Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi WPOP punya 2 toko, wajib PKP?

  • WPOP punya 2 toko, wajib PKP?

  • ramces

    Member
    20 June 2010 at 3:12 pm
    Originaly posted by ewox:

    wajib pkp

    Pak Ewok, hati-hati menggunakan kata " Wajib PKP", maknanya sudah pasti PKP, yang benar "wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sbg PKP" maknanya : ada proses penelitian untuk dikukuhkan sbg PKP.

    seperti pendapat rekan wannabewongkpp

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    intinya, fiskus itu akan meneliti jumlah peredaran bruto pada SPT Tahunan PPh OP apakah lebih dari 600jt untuk dapat dikukuhkan menjadi PKP. mau ada 3 atau 4 toko juga, sepanjang itu dilaporkan dalam 1 SPT Tahunan, pasti akan dikukuhkan menjadi PKP kalau sudah melebihi 600jt scara total.

  • edisuryadi2

    Member
    20 June 2010 at 3:47 pm

    w……….a………….j………i…………b PKP jika penghasilan melebihi 600 juta .oke.. hehehehehe. rekan Wannabewongkpp boleh pembukuan lebih dari 1 ( bukan artinya pembukuan ganda , beda lo pengertian ). Pembukuan atas setiap transaksi di toko A dan pembukuan di toko B.

Viewing 31 - 32 of 32 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now