Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan WP MEMPUNYAI PENGHASILAN BERSIFAT FINAL DAN NON FINAL SEKALIGUS, PP46 KAH ???

  • WP MEMPUNYAI PENGHASILAN BERSIFAT FINAL DAN NON FINAL SEKALIGUS, PP46 KAH ???

     Budianto updated 9 years, 11 months ago 11 Members · 82 Posts
  • juned_91

    Member
    23 May 2014 at 9:40 am

    wah bingung ini..

    menurut pembhasan dengan rekan, jika penghasilan yang dimaksud adalah

    Originaly posted by susano:

    WP badan mempunyai 2 jenis kegiatan usaha. Usaha pertama menyewakan bangunan, usaha ke-2 adalah jasa perantara

    untuk penyewaan gedung dipotong pph final 4 ayat 2, sedangkan jasa perantara dipotong pph 23.

    itu tidak dikenakan PP 46.

    Bukannya Peredaran bruto dilihat dari peredaran bruto WP badan keseluruhan ya? atau cuma lihat dari penghasilan yang tidak dikenakan Final?.

    jika dilihat total dari WP badan yang dimaksud, kemungkinan dari kedua penghasilan yang diperoleh lebih dari 4,8M, seharusnya dikenakan PPh Badan yang biasa. untuk perhitungan besarnya PPh badan biasa nanti akan dipisah atas prosentase penghasilan yang tidak dikenakan PPh yang bersifat final. atau memisahkan penghasilan yangbelum dikenakan PPh final.

    Apakah benar begitu? mohon koreksiannya.
    karena wa juga agak bingung dan penasaran dengan kejelasannya.

  • priadiar4

    Member
    23 May 2014 at 1:59 pm
    Originaly posted by juned_91:

    Bukannya Peredaran bruto dilihat dari peredaran bruto WP badan keseluruhan ya?

    terkait PP 46 hana yang disebutkan di PP 46 dapat dikenakan, dalam hal ini di luar penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final, yaitu ini

    Originaly posted by juned_91:

    jasa perantara

  • priadiar4

    Member
    23 May 2014 at 1:59 pm
    Originaly posted by juned_91:

    Bukannya Peredaran bruto dilihat dari peredaran bruto WP badan keseluruhan ya?

    terkait PP 46 hana yang disebutkan di PP 46 dapat dikenakan, dalam hal ini di luar penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final, yaitu ini

    Originaly posted by juned_91:

    jasa perantara

  • priadiar4

    Member
    23 May 2014 at 1:59 pm
    Originaly posted by juned_91:

    Bukannya Peredaran bruto dilihat dari peredaran bruto WP badan keseluruhan ya?

    terkait PP 46 hana yang disebutkan di PP 46 dapat dikenakan, dalam hal ini di luar penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final, yaitu ini

    Originaly posted by juned_91:

    jasa perantara

  • juned_91

    Member
    23 May 2014 at 2:19 pm

    gitu ya?…
    jika perusahaan yang hanya bergerak di bidang jasa yang termasuk objek pph 23 dikenakan 2 kali dong?.. dipotong dan harus bayar PP 46?.

    atau saya salah pengertian?

  • juned_91

    Member
    23 May 2014 at 2:19 pm

    gitu ya?…
    jika perusahaan yang hanya bergerak di bidang jasa yang termasuk objek pph 23 dikenakan 2 kali dong?.. dipotong dan harus bayar PP 46?.

    atau saya salah pengertian?

  • juned_91

    Member
    23 May 2014 at 2:19 pm

    gitu ya?…
    jika perusahaan yang hanya bergerak di bidang jasa yang termasuk objek pph 23 dikenakan 2 kali dong?.. dipotong dan harus bayar PP 46?.

    atau saya salah pengertian?

  • priadiar4

    Member
    23 May 2014 at 2:33 pm
    Originaly posted by juned_91:

    gitu ya?…
    jika perusahaan yang hanya bergerak di bidang jasa yang termasuk objek pph 23 dikenakan 2 kali dong?.. dipotong dan harus bayar PP 46?.

    maka dari itu, minta SKB PPh 23 supaya tidak dobel setor

  • priadiar4

    Member
    23 May 2014 at 2:33 pm
    Originaly posted by juned_91:

    gitu ya?…
    jika perusahaan yang hanya bergerak di bidang jasa yang termasuk objek pph 23 dikenakan 2 kali dong?.. dipotong dan harus bayar PP 46?.

    maka dari itu, minta SKB PPh 23 supaya tidak dobel setor

  • priadiar4

    Member
    23 May 2014 at 2:33 pm
    Originaly posted by juned_91:

    gitu ya?…
    jika perusahaan yang hanya bergerak di bidang jasa yang termasuk objek pph 23 dikenakan 2 kali dong?.. dipotong dan harus bayar PP 46?.

    maka dari itu, minta SKB PPh 23 supaya tidak dobel setor

  • juned_91

    Member
    23 May 2014 at 2:57 pm

    waduh…. susah ini…
    agak tidak sreg menurut saya.

    jika atas pekerjjaan bebas dan dikenakan pph final ini jadinya keliru dong?.
    perusahaan jasa selama ini yang termasuk objek pph 23 kan sudah merujuk kepada pekerjaan bebas dan dipotong sebesar 2%. jadi harusnya tidak merujuk kembali ke PP 46. berhubung PP ini juga tidak hanya merujuk kepada badan tetapi kepada orang pribadi.

    Selain itu, kurang logik jika omzet yang dihitung hanya berdasara jasa perantara saja. implikasi PP 46 berdasarkan pengalaman rekan saya tidak memperhitungkan omzet yang hanya berdasarkan salah satu jasanya, selama ini berdasr kepada total omzet yang merupakan penghasilan Badan Usaha.

    Originaly posted by sitirahmaniez:

    dan sebagai dasar omzetnya tersebut adalah dilihat dari penghasilan yang bersifat final maupun yang tidak final

    mungkin harus tanya ke AR ajja ya untuk memastiinnya.

  • juned_91

    Member
    23 May 2014 at 2:57 pm

    waduh…. susah ini…
    agak tidak sreg menurut saya.

    jika atas pekerjjaan bebas dan dikenakan pph final ini jadinya keliru dong?.
    perusahaan jasa selama ini yang termasuk objek pph 23 kan sudah merujuk kepada pekerjaan bebas dan dipotong sebesar 2%. jadi harusnya tidak merujuk kembali ke PP 46. berhubung PP ini juga tidak hanya merujuk kepada badan tetapi kepada orang pribadi.

    Selain itu, kurang logik jika omzet yang dihitung hanya berdasara jasa perantara saja. implikasi PP 46 berdasarkan pengalaman rekan saya tidak memperhitungkan omzet yang hanya berdasarkan salah satu jasanya, selama ini berdasr kepada total omzet yang merupakan penghasilan Badan Usaha.

    Originaly posted by sitirahmaniez:

    dan sebagai dasar omzetnya tersebut adalah dilihat dari penghasilan yang bersifat final maupun yang tidak final

    mungkin harus tanya ke AR ajja ya untuk memastiinnya.

  • juned_91

    Member
    23 May 2014 at 2:57 pm

    waduh…. susah ini…
    agak tidak sreg menurut saya.

    jika atas pekerjjaan bebas dan dikenakan pph final ini jadinya keliru dong?.
    perusahaan jasa selama ini yang termasuk objek pph 23 kan sudah merujuk kepada pekerjaan bebas dan dipotong sebesar 2%. jadi harusnya tidak merujuk kembali ke PP 46. berhubung PP ini juga tidak hanya merujuk kepada badan tetapi kepada orang pribadi.

    Selain itu, kurang logik jika omzet yang dihitung hanya berdasara jasa perantara saja. implikasi PP 46 berdasarkan pengalaman rekan saya tidak memperhitungkan omzet yang hanya berdasarkan salah satu jasanya, selama ini berdasr kepada total omzet yang merupakan penghasilan Badan Usaha.

    Originaly posted by sitirahmaniez:

    dan sebagai dasar omzetnya tersebut adalah dilihat dari penghasilan yang bersifat final maupun yang tidak final

    mungkin harus tanya ke AR ajja ya untuk memastiinnya.

  • priadiar4

    Member
    26 May 2014 at 8:25 am
    Originaly posted by juned_91:

    jika atas pekerjjaan bebas dan dikenakan pph final ini jadinya keliru dong?.

    Originaly posted by juned_91:

    perusahaan jasa selama ini yang termasuk objek pph 23 kan sudah merujuk kepada pekerjaan bebas

    bukan, pendapat keliru ..

    Originaly posted by juned_91:

    mungkin harus tanya ke AR ajja ya untuk memastiinnya.

    sebaiknya

  • priadiar4

    Member
    26 May 2014 at 8:25 am
    Originaly posted by juned_91:

    jika atas pekerjjaan bebas dan dikenakan pph final ini jadinya keliru dong?.

    Originaly posted by juned_91:

    perusahaan jasa selama ini yang termasuk objek pph 23 kan sudah merujuk kepada pekerjaan bebas

    bukan, pendapat keliru ..

    Originaly posted by juned_91:

    mungkin harus tanya ke AR ajja ya untuk memastiinnya.

    sebaiknya

Viewing 46 - 60 of 82 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now