Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan sunset policy tidak jelas

  • sunset policy tidak jelas

     caktirawan updated 15 years, 9 months ago 19 Members · 35 Posts
  • Onorus

    Member
    7 August 2008 at 8:47 am

    Jaminan Sunset Policy : PER-27/PJ/2008 tanggal 19 Juni 2008

  • evan212

    Member
    7 August 2008 at 11:58 am

    barusan ada temen yang memasukkan pembetulan SPT dan daftar harta dari tahun 2003 nambah sekitar 8 M terus dia bayar cuma sekitar belasan juta buat KB nya. belum apa2 udah ditanyain macem2, dianggap gak balance antara penambahan harta dan KB nya ???

    memang ada pasal di PER-27 yg mengatakan bahwa data sun pol tidak bisa untuk menetapkan jenis pajak lainnya, tapi tetap aja bisa buat ngotak ngatik data yg lain dan tidak semua WP mengerti masalah pajak.
    mendingan dibikin suatu aturan yg mengatakan DJP tidak akan memeriksa WP yg membetulkan SPT dan pajak yg disetor menjadi lebih besar.

  • yasin

    Member
    7 August 2008 at 12:30 pm
    Originaly posted by evan212:

    dibikin suatu aturan yg mengatakan DJP tidak akan memeriksa WP yg membetulkan SPT dan pajak yg disetor menjadi lebih besar.

    nah, ini usulan yang indah nih.
    harusnya DJP menjamin ga ada pemeriksaan, baru itu sunset policy yang tulus,

  • Onorus

    Member
    8 August 2008 at 7:36 am
    Originaly posted by yasin:

    Originaly posted by evan212: dibikin suatu aturan yg mengatakan DJP tidak akan memeriksa WP yg membetulkan SPT dan pajak yg disetor menjadi lebih besar.
    nah, ini usulan yang indah nih.
    harusnya DJP menjamin ga ada pemeriksaan, baru itu sunset policy yang tulus,

    Biar fair juga, harus ada batasan kurang bayarnya minimal berapa untuk tdk diperiksa. Kalo nggak WP membetulkan SPT menjadi kurang bayar sebesar 100.000 trus nggak diperiksa….enak kali..(pikir fiskus).

  • caktirawan

    Member
    10 August 2008 at 7:23 am

    tentang sunpol
    Dasar hukum PMK 66,Per-27 dan yang terakhir adalah SE-33
    1. perubahan terakhir di se-33 tdk hanya pembetulan SPT aja yg dianggap sunpol tapi bagi WP yg belum memasukan spt 2006 dan sblmnya,kalo memasukan juga dianggap sunpol.
    2. batasan kurang bayar bagi yg sedang tdk diperiksa tdk ada ( yg penting KB Ps.29 badan,4 ayat (2) dan Psl.15), bagi yg sedang diperiksa batasanya minimal = PPh Badan yang terutang yg dihitung oleh pemeriksa berdasarkan bukti konkret bukan analisa, pemeriksaan dihentikan kecuali yg masih LB dan yang dibayar cman pph badan bukan all taxes,enak di
    WP khan ?… 🙂
    3. Apabila data yg disampaikan sdh benar (DJP tdk ada data lain), maka ada jaminan tdk akan dperiksa.
    4. Kalo PPh Badannya dibetulkan,tdk ada paksaan dari fiskus (fiskus tdk boleh memaksa/mengarahkan) agar WP membetulkan SPT PPN, dan data pembetulan tdk boleh digunakan utk menerbitkan SKPKB (mis : terjadi selisih omz akibat pembetulan).
    5. Penelitian SPT Sunpol hanya formalnya saja,tdk menyentuh ke matrialnya,himbauan tetap ada jika SPTnya unbalance dlm hal hitungan matematisnya, namun SPTnya tetap mendapat fasilitas sunpol.
    Demikian yang saya tahu…..

Viewing 31 - 35 of 35 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now