Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional TAgihan 2008 dibayarkan di thn 2010 ( PPh 26 )

  • TAgihan 2008 dibayarkan di thn 2010 ( PPh 26 )

  • handokotjk

    Member
    24 September 2010 at 12:20 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Pembukuan wp umunya berdasar akrual basis rekan handokotjk.
    Sehingga berdasar ketentuan pasal 8 PP 138 saat dibiayakan (akrual) sudah terutang pph rekan

    Tolong di contohkan pencatatannya untuk kasus diatas rekan.

    Salam.

  • junjungansitohang

    Member
    24 September 2010 at 12:34 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    Kalau pada saat dibiayakan dicatat ada pajak penghasilan yang terhutang, kewajiban untuk disetorkannya kapan?

    Pasal 2 ayat 6 pmk 80 2010
    (6) PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    Salam

  • paku

    Member
    24 September 2010 at 12:36 pm

    ada invoice biaya tgl 7 agustus 2010.krn PT A menganut system acrual basis .maka sudah ada terhutang pph .dan terhutang tersebut dibayarkan pada tgl 10 bulan berikutnya

    jurnal saat dilakukan pencatatan:

    by sewa -db
    vat (vat in )-db
    tax payablle pph -cr
    a/p – cr

    pd saat pembayran pph :
    tax payable -db
    bank-cr

    koreksi klo salah rekan

  • junjungansitohang

    Member
    24 September 2010 at 12:42 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    Sedangkan pelaksanaan pemotongan terjadi pada saat pembayaran.

    Dalam hal diatas penyetoran pajak yang telah dipotong tersebut tetap dilakukan pada tg 10 bulan berikutnya

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    24 September 2010 at 12:45 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    Dari kedua penjelasan tersebut saya lihat tidak sinkron, saya lebih condong pemotongan dan terhutangnya pajak penghasilan itu terjadi apabila memang si penerima penghasilan sudah dibayarkan.

    sependapat …rekan

    Untuk kemudahan, pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran. (penjelasan pasal 8 UU pph)

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    24 September 2010 at 12:50 pm

    Penjelasan pasal 8 PP 138
    Saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan. Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Untuk kemudahan, pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran.

    Bagaimana menurut rekan mengenai penjelasan diatas…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    24 September 2010 at 12:51 pm
    Originaly posted by paku:

    ada invoice biaya tgl 7 agustus 2010.krn PT A menganut system acrual basis .maka sudah ada terhutang pph .dan terhutang tersebut dibayarkan pada tgl 10 bulan berikutnya

    jurnal saat dilakukan pencatatan:

    by sewa -db
    vat (vat in )-db
    tax payablle pph -cr
    a/p – cr

    pd saat pembayran pph :
    tax payable -db
    bank-cr

    sependapat rekan paku…

    Salam

  • paku

    Member
    24 September 2010 at 1:04 pm

    rekan junjung menurut saya sudah benar…tapi kebanyakan dilapangan yg saya temui..dipot pada saat pembayran..agar lebih mudah memonitor..
    menurut rekan junjung bgm sisi save nya..utk masalah pemotongan yg baik

  • handokotjk

    Member
    24 September 2010 at 1:18 pm
    Originaly posted by paku:

    rekan junjung menurut saya sudah benar…tapi kebanyakan dilapangan yg saya temui..dipot pada saat pembayran..agar lebih mudah memonitor

    Saya sepakat dengan asumsi rekan paku dan rekan junjungansitohang, tapi kita lihat 2 sisi pembukuan antara si pemotong dan yang di potong:
    Untuk si Pemotong:

    Originaly posted by junjungansitohang:

    by sewa -db
    vat (vat in )-db
    tax payablle pph -cr
    a/p – cr

    Sepakat.
    Untuk sisi yang dipotong ??,kalau tagihannya belum dibayar, yang datang cuma bukti potong, apa adil, dan apakah negara (dalam hal ini DJP) dapat menjamin bahwa atas potongan tersebut, tagihannya pasti dibayar?, penghasilan belum diterima (kalaupun nanti diterimanya kapan ,belum tahu), pajak sudah dibayarkan.

    Mohon pendapatnya rekan2.

    Salam.

  • paku

    Member
    24 September 2010 at 1:48 pm

    disisi si dipotong toh tinggal dicatat toh :
    – opsi 1 klo sudah masuk beda tahun, pembayran blm dilakukan tapi sudah diberikan bukti potong oleh pihak pemotong (utk dikreditkan disisi yg dipotong agar sama tahun pajak utk dikreditkan dibadan dgn tahun pajak bukti potong dari si pemotong):
    prepaid pph -db
    A/r customer- cr

    -opsi kedua klo dia mencatat bersamaan penerimaan pembayaran dan sekaligus bukti potong

    bank -db
    prepaid pph -db
    A/r -cr

    masalah nya pemotongan pd saat accrued biaya :
    1.klo ternyata biaya batal(invoice batal krn suatu hal di luar kuasa manusia ) akan ttp kita sudah memotong.otomatis kita musti melakukan pembetulan dan pbk atas lbih byar yg kita sudah potong<==disini menurut saya ribet nya
    klo menurut hemat saya sih biar save nya pada saat pembayran.dari pihak pemotong dan dipotong mencatat payable dan prepaid pada bulan yg sama.
    koreksi klo salah rekan

  • junjungansitohang

    Member
    24 September 2010 at 1:51 pm
    Originaly posted by paku:

    rekan junjung menurut saya sudah benar…tapi kebanyakan dilapangan yg saya temui..dipot pada saat pembayran..agar lebih mudah memonitor..
    menurut rekan junjung bgm sisi save nya..utk masalah pemotongan yg baik

    Saya pikir rekan paku… acuannya ada di uraian diuraian dibawah ini

    Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. (penjelasan pasal 8 PP 138)

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    24 September 2010 at 1:54 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    Untuk sisi yang dipotong ??,kalau tagihannya belum dibayar, yang datang cuma bukti potong, apa adil, dan apakah negara (dalam hal ini DJP) dapat menjamin bahwa atas potongan tersebut, tagihannya pasti dibayar?, penghasilan belum diterima (kalaupun nanti diterimanya kapan ,belum tahu), pajak sudah dibayarkan.

    koridor hukumnya sudah ada di pasal 39 UU kup rekan handokotjk..

    Pasal 39
    (1) Setiap orang yang dengan sengaja:

    1. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    2. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
    3. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
    4. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
    5. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
    6. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
    7. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
    8. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
    9. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

    sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

    Salam

  • handokotjk

    Member
    24 September 2010 at 2:24 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    9. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut

    Ini dari sisi pemotong rekan junjungansitohang,yang rekan kutip dari ulasan saya justru untuk yang dipotong, bagi si pemotong sih nggak ada masalah apa2, tapi untuk yang dipotong???.

    Originaly posted by junjungansitohang:

    sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

    Untuk si pemotong kalau melakukan ini wajar kena sanksi ini, tapi coba untuk yang di potong:
    Tagihan masuk tahun 2008, PPh 23 di potong tahun 2008, sampai tahun 2010 tagihan tersebut belum dibayarkan, sedangkan di tahun 2008, tagihan tersebut sudah masuk sebagai peredaran usaha tahun 2008, masalah PPh 23 di tahun 2008 clear karena di kreditkan di PPh badan tahun tersebut, tapi ………, pembayaran belum diterima, atas tagihan (yg masuk ke peredaran usaha) tercatat ada pajak badan yang terhutang, harus disetor tahun 2009 (misal:maret 2009), uang belum diterima …………………., pajak mesti dibayar ………………, transaksi cuma satu, aspek pajaknya banyak …………….???, belum lagi kalau PPN yang include pada tagihan tersebut, di SPT masa PPN bulan berikutnya di tahun 2008 harus disetor,
    apa ini yang disebut azas keadilan ?,
    untuk transaksi normal, ketentuan ini jadi wajar, tapi kalau sampai tertunda, misal si pemotong belum sempat bayar, sudah di pailitkan, nunggu proses perdata (ini nggak sehari atau dua hari selesai), atau kasus kontraktor yang kerja di proyek Lapindo di Sidoarjo.
    Rekan Junjungan, disini kita bisa melihat ketidak adilan, masak orang yang penghasilannya belum diterima, sudah harus menanggung beban pajak, dan diikat oleh ketentuan2 yang sifatnya otoriter, kayak jaman kolonial.
    Untuk WP yang besar aja masalah ini jadi problem di Cashflow, apalagi untuk UKM, kapan mau majunya pengusaha2 yang merupakan pilar dan objek Pajak potensial disamping WP yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja.
    Kesimpulannya:
    Kalau penghasilan belum diterima, jangan dululah dibebankan pajak.
    Ketentuan boleh mengikat, tapi harus mengakomodasi persoalan yang ada, jangan jadikan WP di Indonesia jadi objek perasan atas penghasilan yang belum nyata2 diterima, memang ada hal lain yang dapat dilakukan WP misalnya ke pengadilan pajak, tapi yah ….. itu khan kita udah tahu ( banyak gayus yang bermainaaaa0, menyita waktu dan biaya yang banyak, inipun tidak dapat dilakukan oleh WP yang likwiditasnya nggak memungkinkan, apalagi usahanya sedang "Hidup segan matipun nggak mau"

    Mohon pencerahannya rekan.

    Salam.

  • sammi

    Member
    24 September 2010 at 2:43 pm
    Originaly posted by paku:

    rekan sammi klo saya akui hutang nya ditahun 2008 akan ttp pas fiskal akan saya koreksi positif biayanya bisakah seperti itu rekan sami..dan dgt lembar kedua itu kita laporkan klo kita sudah terhutang pph 26 yaitu pd saat pengakuan biaya ato pembayaran benarkah rekan sammi??mohon masukannya

    koreksi positif kan hanya biayanya sedangkan hutangnya ada dengan demikian tetap terutang rekan.

    dgt lembar kedua benar rekan itu yang dilaporkan ke kpp karena menyangkut nilai transaksi.

  • Simonalim

    Member
    24 September 2010 at 2:50 pm

    Rekan Handokotjk, Si Penagih/Penerima Penghasilan dirugikan dari sisi mana ya?
    Koq saya melihatnya lain.
    Menurut saya malah Si Penagih/Penerima Penghasilan tsb diuntungkan, yaitu lebih cepat mengkreditkan Bukti Potong yang diterimanya karena menerima Bukti Potong tsb ditahun sekarang.

    Konservatifnya adalah si Pemotong memotong pada saat dibebankan/terutang apabila belum dilakukan pembayaran.

    Namun DJP menurut saya kurang aktif mengeluarkan surat edaran mengenai hal yang dilapangan kadang WP bingung.
    Misalnya dalam hal ini SE mengenai Saat Terutang. Disinilah dapat digunakan cermin sebelum DJP menggunakan slogan "Apa Kata Dunia".
    Mohon koreksinya.

Viewing 16 - 30 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now