Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty tax amnesty atas persediaan

  • tax amnesty atas persediaan

     rue_awi updated 8 years, 4 months ago 12 Members · 37 Posts
  • rilis

    Member
    11 August 2016 at 9:19 am
  • rilis

    Member
    11 August 2016 at 9:19 am

    hallo rekan contoh kasus…saya ingin memanfaatkan TA :
    1. Ada data persediaan di SPT 2015 Rp 100.000.000
    2. Giro dibank Rp 20.000.000 di SPT 2015.
    3. Uang tunai Rp 5.000.000 di SPT 2015
    namun saya mau ikut TA sehingga yang seharusnya :
    1. Persediaan usaha sebenarnya Rp 20.000.000 ( sehingga saya lebih lapor di spt 2015 )
    2. Uang tunai ditangan Rp 50.000.000
    Total harta kurang lapor ?? apakah yang menjadi dasar tebusan hanya 50juta dan lebih lapor persediaan tsb saya abaikan?
    karena pada spt 2015 persediaan yang saya laporkan tidak sesuai kondisi yang ada…. saya mengikuti TA untuk memperbaiki persediaan sesuai kondisi dan menambah aset aset yang belum terlapor.
    thanks

  • goodmorning

    Member
    11 August 2016 at 10:01 am
    Originaly posted by rilis:

    Total harta kurang lapor ?? apakah yang menjadi dasar tebusan hanya 50juta dan lebih lapor persediaan tsb saya abaikan?
    karena pada spt 2015 persediaan yang saya laporkan tidak sesuai kondisi yang ada…. saya mengikuti TA untuk memperbaiki persediaan sesuai kondisi dan menambah aset aset yang belum terlapor.

    dasar tebusan 45 juta. persediaan nanti laporkan keadaan sebenarnya saat SPT 2016.

    jangan lupa lapor harta lain yang belum dilaporkan di SPT rekan, jika ada.

  • ford77

    Member
    11 August 2016 at 10:06 am
    Originaly posted by goodmorning:

    dasar tebusan 45 juta. persediaan nanti laporkan keadaan sebenarnya saat SPT 2016.

    setuju

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 11:20 am
    Originaly posted by ford77:

    dasar tebusan 45 juta. persediaan nanti laporkan keadaan sebenarnya saat SPT 2016.

    jangan lupa lapor harta lain yang belum dilaporkan di SPT rekan, jika ada.

    Good Job.

  • rilis

    Member
    11 August 2016 at 1:09 pm

    terima kasih rekan, brarti nanti dilampiran surat permohonan pengampunan pajak tidak usah disebutkan persediaan sebenarnya brapa yah bro? brarti hanya di tuliskan saja penambahan harta nya.
    thanks

  • rilis

    Member
    11 August 2016 at 1:12 pm

    terus bro, apakah penambahan kenderaan yang akan kita masukkan nanti harus juga memasukan nilai penyusutan? kalau tidak boleh masuk nilai penyusutan, apakah pada spt 2016 masih hrs dihitung nilai penyusutan untuk harta tambahan tsb. thanks

  • ford77

    Member
    11 August 2016 at 1:15 pm
    Originaly posted by rilis:

    terus bro, apakah penambahan kenderaan yang akan kita masukkan nanti harus juga memasukan nilai penyusutan? kalau tidak boleh masuk nilai penyusutan, apakah pada spt 2016 masih hrs dihitung nilai penyusutan untuk harta tambahan tsb. thanks

    harta tambahan berupa aktiva tetap tidak dapat disusutkan.. untuk nilainya ya pake nilai wajar penilaian dari wp sendiri.. contoh: mobil jika sesuai nilai setelah dikurangin penyusutan 70jt.. tapi menurut rekan mobil tersebut bisa di angka 80jt.. balik ke rekan mau pakai angka 70jt atau 80jt.. tapi setelah itu aktiva ini tidak bisa disusutkan untuk tujuan perpajakan..

  • newflower

    Member
    11 August 2016 at 1:57 pm
    Originaly posted by goodmorning:

    dasar tebusan 45 juta. persediaan nanti laporkan keadaan sebenarnya saat SPT 2016.

    Rekan2, jadi tidak dilaporkan di Surat Pernyataan TA?
    Jika demikian diakui di SPT 2016, penurunan Persediaan apakah tidak akan diakui sebagai penjualan? Bukannya HPokok Penjualan "Fiktip"nya akan jadi naik di 2016?
    Lawan jurnalnya Akun Penurunan Persediaan ini apa Rekan?

  • sxeal

    Member
    11 August 2016 at 2:16 pm

    Rekan,
    Pada form a1 diminta disajikan daftar harta yang dilaporkan pada SPT tahunan 2015.
    Apakah ini hanya harta/aset yang tertera pada daftar penyusutan & amortisasi ?

    Mohon pencerahannya jika salah.

  • ford77

    Member
    11 August 2016 at 2:26 pm
    Originaly posted by newflower:

    Jika demikian diakui di SPT 2016, penurunan Persediaan apakah tidak akan diakui sebagai penjualan? Bukannya HPokok Penjualan "Fiktip"nya akan jadi naik di 2016?
    Lawan jurnalnya Akun Penurunan Persediaan ini apa Rekan?

    betul biasanya dilawan ke hpp rekan.. yang otomatis hpp akan naik, tapi kasus diatas kan belum lengkap rekan.. bisa saja hutang juga tidak dalam keadaan riil.. sehingga nanti lawannya ke hutang..

  • goodmorning

    Member
    11 August 2016 at 3:07 pm
    Originaly posted by rilis:

    terima kasih rekan, brarti nanti dilampiran surat permohonan pengampunan pajak tidak usah disebutkan persediaan sebenarnya brapa yah bro? brarti hanya di tuliskan saja penambahan harta nya.

    lampiran harta ada 2, harta di SPT dan harta tambahan.

    Originaly posted by rilis:

    terus bro, apakah penambahan kenderaan yang akan kita masukkan nanti harus juga memasukan nilai penyusutan? kalau tidak boleh masuk nilai penyusutan, apakah pada spt 2016 masih hrs dihitung nilai penyusutan untuk harta tambahan tsb. thanks

    untuk penghitungan pajak, penyusutan atas harta yang diajukan TA tidak bisa dibiayakan. nilai harta yang dicantumkan di neraca sesuai nilai wajar yang dilaporkan saat permohonan TA.

    Originaly posted by newflower:

    Jika demikian diakui di SPT 2016, penurunan Persediaan apakah tidak akan diakui sebagai penjualan? Bukannya HPokok Penjualan "Fiktip"nya akan jadi naik di 2016?
    Lawan jurnalnya Akun Penurunan Persediaan ini apa Rekan?

    jika ada persediaan fiktif, berarti ada kenaikan hutang/modal fiktif. modal/utang itulah yang menjadi lawan akunnya. disarankan setelah ikut TA, tidak ada lagi nilai fiktif di neraca.

    Originaly posted by sxeal:

    Pada form a1 diminta disajikan daftar harta yang dilaporkan pada SPT tahunan 2015.
    Apakah ini hanya harta/aset yang tertera pada daftar penyusutan & amortisasi ?

    seluruh aset di daftar harta, daftar aset penyusutan, dan neraca

  • begawan5060

    Member
    11 August 2016 at 3:55 pm
    Originaly posted by newflower:

    Jika demikian diakui di SPT 2016, penurunan Persediaan apakah tidak akan diakui sebagai penjualan? Bukannya HPokok Penjualan "Fiktip"nya akan jadi naik di 2016?

    Memang diperlakukan sebagai penjualan…, tetapi penjualan th 2015

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 4:02 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Memang diperlakukan sebagai penjualan…, tetapi penjualan th 2015

    Wah bahasan ini jadi seru. Perlu ilmu tinggi.

  • newflower

    Member
    11 August 2016 at 5:36 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Memang diperlakukan sebagai penjualan…, tetapi penjualan th 2015

    Bagaimana diperlakukan penjualan tahun 2015, Master?
    Kan pembetulan 2015 tidak diperkenankan lagi.

    Originaly posted by rilis:

    1. Ada data persediaan di SPT 2015 Rp 100.000.000
    2. Giro dibank Rp 20.000.000 di SPT 2015.
    3. Uang tunai Rp 5.000.000 di SPT 2015
    namun saya mau ikut TA sehingga yang seharusnya :
    1. Persediaan usaha sebenarnya Rp 20.000.000 ( sehingga saya lebih lapor di spt 2015 )

    Apakah Jurnalnya:
    (D)RE……xxjt
    (K)Persediaan….xxJt

    Bagaimana nilainya? 80jt? atau diakui ditambahkan dengan %tase keuntungan yang diharapkan?
    (D)RE……80jt
    (K)Persediaan….80Jt

Viewing 1 - 15 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now