Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Supplier Memberi Faktur Pajak double
Supplier Memberi Faktur Pajak double
- Originaly posted by begawan5060:
Pasal 10 (1) Per-24 :
PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.kalo sy membaca nya dan memahaminya sbb :
PKP yg membuat nomer ganda/sama dalam 1 tahun pajak….
maka semua/seluruh faktur pajak yang diterbitkan dengan nomer seri sama/ganda tsb menjadi termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.misal :
PKP "A" menerbitkan faktur pajak nomer seri 010-900.13.0000001 sebanyak 2 kali
maka dua2nya faktur pajak tsb termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.Salam.
- Originaly posted by begawan5060:
Pasal 10 (1) Per-24 :
PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.kalo sy membaca nya dan memahaminya sbb :
PKP yg membuat nomer ganda/sama dalam 1 tahun pajak….
maka semua/seluruh faktur pajak yang diterbitkan dengan nomer seri sama/ganda tsb menjadi termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.misal :
PKP "A" menerbitkan faktur pajak nomer seri 010-900.13.0000001 sebanyak 2 kali
maka dua2nya faktur pajak tsb termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.Salam.
- Originaly posted by begawan5060:
Apapun maksudnya, tetapi yang jelas :
Bagi si penerbit FP tidak dikenai sanksi apapun; danbagaimana dengan ketentuan ini :
Pasal 17 PER No. 24 Tahun 2012(1) PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Apapun maksudnya, tetapi yang jelas :
Bagi si penerbit FP tidak dikenai sanksi apapun; danbagaimana dengan ketentuan ini :
Pasal 17 PER No. 24 Tahun 2012(1) PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Salam
- Originaly posted by budianto:
Originaly posted by begawan5060:
Pasal 10 (1) Per-24 :
PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.kalo sy membaca nya dan memahaminya sbb :
PKP yg membuat nomer ganda/sama dalam 1 tahun pajak….
maka semua/seluruh faktur pajak yang diterbitkan dengan nomer seri sama/ganda tsb menjadi termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.misal :
PKP "A" menerbitkan faktur pajak nomer seri 010-900.13.0000001 sebanyak 2 kali
maka dua2nya faktur pajak tsb termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.Salam.
Sangat sependapat….
Salam
- Originaly posted by budianto:
Originaly posted by begawan5060:
Pasal 10 (1) Per-24 :
PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.kalo sy membaca nya dan memahaminya sbb :
PKP yg membuat nomer ganda/sama dalam 1 tahun pajak….
maka semua/seluruh faktur pajak yang diterbitkan dengan nomer seri sama/ganda tsb menjadi termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.misal :
PKP "A" menerbitkan faktur pajak nomer seri 010-900.13.0000001 sebanyak 2 kali
maka dua2nya faktur pajak tsb termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.Salam.
Sangat sependapat….
Salam