Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional TAgihan 2008 dibayarkan di thn 2010 ( PPh 26 )

  • TAgihan 2008 dibayarkan di thn 2010 ( PPh 26 )

  • paku

    Member
    24 September 2010 at 6:05 pm

    utk rekan handoko…jgn esmosi donk gan…disini cuman sharing kok

  • junjungansitohang

    Member
    24 September 2010 at 6:06 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    karena azas keadilan bagi yang dipotong tidak terpenuhi dengan ketentuan ini.

    bukankah WP yang dipotong akan menerima bupot dari pihak lain yang nantinya dapat dipergunakan menjadi kredit pajaknya WP yang dipotong pajaknya pada SPT tahunannya!
    Bukankah ini sudah adil rekan handokotjk…

    Mohon pendapat rekan

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    24 September 2010 at 6:12 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    dicatatnya semua pihutangnya (yang nggak ada jaminan terbayar), dari segi keadilan, apakah sudah adil, untuk si pemotong sih adil-adil aja (sudah ngutang, kalau cuma potong pajak orang ,apa sih susahnya).

    sangat sependapat rekan….

    DJP tidak mengatur hutang piutang antar WP. Sepenuhnya diserahkan kepada WP untuk urusan internal WP

    Salam

  • Simonalim

    Member
    25 September 2010 at 5:30 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    Saya tidak pernah mengatakan bahwa menggunakan cash basic

    Terima kasih koreksinya Rekan.
    Salam

Viewing 46 - 49 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now