Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › TAgihan 2008 dibayarkan di thn 2010 ( PPh 26 )
TAgihan 2008 dibayarkan di thn 2010 ( PPh 26 )
utk rekan handoko…jgn esmosi donk gan…disini cuman sharing kok
- Originaly posted by handokotjk:
karena azas keadilan bagi yang dipotong tidak terpenuhi dengan ketentuan ini.
bukankah WP yang dipotong akan menerima bupot dari pihak lain yang nantinya dapat dipergunakan menjadi kredit pajaknya WP yang dipotong pajaknya pada SPT tahunannya!
Bukankah ini sudah adil rekan handokotjk…Mohon pendapat rekan
salam
- Originaly posted by handokotjk:
dicatatnya semua pihutangnya (yang nggak ada jaminan terbayar), dari segi keadilan, apakah sudah adil, untuk si pemotong sih adil-adil aja (sudah ngutang, kalau cuma potong pajak orang ,apa sih susahnya).
sangat sependapat rekan….
DJP tidak mengatur hutang piutang antar WP. Sepenuhnya diserahkan kepada WP untuk urusan internal WP
Salam
- Originaly posted by handokotjk:
Saya tidak pernah mengatakan bahwa menggunakan cash basic
Terima kasih koreksinya Rekan.
Salam