at 9:30 am
    Originaly posted by dipra97:

    Bp. Edi punya 2 toko. WP orang Pribadi
    Omzet toko A setahun = 500 jt
    Omzet toko B setahun = 400 jt.
    Apakah wajib PKP?

    wajib PKP.

  • ndoet

    Member
    18 June 2010 at 9:36 am
    Originaly posted by dipra97:

    Apakah wajib PKP?

    mas dipra, mohon ijin saya cuplik sepotong aja ya ……
    bukan untuk menanggapi, tapi mo nambah pertanyaan … hehehe

    jika tn. arpid penghasilannya semata-mata hanya dari sewa bangunan, dengan sewa Rp. 300.000.000,- pertahun.
    pada tahun 2010 ia menyewakan/ mengontrakkan bangunannya selama 5 tahun dan dibayar sekaligus dalam tahun 2010 sebesar Rp. 1.500.000.000,-
    apakah ia wajib PKP ??, tolong juga aturannya yaa…

    makasiiiiiih……

  • ndoet

    Member
    18 June 2010 at 9:37 am

    oia, ……………… dalam contoh di atas, tn arpid tidak menyelenggarakan pembukuan

  • ewox

    Member
    18 June 2010 at 9:41 am
    Originaly posted by ndoet:

    jika tn. arpid penghasilannya semata-mata hanya dari sewa bangunan, dengan sewa Rp. 300.000.000,- pertahun.
    pada tahun 2010 ia menyewakan/ mengontrakkan bangunannya selama 5 tahun dan dibayar sekaligus dalam tahun 2010 sebesar Rp. 1.500.000.000,-
    apakah ia wajib PKP ??, tolong juga aturannya yaa…

    wajib pkp

    Pasal 1

    (1) Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena
    Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih
    dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
    (2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
    jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh
    pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

    (3) Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan,
    pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tahun kalender.

  • ewox

    Member
    18 June 2010 at 9:42 am
    Originaly posted by ndoet:

    oia, ……………… dalam contoh di atas, tn arpid tidak menyelenggarakan pembukuan

    ngga ada hubungannya dengan pengukuhan PKP. he he he he he

  • ndoet

    Member
    18 June 2010 at 9:48 am
    Originaly posted by ewox:

    wajib pkp

    makasih mas ewox….
    lalu, bagaimana dg SPT Masa PPN nya?
    apakah selama 5 tahun kedepan (kecuali pada saat beliau terima pembayaran kontrak) harus tetap lapor dengan transaksi nihil ?

  • ndoet

    Member
    18 June 2010 at 9:50 am
    Originaly posted by ndoet:

    ngga ada hubungannya dengan pengukuhan PKP. he he he he he

    gak ada hubungannya yaaa….???
    mmmhhh….. jadi pengen malu niih.

  • ewox

    Member
    18 June 2010 at 9:54 am
    Originaly posted by ndoet:

    lalu, bagaimana dg SPT Masa PPN nya?

    tetap dilaporkan

    Originaly posted by ndoet:

    apakah selama 5 tahun kedepan (kecuali pada saat beliau terima pembayaran kontrak) harus tetap lapor dengan transaksi nihil ?

    betul, memang agak merepotkan, tetapi peraturannya bilang begitu rekan ndoet. penetapan PKP harus dilakukan disaat pengusaha sudah memenuhi syarat2nya. walaupun kemungkinan besar ditahun- tahun berikutnya penghasilannya nihil.

  • ndoet

    Member
    18 June 2010 at 9:55 am

    makasih mas ewox ..

  • ewox

    Member
    18 June 2010 at 9:56 am
    Originaly posted by ndoet:

    makasih mas ewox ..

    sippppppppp

  • dipra97

    Member
    18 June 2010 at 11:11 am
    Originaly posted by ndoet:

    jika tn. arpid penghasilannya semata-mata hanya dari sewa bangunan, dengan sewa Rp. 300.000.000,- pertahun.
    pada tahun 2010 ia menyewakan/ mengontrakkan bangunannya selama 5 tahun dan dibayar sekaligus dalam tahun 2010 sebesar Rp. 1.500.000.000,-

    Originaly posted by ewox:

    Pasal 1

    (1) Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena
    Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih
    dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

    Penghasilan ini juga dikenakan PPh Ps.4(2) kan.

    Masalah PKP, apakah wajib PKP kalo
    Secara pembukuan Tn Arpid kan menerima untuk 5 tahun buku:
    -2010= 300jt.
    -2011= 300jt.
    -2012= 300jt.
    -2013= 300jt.
    -2014= 300jt.
    Keterangan:2011-2014 masih dianggap titipan/pembayaran dimuka.
    Apakah wajib PKP?

  • begawan5060

    Member
    18 June 2010 at 8:14 pm
    Originaly posted by anasbuchori:

    kalo masing2 punya npwp (bp edi punya npwp sendiri, dan bu tini punya npwp sendiri) kayaknya ga wajib pkp???

    Sependapat…

  • Aen

    Member
    18 June 2010 at 8:40 pm

    saya sependapat dengan rekan rainawan

    Originaly posted by rainawan:

    wajib, baca PMK-68/03/2010 pasal 4 ayat 1
    "pengusaha wajib dikukuhkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP,apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto melebihi 600juta"

    kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lamabat akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto melebihi 600 juta

Viewing 16 - 30 of 32 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now