Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan WP orang asing bisa punya NPWP

  • WP orang asing bisa punya NPWP

     bambanghar updated 16 years ago 6 Members · 16 Posts
  • hengki prabowo

    Member
    16 October 2008 at 12:27 pm
  • hengki prabowo

    Member
    16 October 2008 at 12:27 pm

    Dear all…..

    bisakah wajib pajak orang asing punya NPWP di indonesia?

  • evan212

    Member
    16 October 2008 at 12:37 pm

    bisa sekali dan wajib bagi yg udah lewat time test (biasanya 183 hari)

  • Otong

    Member
    16 October 2008 at 12:53 pm

    Betul saya sependapat dengan rekan evan

  • hengki prabowo

    Member
    16 October 2008 at 1:24 pm

    misalnya PT. A didirikan dengan modal saham 500 juta.
    tuan X adalah wp org asing dan telah ber-NPWP dgn setoran modal 250 juta (artinya punya 50% saham), sedang tuan Z adalah wp org indonesia dgn setoran modal 250 juta (50% dari saham PT. A)

    saya mau tanya pada saat pembagian deviden, apakah kena potong PPh selain PPh pasal 23 tarif 15% khusus untuk WP orang asing

    mohon pencerahan…..

  • Otong

    Member
    16 October 2008 at 1:38 pm

    Klu sudah dipotong PPh 23 ya tentunya tidak kena PPh lainnya dunk.. tetapi klu merangkap sebagai karyawan PPh 23nya sebagai kredit pajak di spt tahunannya. CMIIW

  • Koostadi S

    Member
    16 October 2008 at 1:53 pm

    Kalau PT A tersebut berbentuk BUT maka atas deviden tuan X dikenakan PPH pasal 23, apabila bukan BUT maka atas deviden tuan X dikenakan pajak ps 26 sebesar 20 %

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    16 October 2008 at 2:47 pm

    Dear All. Attn: Hengki Prabowo.

    PT. A yang didirikan oleh Mr. X berkebangsaan Asing dan Tn. Z Orang Indonesia.
    adalah sebagai berikut:

    Berdasarkan keterangan tersebut maka:

    1. PT. A adalah Perusahaan yang berbentuk Badan Usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia tunduk kepada Peraturan Hukum dan Per UU Indonesia

    2. Mr. X sebagai Pendiri dan Pemegang 50% Saham PT. A yang berkebangsaan Asing tetapi memiliki NPWP adalah termasuk Subyek Pajak / Wajib Pajak yang berniat dan bertempat tinggal di Indonesia sehingga ybs. adalah termasuk WP Dalam Negeri.

    3. Saat PT. A membayar Dividen kepada Para Pemegang saham wajib memotong PPh Pasal23 Dividen sebesar 15% dari Bruto yang diterima Mr. X dan Tn. Z jadi Mr. X bukan WP LN yang menjadi Obyek Pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% FINAL.

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • hengki prabowo

    Member
    16 October 2008 at 2:49 pm

    attn : koostadi s
    yang dikatakan BUT adalah wajib pajak org asing membuka kantor cabang di indonesia
    apakah begitu?

  • Koostadi S

    Member
    16 October 2008 at 2:58 pm

    betul

  • hengki prabowo

    Member
    16 October 2008 at 3:11 pm

    attn rekan: koostadi

    Kalau PT A tersebut berbentuk BUT maka atas deviden tuan X dikenakan PPH pasal 23, apabila bukan BUT maka atas deviden tuan X dikenakan pajak ps 26 sebesar 20 %

    bukannya kalau berbentuk BUT dikenakan PPh Pasal 26 tarif 20, sedangkan kalau bukan BUT maka dikenakan PPh pasal 23 (badan usaha)

    mohon penjelasan…..

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    16 October 2008 at 3:18 pm

    Dear Friend. Hengki Prabowo.

    Definisi BUT Pasal 2 Ayat (5) UU PPh (UU No. 7 Th 1983 stdtd UU No. 10 Th. 1994 stdtd UU No. 17 Th. 2000 stdtd UU No. 36 Th. 2008 sbb:

    "Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

    a. Tempat Kedudukan Manajemen;
    b. Cabang Perusahaan;
    c. Kantor Perwakilan;
    d. Gedung Kantor;
    e. Pa b r I k ;
    f. B e n g k e l ;
    g. G u d a n g ;
    h. Ruang untuk Promosi dan Penjualan;
    i. Pertambangan dan Penggalian Sumber Alam;
    j. Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
    k. Perikanan, Peternakan, Pertanian, Perkebunan, atau Kehutanan;
    l. Proyek Konstruksi, Instalasi, atau Proyek Perakitan;
    m. Pemberian Jasa dalam bentuk apa pun oleh Pegawai atau Orang Lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
    n. Orang atau Badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
    o. Agen atau Pegawai dari Perusahan Asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
    p. Komputer, Agen Elektronik, atau Peralatan Otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

    Demikian semoga bermanfaat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • hengki prabowo

    Member
    16 October 2008 at 3:37 pm

    Dear all………..

    kutipan dari rekan koostadi
    Kalau PT A tersebut berbentuk BUT maka atas deviden tuan X dikenakan PPH pasal 23, apabila bukan BUT maka atas deviden tuan X dikenakan pajak ps 26 sebesar 20 %

    bukannya kalau berbentuk BUT dikenakan PPh Pasal 26 tarif 20, sedangkan kalau bukan BUT maka dikenakan PPh pasal 23 (badan usaha)

    mohon pencerahan..

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    16 October 2008 at 4:10 pm

    Dear Friend Hengki Prabowo

    Jika PT. A adalah BUT Badan tsb membayarkan Penghasilan kepada WP LN adalah Obyek PPh Pasal 26.

    Untuk memahami masalah BUT bersam ini disampaikan sbb:

    Pasal 2 UU PPh (terbaru UU No. 36 Th. 2008)

    (1) Yang menjadi Subjek Pajak adalah:

    a. 1. Orang Pribadi;

    2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;

    b. Badan; dan;

    c. Bentuk Usaha Tetap.

    (1a) Bentuk Usaha Tetap merupakan Subjek Pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan Subjek Pajak Badan.

    Pasal Ayat (5) UU PPh:

    Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

    a. Tempat Kedudukan Manajemen;
    b. Cabang Perusahaan;
    c. Kantor Perwakilan;
    d. Gedung Kantor;
    e. Pa b r I k ;
    f. B e n g k e l ;
    g. G u d a n g ;
    h. Ruan g untuk Promosi dan Penjualan;
    i. Pertambangan dan Penggalian Sumber Alam;
    j. Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
    k. Perikanan, Peternakan, Pertanian, Perkebunan, atau Kehutanan;
    l. Proyek Konstruksi, Instalasi, atau Proyek Perakitan;
    m. Pemberian Jasa dalam bentuk apa pun oleh Pegawai atau Orang Lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
    n. Orang atau Badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
    o. Agen atau Pegawai dari Perusahan Asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
    p. Komputer, Agen Elektronik, atau Peralatan Otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

    Tanya Tanya bagi Aku kok BUT bagi Dividen adalah aneh

    Reard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • hengki prabowo

    Member
    16 October 2008 at 4:34 pm

    maaf soalnya saya kurang ngerti tentang PPh Pasal 26

    kalau misalnya tuan X tidak tinggal d indonesia, apakah pembagian deviden utk tuan X kena PPh Pasal 26 tarif 20% final?

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now