Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › WP MEMPUNYAI PENGHASILAN BERSIFAT FINAL DAN NON FINAL SEKALIGUS, PP46 KAH ???
WP MEMPUNYAI PENGHASILAN BERSIFAT FINAL DAN NON FINAL SEKALIGUS, PP46 KAH ???
Pasal 5 PP 46/2013
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by susano:
Yang jadi pertanyaan saya, apakah jika omset jasa perantara di bawah 4,8M wajib menggunakan pp46 1% omset? mengingat jasa ini tidak rutin. Misalnya hanya ada 3 bulan 1xtrims
tetap dikenakan PP 46
bukankah jasa perantara termasuk dalam jasa sehubungan dgn pekerjaan bebas ?
(Penjelasan Ps. 2 (2) PP 46 Tahun 2013 huruf hOriginaly posted by goodmorning:Pasal 5 PP 46/2013
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ini saya setuju
Kesimpulan sy utk rekan susano WP badan dimaksud bukan merupakan subjek pajak yang dikenakan PP 46 .. IMHO
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by susano:
Yang jadi pertanyaan saya, apakah jika omset jasa perantara di bawah 4,8M wajib menggunakan pp46 1% omset? mengingat jasa ini tidak rutin. Misalnya hanya ada 3 bulan 1xtrims
tetap dikenakan PP 46
bukankah jasa perantara termasuk dalam jasa sehubungan dgn pekerjaan bebas ?
(Penjelasan Ps. 2 (2) PP 46 Tahun 2013 huruf hOriginaly posted by goodmorning:Pasal 5 PP 46/2013
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ini saya setuju
Kesimpulan sy utk rekan susano WP badan dimaksud bukan merupakan subjek pajak yang dikenakan PP 46 .. IMHO
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by susano:
Yang jadi pertanyaan saya, apakah jika omset jasa perantara di bawah 4,8M wajib menggunakan pp46 1% omset? mengingat jasa ini tidak rutin. Misalnya hanya ada 3 bulan 1xtrims
tetap dikenakan PP 46
bukankah jasa perantara termasuk dalam jasa sehubungan dgn pekerjaan bebas ?
(Penjelasan Ps. 2 (2) PP 46 Tahun 2013 huruf hOriginaly posted by goodmorning:Pasal 5 PP 46/2013
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ini saya setuju
Kesimpulan sy utk rekan susano WP badan dimaksud bukan merupakan subjek pajak yang dikenakan PP 46 .. IMHO
- Originaly posted by devinW:
bukankah jasa perantara termasuk dalam jasa sehubungan dgn pekerjaan bebas ?
(Penjelasan Ps. 2 (2) PP 46 Tahun 2013 huruf hPekerjaan bebas itu merujuk WP Badan atau hanya untuk OP ??
Originaly posted by susano:WP badan mempunyai 2 jenis kegiatan usah
- Originaly posted by devinW:
bukankah jasa perantara termasuk dalam jasa sehubungan dgn pekerjaan bebas ?
(Penjelasan Ps. 2 (2) PP 46 Tahun 2013 huruf hPekerjaan bebas itu merujuk WP Badan atau hanya untuk OP ??
Originaly posted by susano:WP badan mempunyai 2 jenis kegiatan usah
- Originaly posted by devinW:
bukankah jasa perantara termasuk dalam jasa sehubungan dgn pekerjaan bebas ?
(Penjelasan Ps. 2 (2) PP 46 Tahun 2013 huruf hPekerjaan bebas itu merujuk WP Badan atau hanya untuk OP ??
Originaly posted by susano:WP badan mempunyai 2 jenis kegiatan usah
- Originaly posted by priadiar4:
Pekerjaan bebas itu merujuk
Originaly posted by priadiar4:hanya untuk OP
Denger2 kata UU KUP sih gitu.
Pasal 1 butir 24 UU KUP
"Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja." - Originaly posted by priadiar4:
Pekerjaan bebas itu merujuk
Originaly posted by priadiar4:hanya untuk OP
Denger2 kata UU KUP sih gitu.
Pasal 1 butir 24 UU KUP
"Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja." - Originaly posted by priadiar4:
Pekerjaan bebas itu merujuk
Originaly posted by priadiar4:hanya untuk OP
Denger2 kata UU KUP sih gitu.
Pasal 1 butir 24 UU KUP
"Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja." - Originaly posted by priadiar4:
Pekerjaan bebas itu merujuk WP Badan atau hanya untuk OP ??
Kalau pemahaman saya baik wpop / badan. CMIIW
- Originaly posted by priadiar4:
Pekerjaan bebas itu merujuk WP Badan atau hanya untuk OP ??
Kalau pemahaman saya baik wpop / badan. CMIIW
- Originaly posted by priadiar4:
Pekerjaan bebas itu merujuk WP Badan atau hanya untuk OP ??
Kalau pemahaman saya baik wpop / badan. CMIIW
Saya pernah diskusi ke ar saya masalah pp 46 ini, kalo perkerjaan bebas itu bisa dilihat lagi di KUP,itu lebih ke OP, jadi kalo menurut saya walaupun kita sebagai badan tapi melakukan pekerjaan bebas tetap 1% sepanjang omzetnya masih di bawah 4,8 m
dan sebagai dasar omzetnya tersebut adalah dilihat dari penghasilan yang bersifat final maupun yang tidak final
Saya pernah diskusi ke ar saya masalah pp 46 ini, kalo perkerjaan bebas itu bisa dilihat lagi di KUP,itu lebih ke OP, jadi kalo menurut saya walaupun kita sebagai badan tapi melakukan pekerjaan bebas tetap 1% sepanjang omzetnya masih di bawah 4,8 m
dan sebagai dasar omzetnya tersebut adalah dilihat dari penghasilan yang bersifat final maupun yang tidak final