Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Supplier Memberi Faktur Pajak double

  • Supplier Memberi Faktur Pajak double

     Aries Tanno updated 10 years, 11 months ago 7 Members · 51 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    29 May 2013 at 3:02 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    1. Bahwa FP yang terlanjur dobel, sepanjang tidak lebih dari sekali dalam tahun pajak yg sama, masih dapat dikreditkan dan belum merupakan FP cacat..

    mohon rujukannya…

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    29 May 2013 at 3:02 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    1. Bahwa FP yang terlanjur dobel, sepanjang tidak lebih dari sekali dalam tahun pajak yg sama, masih dapat dikreditkan dan belum merupakan FP cacat..

    mohon rujukannya…

    Salam

  • didiasgar

    Member
    29 May 2013 at 3:22 pm
    Originaly posted by hanif:

    mohon rujukannya…

    betul rekan saya juga belum paham mengenai ini, kalo boleh minta peraturannya

  • didiasgar

    Member
    29 May 2013 at 3:22 pm
    Originaly posted by hanif:

    mohon rujukannya…

    betul rekan saya juga belum paham mengenai ini, kalo boleh minta peraturannya

  • Budianto

    Member
    29 May 2013 at 4:00 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by begawan5060:
    1. Bahwa FP yang terlanjur dobel, sepanjang tidak lebih dari sekali dalam tahun pajak yg sama, masih dapat dikreditkan dan belum merupakan FP cacat..

    bagaimana kalo pihak penerbit hanya melaporkan satu faktur pajak saja ?
    otomatis yg satunya kan jadi tidak ada apabila dikonfirmasi.
    salam.

  • Budianto

    Member
    29 May 2013 at 4:00 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by begawan5060:
    1. Bahwa FP yang terlanjur dobel, sepanjang tidak lebih dari sekali dalam tahun pajak yg sama, masih dapat dikreditkan dan belum merupakan FP cacat..

    bagaimana kalo pihak penerbit hanya melaporkan satu faktur pajak saja ?
    otomatis yg satunya kan jadi tidak ada apabila dikonfirmasi.
    salam.

  • Budianto

    Member
    29 May 2013 at 4:04 pm
    Originaly posted by didiasgar:

    1. Apakah yang harus kami lakukan ke suplier tersebut ? menolak faktur itu atau meminta dengan faktur pajak pengganti dengan kode 011. tanggalnya dibuat dibulan sekarang?
    2. Apakah Kami harus membetulkan SPT PPN Maret 2013 ?

    1. pastikan faktur pajak mana yg dilaporkan oleh suplier tsb.
    2. lakukan pembetulan SPT PPN masa ybs jika memang salah mengkreditkannya, toh jumlah DPP dan PPNnya sama, jadi tidak ada kurang/lebih bayar.
    salam.

  • Budianto

    Member
    29 May 2013 at 4:04 pm
    Originaly posted by didiasgar:

    1. Apakah yang harus kami lakukan ke suplier tersebut ? menolak faktur itu atau meminta dengan faktur pajak pengganti dengan kode 011. tanggalnya dibuat dibulan sekarang?
    2. Apakah Kami harus membetulkan SPT PPN Maret 2013 ?

    1. pastikan faktur pajak mana yg dilaporkan oleh suplier tsb.
    2. lakukan pembetulan SPT PPN masa ybs jika memang salah mengkreditkannya, toh jumlah DPP dan PPNnya sama, jadi tidak ada kurang/lebih bayar.
    salam.

  • adisetionugroho

    Member
    29 May 2013 at 4:14 pm

    1. Minta copy SPT pajak keluarannya masa April.
    2. Cek nomor yang sama tersebut terlapor atas nama siapa.
    a. Jika benar nama anda = yang baru ditolak dan tidak perlu ganti / buat pembetulan SPT.
    b. Jika nama customer lain = anda membuat pembetulan SPT masa dengan FP yang baru tanpa 011… Menurut saya masih dalam kesalahan teknis bukan kesalahan dalam transaksi yang mengakibatkan revisi invoice dll…
    CMIIW ya master-master…

  • adisetionugroho

    Member
    29 May 2013 at 4:14 pm

    1. Minta copy SPT pajak keluarannya masa April.
    2. Cek nomor yang sama tersebut terlapor atas nama siapa.
    a. Jika benar nama anda = yang baru ditolak dan tidak perlu ganti / buat pembetulan SPT.
    b. Jika nama customer lain = anda membuat pembetulan SPT masa dengan FP yang baru tanpa 011… Menurut saya masih dalam kesalahan teknis bukan kesalahan dalam transaksi yang mengakibatkan revisi invoice dll…
    CMIIW ya master-master…

  • begawan5060

    Member
    30 May 2013 at 2:43 am
    Originaly posted by hanif:

    mohon rujukannya…

    Originaly posted by didiasgar:

    betul rekan saya juga belum paham mengenai ini, kalo boleh minta peraturannya

    Pasal 10 (1) Per-24 :
    PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.

  • begawan5060

    Member
    30 May 2013 at 2:43 am
    Originaly posted by hanif:

    mohon rujukannya…

    Originaly posted by didiasgar:

    betul rekan saya juga belum paham mengenai ini, kalo boleh minta peraturannya

    Pasal 10 (1) Per-24 :
    PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.

  • hangsengnikkei

    Member
    30 May 2013 at 9:25 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Pasal 10 (1) Per-24 :
    PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.

    sangat2 jeli si mbah…
    pengalaman membaca kata2 UU memang sangat berpengaruh…

  • hangsengnikkei

    Member
    30 May 2013 at 9:25 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Pasal 10 (1) Per-24 :
    PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.

    sangat2 jeli si mbah…
    pengalaman membaca kata2 UU memang sangat berpengaruh…

  • didiasgar

    Member
    30 May 2013 at 10:47 am
    Originaly posted by budianto:

    1. pastikan faktur pajak mana yg dilaporkan oleh suplier tsb.
    2. lakukan pembetulan SPT PPN masa ybs jika memang salah mengkreditkannya, toh jumlah DPP dan PPNnya sama, jadi tidak ada kurang/lebih bayar.
    salam.

    Rekan Budianto, terima kasih sarannya, betul barusan saya juga berkonsultasi dengan AR KPP Perusahaan saya & menyarankan begitu.

    Originaly posted by adisetionugroho:

    1. Minta copy SPT pajak keluarannya masa April.
    2. Cek nomor yang sama tersebut terlapor atas nama siapa.
    a. Jika benar nama anda = yang baru ditolak dan tidak perlu ganti / buat pembetulan SPT.
    b. Jika nama customer lain = anda membuat pembetulan SPT masa dengan FP yang baru tanpa 011… Menurut saya masih dalam kesalahan teknis bukan kesalahan dalam transaksi yang mengakibatkan revisi invoice dll…
    CMIIW ya master-master…

    Rekan adi,
    terima kasih sarannya mantap sekali, biar lebih pasti ya juragan kita sebagai konsumen tidak dirugikan oleh supplier.

    Originaly posted by begawan5060:

    Pasal 10 (1) Per-24 :
    PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.

    Rekan Begawan,
    Sippp, dengan adanya peraturan ini saya lebih PD lagi untuk membetulkan spt Masa April

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    sangat2 jeli si mbah…
    pengalaman membaca kata2 UU memang sangat berpengaruh…

    Betul Gan memang hebat si mbah satu ini

Viewing 16 - 30 of 51 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now