Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › WPOP punya 2 toko, wajib PKP?
WPOP punya 2 toko, wajib PKP?
- Originaly posted by ewox:
wajib pkp
Pak Ewok, hati-hati menggunakan kata " Wajib PKP", maknanya sudah pasti PKP, yang benar "wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sbg PKP" maknanya : ada proses penelitian untuk dikukuhkan sbg PKP.
seperti pendapat rekan wannabewongkpp
Originaly posted by wannabewongkpp:intinya, fiskus itu akan meneliti jumlah peredaran bruto pada SPT Tahunan PPh OP apakah lebih dari 600jt untuk dapat dikukuhkan menjadi PKP. mau ada 3 atau 4 toko juga, sepanjang itu dilaporkan dalam 1 SPT Tahunan, pasti akan dikukuhkan menjadi PKP kalau sudah melebihi 600jt scara total.
w……….a………….j………i…………b PKP jika penghasilan melebihi 600 juta .oke.. hehehehehe. rekan Wannabewongkpp boleh pembukuan lebih dari 1 ( bukan artinya pembukuan ganda , beda lo pengertian ). Pembukuan atas setiap transaksi di toko A dan pembukuan di toko B.