Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › tax amnesty atas persediaan
rekan danilecarlo,
terima kasih atas pencerahnnya.Saya paham dan sangat setuju dengan jurnal Anda.
Tapi bagaimana dengan Fiskus?
Bisa saja Fiskus berasumsi persediaan tersebut laku terjual di tahun 2016 dengan segala konsekuensi PPN dan PPh-nya.
Mohon pendapatnya.- Originaly posted by begawan5060:
Untuk kas yang belum dibukukan 45.000.000, jurnalnya :
Kas = 45jt
……..RE = 45jtUntuk persediaan yang terlalu besar dibukukan 80.000.000, jurnalnya :
RE = 80.000.000
………Persedian = 80.000.000Saya paham dan sangat setuju dengan jurnal Anda.
Tapi bagaimana dengan Fiskus?
Bisa saja Fiskus berasumsi persediaan tersebut laku terjual di tahun 2016 dengan segala konsukuensi PPN dan PPh-nya.
Jadi, ungkap, tebus, tapi belum bisa lega nih.
Mohon pendapat Anda. - Originaly posted by Trampil:
Bisa saja Fiskus berasumsi persediaan tersebut laku terjual di tahun 2016 dengan segala konsukuensi PPN dan PPh-nya.
Silahkan mereka beranggapan seperti itu..
Intinya, bari mereka yg menyelenggarakan pembukuan, akibat dari TA ini maka neraca 2015 dan th 2016 nggak nyambung.. ijin nyimak rekan2.
Apa bisa jika dijurnal seperti ini
Hutang Dagang = Rp. XXX (D)
Persediaan Barang = Rp. XXX (K)Jadi ada revisi Hutang & Persediaan Barang..?
RE dr
Persediaan crapakah memang ada jurnal seperti itu di akuntansi.
saya rasa amannya adalah mengakui persediaan itu sebagai penjualan di tahun 2016.
ni juga ada kasus: utang usaha yang tidak seharusnya
spt 2015 misalnya neracanya ada utang 100 M. padahal utang seharusnya hanya 50M dan jalan keluarnya adalah men TA sejumlah uang tunai (kas) dan membayarkan utang fiktif tersebut di TAHUN 2016 ini.
apakah rekan lain ada solusi untuk utang fiktif ini?