Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › tax amnesty atas persediaan
- Originaly posted by newflower:
Bagaimana diperlakukan penjualan tahun 2015, Master?
Kan pembetulan 2015 tidak diperkenankan lagi.Buat apa pembetulan? "Penjualan" tsb sudah diampuni..
TA disebut penambahan harta
Nah apakah jika ada salah satu harta minus boleh tetap diikutkan dengan TA (Hasil total adalah kenaikan harta sehingga terdapat Uang Tebusan)?
Diharapkan dengan ikut TA, maka terbuka semua dan beres.
Saya pernah tanya ke orang pajak katanya harta minus(turun) tidak dapat dimasukkan ke surat pernyataan.
Jika benar demikian, harta minus tersebut (persediaan) dimasukkan kemana? Jawabnya, dilaporkan saja di SPT 2016.
Lah bagaimana caranya bisa tiba2 berkurang?Originaly posted by begawan5060:Memang diperlakukan sebagai penjualan…, tetapi penjualan th 2015
Maksudnya bagaimana ya Pak?
Kasus TS seperti ini :
Originaly posted by rilis:hallo rekan contoh kasus…saya ingin memanfaatkan TA :
1. Ada data persediaan di SPT 2015 Rp 100.000.000
2. Giro dibank Rp 20.000.000 di SPT 2015.
3. Uang tunai Rp 5.000.000 di SPT 2015
namun saya mau ikut TA sehingga yang seharusnya :
1. Persediaan usaha sebenarnya Rp 20.000.000 ( sehingga saya lebih lapor di spt 2015 )
2. Uang tunai ditangan Rp 50.000.000Karena sudah dilaporkan si SPT, jika ikut TA maka yang jadi DPUT hanya (50.000.000 – 5.000.000) = 45.000.000 —> harta yang belum dilaporkan. Harta lainnya yang sudah dilaporkan di SPT sebenarnya salah, karena seharusnya lebih kecil, diabaikan dalam menghitung DPUT (Dasar Pengenaan Uang tebusan).
Kemudian rekan New Flower bertanya seperti ini :Originaly posted by newflower:Jika demikian diakui di SPT 2016, penurunan Persediaan apakah tidak akan diakui sebagai penjualan? Bukannya HPokok Penjualan "Fiktip"nya akan jadi naik di 2016?
Seandainya masih bisa membetulkan SPT 2015, bukankah Persediaannya menjadi 20.000.000 sehingga terjadi perubahan Ph netonya di tahun 2015?
Yang menjadi pijakan untuk tahun 2016 sebagai persediaan awal 20.000.000 dengan demikian nggak nyambung dengan Neraca 2015, memang seperti itu, nggak nyambung.. Letak kesalahan di th 2015 dan sudah diampunkan..- Originaly posted by begawan5060:
Yang menjadi pijakan untuk tahun 2016 sebagai persediaan awal 20.000.000 dengan demikian nggak nyambung dengan Neraca 2015, memang seperti itu, nggak nyambung.. Letak kesalahan di th 2015 dan sudah diampunkan..
Apakah ada jurnalnya untuk penyesuaian menjadi 20jt tsb, Pak Begawan?
- Originaly posted by begawan5060:
Kasus TS seperti ini :
Originaly posted by rilis:
hallo rekan contoh kasus…saya ingin memanfaatkan TA :
1. Ada data persediaan di SPT 2015 Rp 100.000.000
2. Giro dibank Rp 20.000.000 di SPT 2015.
3. Uang tunai Rp 5.000.000 di SPT 2015
namun saya mau ikut TA sehingga yang seharusnya :
1. Persediaan usaha sebenarnya Rp 20.000.000 ( sehingga saya lebih lapor di spt 2015 )
2. Uang tunai ditangan Rp 50.000.000Karena sudah dilaporkan si SPT, jika ikut TA maka yang jadi DPUT hanya (50.000.000 – 5.000.000) = 45.000.000 —> harta yang belum dilaporkan. Harta lainnya yang sudah dilaporkan di SPT sebenarnya salah, karena seharusnya lebih kecil, diabaikan dalam menghitung DPUT (Dasar Pengenaan Uang tebusan).
Kemudian rekan New Flower bertanya seperti ini :
Originaly posted by newflower:
Jika demikian diakui di SPT 2016, penurunan Persediaan apakah tidak akan diakui sebagai penjualan? Bukannya HPokok Penjualan "Fiktip"nya akan jadi naik di 2016?Seandainya masih bisa membetulkan SPT 2015, bukankah Persediaannya menjadi 20.000.000 sehingga terjadi perubahan Ph netonya di tahun 2015?
Yang menjadi pijakan untuk tahun 2016 sebagai persediaan awal 20.000.000 dengan demikian nggak nyambung dengan Neraca 2015, memang seperti itu, nggak nyambung.. Letak kesalahan di th 2015 dan sudah diampunkan..setuju rekan, kan hasil penjualan yang tidak diakui sebelumnya yang menyebabkan ada kelebihan persediaan, maka pasti ada pengakuan kas/harta lain hasil keuntungan dari penjualan yang tidak diakui tadi, sehingga cukup ungkap hartanya. nanti di awal 2016, diadjustment persediaan sesuai dengan sebenarnya, lawannya seharusnya digabungkan dengan penambahan harta TA. ilustrasinya demikian:
dr. aset (TA) xxx
dr. RE 80.000.000-xxx
cr. persediaan 80.000.000atau
dr. aset (TA) xxx
cr. RE xxx-80.000.000
cr. persediaan 80.000.000seharusnya demikian rekan, mungkin ada master2 yang bisa koreksi jika saya salah 🙂
cmiiw
- Originaly posted by newflower:
Apakah ada jurnalnya untuk penyesuaian menjadi 20jt tsb, Pak Begawan?
Untuk kas yang belum dibukukan 45.000.000, jurnalnya :
Kas = 45jt
……..RE = 45jtUntuk persediaan yang terlalu besar dibukukan 80.000.000, jurnalnya :
RE = 80.000.000
………Persedian = 80.000.000 - Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by newflower:
Apakah ada jurnalnya untuk penyesuaian menjadi 20jt tsb, Pak Begawan?Untuk kas yang belum dibukukan 45.000.000, jurnalnya :
Kas = 45jt
……..RE = 45jtUntuk persediaan yang terlalu besar dibukukan 80.000.000, jurnalnya :
RE = 80.000.000
………Persedian = 80.000.000paham saya. Good job. Mantap
@goodmorning :
Thx atas info nya. Jika di perusahaan kami terdapat ribuan aset tetap, apakah bisa dikelompokkan saja untuk pencantuman di form A1 nya ?- Originaly posted by sxeal:
Thx atas info nya. Jika di perusahaan kami terdapat ribuan aset tetap, apakah bisa dikelompokkan saja untuk pencantuman di form A1 nya ?
Mungkin rancu pengertian rekan dgn definisi aset tetap. Apa bukan stock persediaan kah ribuan item itu.
A1 mestunya data dari SPT thn 2015.Aset tetap harus ditulis rinci satu satu.
Ada 5 cincin ya tulis satu satu
Mobil tulis satu satu
Wil tulis satu satu , pil juga tulis satu satu Wil dan pil asset tetap atau bukan ya ?
Bisa di TA kah?- Originaly posted by sxeal:
Thx atas info nya. Jika di perusahaan kami terdapat ribuan aset tetap, apakah bisa dikelompokkan saja untuk pencantuman di form A1 nya ?
aset tetapnya apa? untuk persediaan bisa digabung.
Kalau persediaan yang sebenarnya (Rp. 20.000.000) dilaporkan di SPT 2016, sementara pada SPT 2015 (yang sudah tidak dibetulkan karena ikut TA) dan pada Surat Pernyataan TA masih dicantumkan nilai persediaan yang lama (Rp. 100.000.000), apakah tidak terdapat kemungkinan Fiskus akan menganggap selisih tersebut sebagai persediaan yang terjual di tahun 2016 (dengan segala konsekuensi PPh dan PPh)?
Mohon pendapatnya.
@danilecarlo & goodmorning:
aset tetap yang kami maksud. furniture,kendaraan dkk.Mungkin maksud & tujuan pertanyaan kami adalah apakah untuk WP badan, pengertian harta adalah seluruh yang disajikan pada balance sheet , itulah yang dilaporkan pada A1..
- Originaly posted by sxeal:
@danilecarlo & goodmorning:
aset tetap yang kami maksud. furniture,kendaraan dkk.Mungkin maksud & tujuan pertanyaan kami adalah apakah untuk WP badan, pengertian harta adalah seluruh yang disajikan pada balance sheet , itulah yang dilaporkan pada A1.
Oh ala….rekan
Itu Persedian kendaraaan
Persediaan Furniture.
Apabila itu barang dagangan. Cara lapornya digabung.
Bila harta tetap/ inventaris untuk kendaraan dirinci satu persatu.
Bila Furniture digabung ,…..perabot dan Furniture
Mobil dirinci satu satu Terima kasih pencerahannya Pak Begawan, mantab.
Salam