Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan WP MEMPUNYAI PENGHASILAN BERSIFAT FINAL DAN NON FINAL SEKALIGUS, PP46 KAH ???

  • WP MEMPUNYAI PENGHASILAN BERSIFAT FINAL DAN NON FINAL SEKALIGUS, PP46 KAH ???

     Budianto updated 9 years, 11 months ago 11 Members · 82 Posts
  • priadiar4

    Member
    26 May 2014 at 8:25 am
    Originaly posted by juned_91:

    jika atas pekerjjaan bebas dan dikenakan pph final ini jadinya keliru dong?.

    Originaly posted by juned_91:

    perusahaan jasa selama ini yang termasuk objek pph 23 kan sudah merujuk kepada pekerjaan bebas

    bukan, pendapat keliru ..

    Originaly posted by juned_91:

    mungkin harus tanya ke AR ajja ya untuk memastiinnya.

    sebaiknya

  • ktfd

    Member
    26 May 2014 at 11:51 am
    Originaly posted by mang hendra:

    gak ada tuh..
    yg ada WP Badan yg mendapat penghasilan sehubungan dengan kegiatan usaha..

    kata sapa, ada tuh, yaitu notaris yg berbadan hukum sebagai wp badan.
    meski aku belum pernah lihat sendiri dgn mata kepalaku.

    pertanyaannya:
    notaris yg berbadan hukum wp badan dikenai pajak final pp 46 atau tidak???

  • ktfd

    Member
    26 May 2014 at 11:51 am
    Originaly posted by mang hendra:

    gak ada tuh..
    yg ada WP Badan yg mendapat penghasilan sehubungan dengan kegiatan usaha..

    kata sapa, ada tuh, yaitu notaris yg berbadan hukum sebagai wp badan.
    meski aku belum pernah lihat sendiri dgn mata kepalaku.

    pertanyaannya:
    notaris yg berbadan hukum wp badan dikenai pajak final pp 46 atau tidak???

  • ktfd

    Member
    26 May 2014 at 11:51 am
    Originaly posted by mang hendra:

    gak ada tuh..
    yg ada WP Badan yg mendapat penghasilan sehubungan dengan kegiatan usaha..

    kata sapa, ada tuh, yaitu notaris yg berbadan hukum sebagai wp badan.
    meski aku belum pernah lihat sendiri dgn mata kepalaku.

    pertanyaannya:
    notaris yg berbadan hukum wp badan dikenai pajak final pp 46 atau tidak???

  • hangsengnikkei

    Member
    26 May 2014 at 1:15 pm
    Originaly posted by ktfd:

    kata sapa, ada tuh, yaitu notaris yg berbadan hukum sebagai wp badan.
    meski aku belum pernah lihat sendiri dgn mata kepalaku.

    ane sih pernah liat yg sejenis, persekutuan perdata namanya

    Originaly posted by ktfd:

    pertanyaannya:
    notaris yg berbadan hukum wp badan dikenai pajak final pp 46 atau tidak???

    udah di sebelah

  • hangsengnikkei

    Member
    26 May 2014 at 1:15 pm
    Originaly posted by ktfd:

    kata sapa, ada tuh, yaitu notaris yg berbadan hukum sebagai wp badan.
    meski aku belum pernah lihat sendiri dgn mata kepalaku.

    ane sih pernah liat yg sejenis, persekutuan perdata namanya

    Originaly posted by ktfd:

    pertanyaannya:
    notaris yg berbadan hukum wp badan dikenai pajak final pp 46 atau tidak???

    udah di sebelah

  • hangsengnikkei

    Member
    26 May 2014 at 1:15 pm
    Originaly posted by ktfd:

    kata sapa, ada tuh, yaitu notaris yg berbadan hukum sebagai wp badan.
    meski aku belum pernah lihat sendiri dgn mata kepalaku.

    ane sih pernah liat yg sejenis, persekutuan perdata namanya

    Originaly posted by ktfd:

    pertanyaannya:
    notaris yg berbadan hukum wp badan dikenai pajak final pp 46 atau tidak???

    udah di sebelah

  • megatronxxx

    Member
    26 May 2014 at 4:41 pm

    permisi mau tanya lagi :

    WP Badan, (dealer kendaraan kategori III) sudah tidak aktif (putus kontrak dengan prinsipal), punya uang hasil usaha dulu, sekarang di pinjamkan saja utang piutang, apakah terkena PPh Final 1 % ? atau PPh Umum ?

    Thanks

  • megatronxxx

    Member
    26 May 2014 at 4:41 pm

    permisi mau tanya lagi :

    WP Badan, (dealer kendaraan kategori III) sudah tidak aktif (putus kontrak dengan prinsipal), punya uang hasil usaha dulu, sekarang di pinjamkan saja utang piutang, apakah terkena PPh Final 1 % ? atau PPh Umum ?

    Thanks

  • megatronxxx

    Member
    26 May 2014 at 4:41 pm

    permisi mau tanya lagi :

    WP Badan, (dealer kendaraan kategori III) sudah tidak aktif (putus kontrak dengan prinsipal), punya uang hasil usaha dulu, sekarang di pinjamkan saja utang piutang, apakah terkena PPh Final 1 % ? atau PPh Umum ?

    Thanks

  • priadiar4

    Member
    26 May 2014 at 5:10 pm
    Originaly posted by megatronxxx:

    apakah terkena PPh Final 1 % ? atau PPh Umum ?

    Originaly posted by megatronxxx:

    PPh Umum

  • priadiar4

    Member
    26 May 2014 at 5:10 pm
    Originaly posted by megatronxxx:

    apakah terkena PPh Final 1 % ? atau PPh Umum ?

    Originaly posted by megatronxxx:

    PPh Umum

  • priadiar4

    Member
    26 May 2014 at 5:10 pm
    Originaly posted by megatronxxx:

    apakah terkena PPh Final 1 % ? atau PPh Umum ?

    Originaly posted by megatronxxx:

    PPh Umum

  • ktfd

    Member
    28 May 2014 at 12:16 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    udah di sebelah

    endi linknya…

  • ktfd

    Member
    28 May 2014 at 12:16 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    udah di sebelah

    endi linknya…

Viewing 61 - 75 of 82 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now