Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › WP MEMPUNYAI PENGHASILAN BERSIFAT FINAL DAN NON FINAL SEKALIGUS, PP46 KAH ???
WP MEMPUNYAI PENGHASILAN BERSIFAT FINAL DAN NON FINAL SEKALIGUS, PP46 KAH ???
Saya pernah diskusi ke ar saya masalah pp 46 ini, kalo perkerjaan bebas itu bisa dilihat lagi di KUP,itu lebih ke OP, jadi kalo menurut saya walaupun kita sebagai badan tapi melakukan pekerjaan bebas tetap 1% sepanjang omzetnya masih di bawah 4,8 m
dan sebagai dasar omzetnya tersebut adalah dilihat dari penghasilan yang bersifat final maupun yang tidak final
ohh begitu, terima kasih rekan atas koreksinya . salam
ohh begitu, terima kasih rekan atas koreksinya . salam
ohh begitu, terima kasih rekan atas koreksinya . salam
- Originaly posted by devinW:
Originaly posted by priadiar4:
Pekerjaan bebas itu merujuk WP Badan atau hanya untuk OP ??Kalau pemahaman saya baik wpop / badan. CMIIW
coba lain kali kalo baca peraturan baca penjelasannya juga rekan,
PP 46 Tahun 2013
Pasal 2
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
b. menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.Penjelasan
Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
a. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
b. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
c. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha;dan
d. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
c. olahragawan;
d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
f. agen iklan;
g. pengawas atau pengelola proyek;
h. perantara;
i. petugas penjaja barang dagangan;
j. agen asuransi; dan
k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.Ini jawaban dari Direktur Perpajakan I terkait hal ini,
Pertanyaan :
1. Apakah jasa sehubungan dengan perpajakan bebas bisa dilakukan oleh Badan atau hanya berlaku oleh orang pribadi sesuai definisi Pasal 21 angka 24 UU KUP?
Jawaban
1. Berdasarkan definisi pasal 1 angka 24 UU KUP
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Dengan demikian, pekerjaan bebas terbatas hanya untuk pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi.Jika kurang puas dengan jawaban saya, silakan tanyakan lebih lanjut langsung ke WP Badan yang mendapat penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas misal WP Badan Jasa Asuransi, WP Badan Jasa broker, dan lain lain..
- Originaly posted by devinW:
Originaly posted by priadiar4:
Pekerjaan bebas itu merujuk WP Badan atau hanya untuk OP ??Kalau pemahaman saya baik wpop / badan. CMIIW
coba lain kali kalo baca peraturan baca penjelasannya juga rekan,
PP 46 Tahun 2013
Pasal 2
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
b. menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.Penjelasan
Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
a. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
b. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
c. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha;dan
d. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
c. olahragawan;
d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
f. agen iklan;
g. pengawas atau pengelola proyek;
h. perantara;
i. petugas penjaja barang dagangan;
j. agen asuransi; dan
k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.Ini jawaban dari Direktur Perpajakan I terkait hal ini,
Pertanyaan :
1. Apakah jasa sehubungan dengan perpajakan bebas bisa dilakukan oleh Badan atau hanya berlaku oleh orang pribadi sesuai definisi Pasal 21 angka 24 UU KUP?
Jawaban
1. Berdasarkan definisi pasal 1 angka 24 UU KUP
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Dengan demikian, pekerjaan bebas terbatas hanya untuk pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi.Jika kurang puas dengan jawaban saya, silakan tanyakan lebih lanjut langsung ke WP Badan yang mendapat penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas misal WP Badan Jasa Asuransi, WP Badan Jasa broker, dan lain lain..
- Originaly posted by devinW:
Originaly posted by priadiar4:
Pekerjaan bebas itu merujuk WP Badan atau hanya untuk OP ??Kalau pemahaman saya baik wpop / badan. CMIIW
coba lain kali kalo baca peraturan baca penjelasannya juga rekan,
PP 46 Tahun 2013
Pasal 2
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
b. menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.Penjelasan
Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
a. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
b. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
c. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha;dan
d. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
c. olahragawan;
d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
f. agen iklan;
g. pengawas atau pengelola proyek;
h. perantara;
i. petugas penjaja barang dagangan;
j. agen asuransi; dan
k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.Ini jawaban dari Direktur Perpajakan I terkait hal ini,
Pertanyaan :
1. Apakah jasa sehubungan dengan perpajakan bebas bisa dilakukan oleh Badan atau hanya berlaku oleh orang pribadi sesuai definisi Pasal 21 angka 24 UU KUP?
Jawaban
1. Berdasarkan definisi pasal 1 angka 24 UU KUP
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Dengan demikian, pekerjaan bebas terbatas hanya untuk pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi.Jika kurang puas dengan jawaban saya, silakan tanyakan lebih lanjut langsung ke WP Badan yang mendapat penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas misal WP Badan Jasa Asuransi, WP Badan Jasa broker, dan lain lain..
- Originaly posted by priadiar4:
Jika kurang puas dengan jawaban saya, silakan tanyakan lebih lanjut langsung ke WP Badan yang mendapat penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas misal WP Badan Jasa Asuransi, WP Badan Jasa broker, dan lain lain..
gak ada tuh..
yg ada WP Badan yg mendapat penghasilan sehubungan dengan kegiatan usaha.. - Originaly posted by priadiar4:
Jika kurang puas dengan jawaban saya, silakan tanyakan lebih lanjut langsung ke WP Badan yang mendapat penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas misal WP Badan Jasa Asuransi, WP Badan Jasa broker, dan lain lain..
gak ada tuh..
yg ada WP Badan yg mendapat penghasilan sehubungan dengan kegiatan usaha.. - Originaly posted by priadiar4:
Jika kurang puas dengan jawaban saya, silakan tanyakan lebih lanjut langsung ke WP Badan yang mendapat penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas misal WP Badan Jasa Asuransi, WP Badan Jasa broker, dan lain lain..
gak ada tuh..
yg ada WP Badan yg mendapat penghasilan sehubungan dengan kegiatan usaha.. - Originaly posted by mang hendra:
gak ada tuh..
yg ada WP Badan yg mendapat penghasilan sehubungan dengan kegiatan usaha..Nah berarti kan WP Badan ini termasuk kutipan ini saja
Originaly posted by priadiar4:b. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
bukan ini juga
Originaly posted by priadiar4:a. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
- Originaly posted by mang hendra:
gak ada tuh..
yg ada WP Badan yg mendapat penghasilan sehubungan dengan kegiatan usaha..Nah berarti kan WP Badan ini termasuk kutipan ini saja
Originaly posted by priadiar4:b. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
bukan ini juga
Originaly posted by priadiar4:a. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
- Originaly posted by mang hendra:
gak ada tuh..
yg ada WP Badan yg mendapat penghasilan sehubungan dengan kegiatan usaha..Nah berarti kan WP Badan ini termasuk kutipan ini saja
Originaly posted by priadiar4:b. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
bukan ini juga
Originaly posted by priadiar4:a. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
wah bingung ini..
menurut pembhasan dengan rekan, jika penghasilan yang dimaksud adalah
Originaly posted by susano:WP badan mempunyai 2 jenis kegiatan usaha. Usaha pertama menyewakan bangunan, usaha ke-2 adalah jasa perantara
untuk penyewaan gedung dipotong pph final 4 ayat 2, sedangkan jasa perantara dipotong pph 23.
itu tidak dikenakan PP 46.
Bukannya Peredaran bruto dilihat dari peredaran bruto WP badan keseluruhan ya? atau cuma lihat dari penghasilan yang tidak dikenakan Final?.
jika dilihat total dari WP badan yang dimaksud, kemungkinan dari kedua penghasilan yang diperoleh lebih dari 4,8M, seharusnya dikenakan PPh Badan yang biasa. untuk perhitungan besarnya PPh badan biasa nanti akan dipisah atas prosentase penghasilan yang tidak dikenakan PPh yang bersifat final. atau memisahkan penghasilan yangbelum dikenakan PPh final.
Apakah benar begitu? mohon koreksiannya.
karena wa juga agak bingung dan penasaran dengan kejelasannya.wah bingung ini..
menurut pembhasan dengan rekan, jika penghasilan yang dimaksud adalah
Originaly posted by susano:WP badan mempunyai 2 jenis kegiatan usaha. Usaha pertama menyewakan bangunan, usaha ke-2 adalah jasa perantara
untuk penyewaan gedung dipotong pph final 4 ayat 2, sedangkan jasa perantara dipotong pph 23.
itu tidak dikenakan PP 46.
Bukannya Peredaran bruto dilihat dari peredaran bruto WP badan keseluruhan ya? atau cuma lihat dari penghasilan yang tidak dikenakan Final?.
jika dilihat total dari WP badan yang dimaksud, kemungkinan dari kedua penghasilan yang diperoleh lebih dari 4,8M, seharusnya dikenakan PPh Badan yang biasa. untuk perhitungan besarnya PPh badan biasa nanti akan dipisah atas prosentase penghasilan yang tidak dikenakan PPh yang bersifat final. atau memisahkan penghasilan yangbelum dikenakan PPh final.
Apakah benar begitu? mohon koreksiannya.
karena wa juga agak bingung dan penasaran dengan kejelasannya.