Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › WP MEMPUNYAI PENGHASILAN BERSIFAT FINAL DAN NON FINAL SEKALIGUS, PP46 KAH ???
WP MEMPUNYAI PENGHASILAN BERSIFAT FINAL DAN NON FINAL SEKALIGUS, PP46 KAH ???
- Originaly posted by juned_91:
jika atas pekerjjaan bebas dan dikenakan pph final ini jadinya keliru dong?.
Originaly posted by juned_91:perusahaan jasa selama ini yang termasuk objek pph 23 kan sudah merujuk kepada pekerjaan bebas
bukan, pendapat keliru ..
Originaly posted by juned_91:mungkin harus tanya ke AR ajja ya untuk memastiinnya.
sebaiknya
- Originaly posted by mang hendra:
gak ada tuh..
yg ada WP Badan yg mendapat penghasilan sehubungan dengan kegiatan usaha..kata sapa, ada tuh, yaitu notaris yg berbadan hukum sebagai wp badan.
meski aku belum pernah lihat sendiri dgn mata kepalaku.pertanyaannya:
notaris yg berbadan hukum wp badan dikenai pajak final pp 46 atau tidak??? - Originaly posted by mang hendra:
gak ada tuh..
yg ada WP Badan yg mendapat penghasilan sehubungan dengan kegiatan usaha..kata sapa, ada tuh, yaitu notaris yg berbadan hukum sebagai wp badan.
meski aku belum pernah lihat sendiri dgn mata kepalaku.pertanyaannya:
notaris yg berbadan hukum wp badan dikenai pajak final pp 46 atau tidak??? - Originaly posted by mang hendra:
gak ada tuh..
yg ada WP Badan yg mendapat penghasilan sehubungan dengan kegiatan usaha..kata sapa, ada tuh, yaitu notaris yg berbadan hukum sebagai wp badan.
meski aku belum pernah lihat sendiri dgn mata kepalaku.pertanyaannya:
notaris yg berbadan hukum wp badan dikenai pajak final pp 46 atau tidak??? - Originaly posted by ktfd:
kata sapa, ada tuh, yaitu notaris yg berbadan hukum sebagai wp badan.
meski aku belum pernah lihat sendiri dgn mata kepalaku.ane sih pernah liat yg sejenis, persekutuan perdata namanya
Originaly posted by ktfd:pertanyaannya:
notaris yg berbadan hukum wp badan dikenai pajak final pp 46 atau tidak???udah di sebelah
- Originaly posted by ktfd:
kata sapa, ada tuh, yaitu notaris yg berbadan hukum sebagai wp badan.
meski aku belum pernah lihat sendiri dgn mata kepalaku.ane sih pernah liat yg sejenis, persekutuan perdata namanya
Originaly posted by ktfd:pertanyaannya:
notaris yg berbadan hukum wp badan dikenai pajak final pp 46 atau tidak???udah di sebelah
- Originaly posted by ktfd:
kata sapa, ada tuh, yaitu notaris yg berbadan hukum sebagai wp badan.
meski aku belum pernah lihat sendiri dgn mata kepalaku.ane sih pernah liat yg sejenis, persekutuan perdata namanya
Originaly posted by ktfd:pertanyaannya:
notaris yg berbadan hukum wp badan dikenai pajak final pp 46 atau tidak???udah di sebelah
permisi mau tanya lagi :
WP Badan, (dealer kendaraan kategori III) sudah tidak aktif (putus kontrak dengan prinsipal), punya uang hasil usaha dulu, sekarang di pinjamkan saja utang piutang, apakah terkena PPh Final 1 % ? atau PPh Umum ?
Thanks
permisi mau tanya lagi :
WP Badan, (dealer kendaraan kategori III) sudah tidak aktif (putus kontrak dengan prinsipal), punya uang hasil usaha dulu, sekarang di pinjamkan saja utang piutang, apakah terkena PPh Final 1 % ? atau PPh Umum ?
Thanks
permisi mau tanya lagi :
WP Badan, (dealer kendaraan kategori III) sudah tidak aktif (putus kontrak dengan prinsipal), punya uang hasil usaha dulu, sekarang di pinjamkan saja utang piutang, apakah terkena PPh Final 1 % ? atau PPh Umum ?
Thanks
- Originaly posted by megatronxxx:
apakah terkena PPh Final 1 % ? atau PPh Umum ?
Originaly posted by megatronxxx:PPh Umum
- Originaly posted by megatronxxx:
apakah terkena PPh Final 1 % ? atau PPh Umum ?
Originaly posted by megatronxxx:PPh Umum
- Originaly posted by megatronxxx:
apakah terkena PPh Final 1 % ? atau PPh Umum ?
Originaly posted by megatronxxx:PPh Umum
- Originaly posted by hangsengnikkei:
udah di sebelah
endi linknya…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
udah di sebelah
endi linknya…