Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Supplier Memberi Faktur Pajak double
Supplier Memberi Faktur Pajak double
- Originaly posted by budianto:
1. pastikan faktur pajak mana yg dilaporkan oleh suplier tsb.
2. lakukan pembetulan SPT PPN masa ybs jika memang salah mengkreditkannya, toh jumlah DPP dan PPNnya sama, jadi tidak ada kurang/lebih bayar.
salam.Rekan Budianto, terima kasih sarannya, betul barusan saya juga berkonsultasi dengan AR KPP Perusahaan saya & menyarankan begitu.
Originaly posted by adisetionugroho:1. Minta copy SPT pajak keluarannya masa April.
2. Cek nomor yang sama tersebut terlapor atas nama siapa.
a. Jika benar nama anda = yang baru ditolak dan tidak perlu ganti / buat pembetulan SPT.
b. Jika nama customer lain = anda membuat pembetulan SPT masa dengan FP yang baru tanpa 011… Menurut saya masih dalam kesalahan teknis bukan kesalahan dalam transaksi yang mengakibatkan revisi invoice dll…
CMIIW ya master-master…Rekan adi,
terima kasih sarannya mantap sekali, biar lebih pasti ya juragan kita sebagai konsumen tidak dirugikan oleh supplier.Originaly posted by begawan5060:Pasal 10 (1) Per-24 :
PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.Rekan Begawan,
Sippp, dengan adanya peraturan ini saya lebih PD lagi untuk membetulkan spt Masa AprilOriginaly posted by hangsengnikkei:sangat2 jeli si mbah…
pengalaman membaca kata2 UU memang sangat berpengaruh…Betul Gan memang hebat si mbah satu ini
- Originaly posted by begawan5060:
Pasal 10 (1) Per-24 :
PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.Menurut saya maksud kalimat ini bukan membolehkan pembuatan FP dengan nomer yang sama kalau hanya sekali.
Mohon koreksinya…
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Pasal 10 (1) Per-24 :
PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.Menurut saya maksud kalimat ini bukan membolehkan pembuatan FP dengan nomer yang sama kalau hanya sekali.
Mohon koreksinya…
Salam
- Originaly posted by hanif:
Menurut saya maksud kalimat ini bukan membolehkan pembuatan FP dengan nomer yang sama kalau hanya sekali.
Mohon koreksinya…
memang bukan membolehkan, tp memberikan dispensasi
- Originaly posted by hanif:
Menurut saya maksud kalimat ini bukan membolehkan pembuatan FP dengan nomer yang sama kalau hanya sekali.
Mohon koreksinya…
memang bukan membolehkan, tp memberikan dispensasi
Tip bagi penerbit FP yg terlanjur menggunakan nomor ganda :
1. Tidak bisa dibuatkan FP Pengganti
2. Tarik kembali salah satu FP yg dobel tsb untuk dimusnakan, kemudian terbitkan FP baru..Tip bagi penerbit FP yg terlanjur menggunakan nomor ganda :
1. Tidak bisa dibuatkan FP Pengganti
2. Tarik kembali salah satu FP yg dobel tsb untuk dimusnakan, kemudian terbitkan FP baru..- Originaly posted by hanif:
Menurut saya maksud kalimat ini bukan membolehkan pembuatan FP dengan nomer yang sama kalau hanya sekali
Apapun maksudnya, tetapi yang jelas :
Bagi si penerbit FP tidak dikenai sanksi apapun; dan
Bagi penerima FP, tetap sebagai FP lengkapPenggunaan istilah :
FP cacat —> diganti dengan istilah FP tidak lengkap
FP tidak cacat —-> diganti dengan istilah FP lengkap - Originaly posted by hanif:
Menurut saya maksud kalimat ini bukan membolehkan pembuatan FP dengan nomer yang sama kalau hanya sekali
Apapun maksudnya, tetapi yang jelas :
Bagi si penerbit FP tidak dikenai sanksi apapun; dan
Bagi penerima FP, tetap sebagai FP lengkapPenggunaan istilah :
FP cacat —> diganti dengan istilah FP tidak lengkap
FP tidak cacat —-> diganti dengan istilah FP lengkap - Originaly posted by begawan5060:
Pasal 10 (1) Per-24 :
PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.Tetapi kalo kita kaji kembali, malah menimbulkan perngertian yg "ngambang"
Misalkan saya tulis begini :
PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.Dan begini :
PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.Atau begini :
PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.Saya jadi bingung sendiri, maksud sebenarnya seperti apa…. he..he..he..
- Originaly posted by begawan5060:
Pasal 10 (1) Per-24 :
PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.Tetapi kalo kita kaji kembali, malah menimbulkan perngertian yg "ngambang"
Misalkan saya tulis begini :
PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.Dan begini :
PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.Atau begini :
PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.Saya jadi bingung sendiri, maksud sebenarnya seperti apa…. he..he..he..
- Originaly posted by didiasgar:
Rekan Budianto, terima kasih sarannya, betul barusan saya juga berkonsultasi dengan AR KPP Perusahaan saya & menyarankan begitu.
jadi tindakanyg anda ambil bagaimana ? didiamkan saja atau melakukan pembetulan ? dan bagaimana pembetulannya, ??
- Originaly posted by didiasgar:
Rekan Budianto, terima kasih sarannya, betul barusan saya juga berkonsultasi dengan AR KPP Perusahaan saya & menyarankan begitu.
jadi tindakanyg anda ambil bagaimana ? didiamkan saja atau melakukan pembetulan ? dan bagaimana pembetulannya, ??
- Originaly posted by begawan5060:
Saya jadi bingung sendiri, maksud sebenarnya seperti apa…. he..he..he..
sendirian aja ya mbah kl bingung, minta wangsit sama eyangnya, he he he…
- Originaly posted by begawan5060:
Saya jadi bingung sendiri, maksud sebenarnya seperti apa…. he..he..he..
sendirian aja ya mbah kl bingung, minta wangsit sama eyangnya, he he he…