Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Supplier Memberi Faktur Pajak double
Supplier Memberi Faktur Pajak double
- Originaly posted by begawan5060:
1. Bahwa FP yang terlanjur dobel, sepanjang tidak lebih dari sekali dalam tahun pajak yg sama, masih dapat dikreditkan dan belum merupakan FP cacat..
mohon rujukannya…
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
1. Bahwa FP yang terlanjur dobel, sepanjang tidak lebih dari sekali dalam tahun pajak yg sama, masih dapat dikreditkan dan belum merupakan FP cacat..
mohon rujukannya…
Salam
- Originaly posted by hanif:
mohon rujukannya…
betul rekan saya juga belum paham mengenai ini, kalo boleh minta peraturannya
- Originaly posted by hanif:
mohon rujukannya…
betul rekan saya juga belum paham mengenai ini, kalo boleh minta peraturannya
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by begawan5060:
1. Bahwa FP yang terlanjur dobel, sepanjang tidak lebih dari sekali dalam tahun pajak yg sama, masih dapat dikreditkan dan belum merupakan FP cacat..bagaimana kalo pihak penerbit hanya melaporkan satu faktur pajak saja ?
otomatis yg satunya kan jadi tidak ada apabila dikonfirmasi.
salam. - Originaly posted by hanif:
Originaly posted by begawan5060:
1. Bahwa FP yang terlanjur dobel, sepanjang tidak lebih dari sekali dalam tahun pajak yg sama, masih dapat dikreditkan dan belum merupakan FP cacat..bagaimana kalo pihak penerbit hanya melaporkan satu faktur pajak saja ?
otomatis yg satunya kan jadi tidak ada apabila dikonfirmasi.
salam. - Originaly posted by didiasgar:
1. Apakah yang harus kami lakukan ke suplier tersebut ? menolak faktur itu atau meminta dengan faktur pajak pengganti dengan kode 011. tanggalnya dibuat dibulan sekarang?
2. Apakah Kami harus membetulkan SPT PPN Maret 2013 ?1. pastikan faktur pajak mana yg dilaporkan oleh suplier tsb.
2. lakukan pembetulan SPT PPN masa ybs jika memang salah mengkreditkannya, toh jumlah DPP dan PPNnya sama, jadi tidak ada kurang/lebih bayar.
salam. - Originaly posted by didiasgar:
1. Apakah yang harus kami lakukan ke suplier tersebut ? menolak faktur itu atau meminta dengan faktur pajak pengganti dengan kode 011. tanggalnya dibuat dibulan sekarang?
2. Apakah Kami harus membetulkan SPT PPN Maret 2013 ?1. pastikan faktur pajak mana yg dilaporkan oleh suplier tsb.
2. lakukan pembetulan SPT PPN masa ybs jika memang salah mengkreditkannya, toh jumlah DPP dan PPNnya sama, jadi tidak ada kurang/lebih bayar.
salam. 1. Minta copy SPT pajak keluarannya masa April.
2. Cek nomor yang sama tersebut terlapor atas nama siapa.
a. Jika benar nama anda = yang baru ditolak dan tidak perlu ganti / buat pembetulan SPT.
b. Jika nama customer lain = anda membuat pembetulan SPT masa dengan FP yang baru tanpa 011… Menurut saya masih dalam kesalahan teknis bukan kesalahan dalam transaksi yang mengakibatkan revisi invoice dll…
CMIIW ya master-master…1. Minta copy SPT pajak keluarannya masa April.
2. Cek nomor yang sama tersebut terlapor atas nama siapa.
a. Jika benar nama anda = yang baru ditolak dan tidak perlu ganti / buat pembetulan SPT.
b. Jika nama customer lain = anda membuat pembetulan SPT masa dengan FP yang baru tanpa 011… Menurut saya masih dalam kesalahan teknis bukan kesalahan dalam transaksi yang mengakibatkan revisi invoice dll…
CMIIW ya master-master…- Originaly posted by hanif:
mohon rujukannya…
Originaly posted by didiasgar:betul rekan saya juga belum paham mengenai ini, kalo boleh minta peraturannya
Pasal 10 (1) Per-24 :
PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap. - Originaly posted by hanif:
mohon rujukannya…
Originaly posted by didiasgar:betul rekan saya juga belum paham mengenai ini, kalo boleh minta peraturannya
Pasal 10 (1) Per-24 :
PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap. - Originaly posted by begawan5060:
Pasal 10 (1) Per-24 :
PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.sangat2 jeli si mbah…
pengalaman membaca kata2 UU memang sangat berpengaruh… - Originaly posted by begawan5060:
Pasal 10 (1) Per-24 :
PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.sangat2 jeli si mbah…
pengalaman membaca kata2 UU memang sangat berpengaruh… - Originaly posted by budianto:
1. pastikan faktur pajak mana yg dilaporkan oleh suplier tsb.
2. lakukan pembetulan SPT PPN masa ybs jika memang salah mengkreditkannya, toh jumlah DPP dan PPNnya sama, jadi tidak ada kurang/lebih bayar.
salam.Rekan Budianto, terima kasih sarannya, betul barusan saya juga berkonsultasi dengan AR KPP Perusahaan saya & menyarankan begitu.
Originaly posted by adisetionugroho:1. Minta copy SPT pajak keluarannya masa April.
2. Cek nomor yang sama tersebut terlapor atas nama siapa.
a. Jika benar nama anda = yang baru ditolak dan tidak perlu ganti / buat pembetulan SPT.
b. Jika nama customer lain = anda membuat pembetulan SPT masa dengan FP yang baru tanpa 011… Menurut saya masih dalam kesalahan teknis bukan kesalahan dalam transaksi yang mengakibatkan revisi invoice dll…
CMIIW ya master-master…Rekan adi,
terima kasih sarannya mantap sekali, biar lebih pasti ya juragan kita sebagai konsumen tidak dirugikan oleh supplier.Originaly posted by begawan5060:Pasal 10 (1) Per-24 :
PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.Rekan Begawan,
Sippp, dengan adanya peraturan ini saya lebih PD lagi untuk membetulkan spt Masa AprilOriginaly posted by hangsengnikkei:sangat2 jeli si mbah…
pengalaman membaca kata2 UU memang sangat berpengaruh…Betul Gan memang hebat si mbah satu ini