Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty tax amnesty atas persediaan

  • tax amnesty atas persediaan

     rue_awi updated 8 years, 4 months ago 12 Members · 37 Posts
  • sxeal

    Member
    15 August 2016 at 10:19 am

    rekan danilecarlo,
    terima kasih atas pencerahnnya.

  • Trampil

    Member
    15 August 2016 at 4:45 pm

    Saya paham dan sangat setuju dengan jurnal Anda.
    Tapi bagaimana dengan Fiskus?
    Bisa saja Fiskus berasumsi persediaan tersebut laku terjual di tahun 2016 dengan segala konsekuensi PPN dan PPh-nya.
    Mohon pendapatnya.

  • Trampil

    Member
    15 August 2016 at 4:48 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Untuk kas yang belum dibukukan 45.000.000, jurnalnya :
    Kas = 45jt
    ……..RE = 45jt

    Untuk persediaan yang terlalu besar dibukukan 80.000.000, jurnalnya :
    RE = 80.000.000
    ………Persedian = 80.000.000

    Saya paham dan sangat setuju dengan jurnal Anda.
    Tapi bagaimana dengan Fiskus?
    Bisa saja Fiskus berasumsi persediaan tersebut laku terjual di tahun 2016 dengan segala konsukuensi PPN dan PPh-nya.
    Jadi, ungkap, tebus, tapi belum bisa lega nih.
    Mohon pendapat Anda.

  • begawan5060

    Member
    15 August 2016 at 5:18 pm
    Originaly posted by Trampil:

    Bisa saja Fiskus berasumsi persediaan tersebut laku terjual di tahun 2016 dengan segala konsukuensi PPN dan PPh-nya.

    Silahkan mereka beranggapan seperti itu..
    Intinya, bari mereka yg menyelenggarakan pembukuan, akibat dari TA ini maka neraca 2015 dan th 2016 nggak nyambung..

  • free85

    Member
    15 August 2016 at 5:58 pm

    ijin nyimak rekan2.

  • rianticr7

    Member
    16 August 2016 at 11:40 am

    Apa bisa jika dijurnal seperti ini

    Hutang Dagang = Rp. XXX (D)
    Persediaan Barang = Rp. XXX (K)

    Jadi ada revisi Hutang & Persediaan Barang..?

  • rue_awi

    Member
    17 August 2016 at 9:01 pm

    RE dr
    Persediaan cr

    apakah memang ada jurnal seperti itu di akuntansi.

    saya rasa amannya adalah mengakui persediaan itu sebagai penjualan di tahun 2016.

    ni juga ada kasus: utang usaha yang tidak seharusnya

    spt 2015 misalnya neracanya ada utang 100 M. padahal utang seharusnya hanya 50M dan jalan keluarnya adalah men TA sejumlah uang tunai (kas) dan membayarkan utang fiktif tersebut di TAHUN 2016 ini.

    apakah rekan lain ada solusi untuk utang fiktif ini?

Viewing 31 - 37 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now