Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional TAgihan 2008 dibayarkan di thn 2010 ( PPh 26 )

  • TAgihan 2008 dibayarkan di thn 2010 ( PPh 26 )

  • junjungansitohang

    Member
    24 September 2010 at 2:58 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    Ini dari sisi pemotong rekan junjungansitohang,yang rekan kutip dari ulasan saya justru untuk yang dipotong, bagi si pemotong sih nggak ada masalah apa2, tapi untuk yang dipotong???.

    bukan begitu rekan handokotjk….ketentuan diatas untuk dijadikan perhatian WP yang berkewajiban memotong pajak pihak lain..

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    24 September 2010 at 3:00 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    Untuk si pemotong kalau melakukan ini wajar kena sanksi ini, tapi coba untuk yang di potong:
    Tagihan masuk tahun 2008, PPh 23 di potong tahun 2008, sampai tahun 2010 tagihan tersebut belum dibayarkan, sedangkan di tahun 2008, tagihan tersebut sudah masuk sebagai peredaran usaha tahun 2008, masalah PPh 23 di tahun 2008 clear karena di kreditkan di PPh badan tahun tersebut, tapi ………, pembayaran belum diterima, atas tagihan (yg masuk ke peredaran usaha) tercatat ada pajak badan yang terhutang, harus disetor tahun 2009 (misal:maret 2009), uang belum diterima …………………., pajak mesti dibayar ………………, transaksi cuma satu, aspek pajaknya banyak …………….???, belum lagi kalau PPN yang include pada tagihan tersebut, di SPT masa PPN bulan berikutnya di tahun 2008 harus disetor,
    apa ini yang disebut azas keadilan ?,
    untuk transaksi normal, ketentuan ini jadi wajar, tapi kalau sampai tertunda, misal si pemotong belum sempat bayar, sudah di pailitkan, nunggu proses perdata (ini nggak sehari atau dua hari selesai), atau kasus kontraktor yang kerja di proyek Lapindo di Sidoarjo.
    Rekan Junjungan, disini kita bisa melihat ketidak adilan, masak orang yang penghasilannya belum diterima, sudah harus menanggung beban pajak, dan diikat oleh ketentuan2 yang sifatnya otoriter, kayak jaman kolonial.
    Untuk WP yang besar aja masalah ini jadi problem di Cashflow, apalagi untuk UKM, kapan mau majunya pengusaha2 yang merupakan pilar dan objek Pajak potensial disamping WP yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja.
    Kesimpulannya:
    Kalau penghasilan belum diterima, jangan dululah dibebankan pajak.
    Ketentuan boleh mengikat, tapi harus mengakomodasi persoalan yang ada, jangan jadikan WP di Indonesia jadi objek perasan atas penghasilan yang belum nyata2 diterima, memang ada hal lain yang dapat dilakukan WP misalnya ke pengadilan pajak, tapi yah ….. itu khan kita udah tahu ( banyak gayus yang bermainaaaa0, menyita waktu dan biaya yang banyak, inipun tidak dapat dilakukan oleh WP yang likwiditasnya nggak memungkinkan, apalagi usahanya sedang "Hidup segan matipun nggak mau"

    sepakat dengan penjelasan rekan yang detail dan sangat jelas…

    Intinya menurut saya:
    WP penjual harus Lebih selektif memilih vendor (pembeli)…

    Salam

  • handokotjk

    Member
    24 September 2010 at 3:04 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Konservatifnya adalah si Pemotong memotong pada saat dibebankan/terutang apabila belum dilakukan pembayaran

    Yg saya ulas dengan rekan junjungan adalah PPh terutang pada saat dibiayakan, jadi jelas belum ada pembayaran sudah terhutang pajak penghasilan, justru inilah yang anda sebutkan sebagai konservatif tersebut yang saya permasalahkan.

    Originaly posted by simonalim:

    Menurut saya malah Si Penagih/Penerima Penghasilan tsb diuntungkan, yaitu lebih cepat mengkreditkan Bukti Potong yang diterimanya karena menerima Bukti Potong tsb ditahun sekarang.

    Masalahnya sbb: Tagihan tahun 2008,PPh 23 memang dapat di kreditkan tahun 2008,Tagihan tersebut menambah peredaran usaha tahun 2008,atas peredaran usaha tersebut ada hutang pajak PPh badan, ini harus di setor, sedangkan tagihannya sampai dengan tahun 2010 belum dibayarkan, tapi atas peredaran usaha yang tercatat (penghasilan belum diterima) sudah harus menanggung PPh badan.

    Salam.

  • handokotjk

    Member
    24 September 2010 at 3:20 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    WP penjual harus Lebih selektif memilih vendor (pembeli)…

    Saya setuju 100 %.
    Cuma… saya sebagai WP yang pernah ngalami ini, nampak bodoh benar karena terikat pada ketentuan yang kita bahas tersebut, thanks rekan junjungansitohang.

    Salam.

  • Simonalim

    Member
    24 September 2010 at 3:43 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    .., Tagihan tersebut menambah peredaran usaha tahun 2008,atas peredaran usaha tersebut ada hutang pajak PPh badan, ini harus di setor, sedangkan tagihannya sampai dengan tahun 2010 belum dibayarkan, tapi atas peredaran usaha yang tercatat (penghasilan belum diterima) sudah harus menanggung PPh badan.

    Saya mengerti maksud Rekan Handokotjk sekarang.
    Saya kira penggunaan Cash basis pada Statment tsb tidak akan mengakui penghasilan yang belum diterimanya.
    Artinya Cash basis pun harus mengacrue penghasilan yang belum diterimanya karena diterimanya bukti potong tahun sekarang ya Rekan?
    Mohon komentarnya..

  • paku

    Member
    24 September 2010 at 3:44 pm

    jadi rekan rekan kesimpulan yg baik pada saat terutang pph pada saat kapan?

  • junjungansitohang

    Member
    24 September 2010 at 3:53 pm
    Originaly posted by paku:

    jadi rekan rekan kesimpulan yg baik pada saat terutang pph pada saat kapan?

    Menurut saya rekan paku….

    saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. (penjelasan pasal 8 PP 138)

    Salam

  • Simonalim

    Member
    24 September 2010 at 4:02 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Menurut saya rekan paku….

    saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. (penjelasan pasal 8 PP 138)

    Salam

    Sependapat

  • handokotjk

    Member
    24 September 2010 at 4:12 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Artinya Cash basis pun harus mengacrue penghasilan yang belum diterimanya karena diterimanya bukti potong tahun sekarang ya Rekan?

    Persis……., disini ada keadilan yang dijalankan.

    Originaly posted by junjungansitohang:

    saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. (penjelasan pasal 8 PP 138)

    Ini perlu diperjelas, karena "mana yang dulu terjadi", ini kalimat nggak jelas, kalau saya boleh katakan: peristiwa bisa terjadinya transaksi contoh : pekerjaan dilakukan bulan Jan 2008, selesai apr 2008, tagihan bulan nov 2008, bayarnya nggak tahu ……?, disini jelas transaksi tahun 2008, bulan tagihan udah molor, begitu masuk tagihan terhutang pajak, pembayaran belum jelas …?,kalau dipaksakan dibulan tagihan masuk terhutang pajak, bagi si pemotong yah nggak apa2, tapi lihat dong disisi yang dipotong….., dan ketentuan yang sudah kita bahas diatas, jelas bahwa terhutang pajak apabila sudah ada pembayaran, MASAK BELUM TERIMA UANG SUDAH BAYAR PAJAK?.

    Salam.

  • Simonalim

    Member
    24 September 2010 at 4:23 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    MASAK BELUM TERIMA UANG SUDAH BAYAR PAJAK?.

    Namun tidak mengeluarkan uang khan Rekan?

    Jadi apakah Cash basis itu harus mengacrue penghasilan yang belum diterimanya karena diterimanya bukti potong tahun sekarang Rekan?
    Maaf accounting saya gak pernah praktek.
    Mohon komentarnya..

  • junjungansitohang

    Member
    24 September 2010 at 4:24 pm

    Ayat (5) pasal 28 UU kup

    Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

    1. stelsel pengakuan penghasilan;
    2. tahun buku;
    3. metode penilaian persediaan; atau
    4. metode penyusutan dan amortisasi.

    Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

    Termasuk dalam pengertian stetsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai daiam bidang konstruksi dan metode lain yang dipakai dalam bidang usaha tertentu seperti build operate and transfer (BOT) dan real estat.

    Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai.

    Menurut stelsei kas, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar telah diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu serta biaya baru dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu.

    Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa, misalnya transportasi, hiburan, dan restoran yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama. Dalam stetsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat pembayaran dari pelanggan diterima dan biaya-biaya ditetapkan pada saat barang, jasa, dan biaya operasi lain dibayar.

    Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas. Oleh karena itu, untuk penghitungan Pajak Penghasilan dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut:
    1) Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembeiian dan persediaan.
    2) Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak- hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
    3) Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten).

    Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran.

    Mohon pendapat rekan handokotjk kembali…

    salam

  • Simonalim

    Member
    24 September 2010 at 4:29 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran.

    Terima kasih Pak Junjungan.

  • handokotjk

    Member
    24 September 2010 at 4:49 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    ) Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan

    Yang kita bahas ini bukan mengenai metode pembukuan, yang saya sependapat dengan rekan simonalim tadi adalah, bahwa adalah adil apabila penghasilan sudah diterima, pajak penghasilan dibayarkan, kita mesti membedakan metode pembukuan dengan masalah yang kita bahas ini, saya mungkin (sangat) kurang paham akuntansi secara keseluruhan, tapi persoalannya ini apapun metode yang dipakai oleh si pemotong, kalau anda mengatakan bahwa bagi si pemotong bila biaya dibebankan sudah wajib potong pajak penghasilan, gimana dong dengan yang dipotong, oke kita sebut dia pake accrual basic, dicatatnya semua pihutangnya (yang nggak ada jaminan terbayar), dari segi keadilan, apakah sudah adil, untuk si pemotong sih adil-adil aja (sudah ngutang, kalau cuma potong pajak orang ,apa sih susahnya).
    Jadi saya lihat, sudut pandang rekan junjungansitohang, hanya dari sudut pandang si pemotong, ya jelas, kalau melanggar ada pidananya, kasihan dong yang dipotong, belum dibayar, nanggung beban pajak (PPN dan PPh badan),
    dan selama ketentuan ini belum jelas, menurut saya tidak ada kesimpulan, karena fiskus enak saja berdalih sebagaimana yang rekan junjungansitohang sebutkan, mungkin ini perlu ada pembahasan dari DPR untuk kejelasan ini, karena azas keadilan bagi yang dipotong tidak terpenuhi dengan ketentuan ini.

    Salam.

  • handokotjk

    Member
    24 September 2010 at 4:56 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Namun tidak mengeluarkan uang khan Rekan?

    Rekan simonalim, gimana mau ngeluarin uang, uang yang ditagih aja belum keluar, dan untuk menagih tersebut sudah dikeluarkan uang untuk biaya sampai dapat mengajukan penagihan.

    Originaly posted by simonalim:

    Jadi apakah Cash basis itu harus mengacrue penghasilan yang belum diterimanya karena diterimanya bukti potong tahun sekarang Rekan?

    Saya tidak pernah mengatakan bahwa menggunakan cash basic, dari awal saya sudah mengatakan bahwa menggunakan accrual basic, hanya perlakuan pajak penghasilan ini harusnya…………. mengakomodasi bahwa penghasilan yang dikenakan pajak apabila penghasilan itu sudah diterima, kalau penghasilan belum diterima sudah harus mengeluarkan pajak penghasilan, aturan apa ini ………., yang bikin bodoh, atau nggak mau tahu ……..!!!!!!!

    Salam .

  • junjungansitohang

    Member
    24 September 2010 at 6:03 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    Yang kita bahas ini bukan mengenai metode pembukuan, yang saya sependapat dengan rekan simonalim tadi adalah, bahwa adalah adil apabila penghasilan sudah diterima, pajak penghasilan dibayarkan, kita mesti membedakan metode pembukuan dengan masalah yang kita bahas ini

    rekan handokotejk…
    pembukuan dengan pajak terutang berkaitan erat..
    Menurut UU dibawah ini kutipannya sbb :
    berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak.

    Apakah djp dapat menghitung besarnya pajak yang terutang atas penghasilan WP jika hanya berdasar pemotongan pph oleh pihak lain atas penghasilan yang sudah diterima uangnya saja, bagaimna dengan penghasilan yang belum dilunasi pembayarannya apakah tidak terutang pajak sehingga tidak dilakukan pemotongan pajaknya oleh pihak lain??

    Mohon pendapat rekan kembali

    pasal 28 Ayat (7) KUP

    Pengertian pembukuan teiah diatur dalam Pasai 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

    Salam

Viewing 31 - 45 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now