Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan sunset policy tidak jelas

  • sunset policy tidak jelas

     caktirawan updated 16 years, 4 months ago 19 Members · 35 Posts
  • EDDYPRASETYO

    Member
    9 July 2008 at 8:41 am

    ketidak jelasan dalam sunset policy membuat wp banyak yang berinterpretasi berlainan. Adanya klausal apabila dianggap ada data tambahan dan SPT disampaikan tidak benar jadi subyektif. Lalu dalan berita pajak edisi JUli sempat dibahas penghapusan sangsi berlaku pula terhadap semua jenis pajak. Kalau kembali pada ps 37 disebutkan yang bebas hanya sangsi administratif untuk PPh saja sedang untuk PPN dan pajak yang lainnya tetap dikenakan.

  • EDDYPRASETYO

    Member
    9 July 2008 at 8:41 am
  • prastono

    Member
    9 July 2008 at 11:26 am

    Betul pak, peraturan ini seolah jebakan buat WP. Bayangkan Wajib Pajak yang dengan ikhlas membetulkan laporan omzetnya , maka PPN-nya bisa langsung dikoreksi dan dikenakan denda ( tidak ada penghapusan denda ). Sedangkan WP yang tidak betulin SPT, aman2 aja. Gak kena sanksi / denda. Syukur2 gak diperiksa sampai masa daluwarsa

  • Wahyudi

    Member
    9 July 2008 at 11:45 am

    Yach, jika kita lihat perkembangan dewasa ini bukan hanya kebijakan sunset policy aja yg membuat kita bingung, lihat aja juga topik lainya terup date seperti kegiatan produksi mo dialihkan pada hari sabtu dan minggu untuk menekan pemakaian listrik….
    apalagi pajak, sekarang seringkali muncul banyak wacana, entah penghapusan SPT tahunan PPh.21, kenaikan PTKP yg entah kapan kepastiannya dll.
    yang pasti pada berlomba untuk tahun 2009 nanti.

  • mardi

    Member
    9 July 2008 at 1:38 pm

    Aturan pajak nggak jelas? Berita lama Pak…namanya juga produk manusia juga…

  • EDDYPRASETYO

    Member
    9 July 2008 at 2:12 pm

    masalahnya emang tidak jelas atau dibuat tidak jelas? karena menurut saya sengaja dibuat tidak jelas seperti namanya sunset ? jadi biar pada tenggelam.

  • Onorus

    Member
    9 July 2008 at 4:49 pm
    Originaly posted by EDDYPRASETYO:

    Lalu dalan berita pajak edisi JUli sempat dibahas penghapusan sangsi berlaku pula terhadap semua jenis pajak.

    Dari aturan ttg sunset policy yg sy pelajari hanya masalah penghapusan sanksi adm PPh, tak ada satupun yg menyinggung jenis Pajak lain. Mungkin dlm Berita Pajak tsb hanya sekedar bahasan saja (sy blm baca). Yg diatur hanya jika ada pemeriksaan thd SPT masa yg bukan LB, maka pemeriksaannya dihentikan.

  • Onorus

    Member
    9 July 2008 at 4:57 pm
    Originaly posted by prastono:

    Bayangkan Wajib Pajak yang dengan ikhlas membetulkan laporan omzetnya , maka PPN-nya bisa langsung dikoreksi dan dikenakan denda ( tidak ada penghapusan denda ).

    Sy pikir wajar jika terjadi demikian. Berarti salah satu SPT (PPh Badan / PPN ) tdk benar.
    Tapi, Ditjen Pajak cukup menjamin bahwa atas data/informasi dlm Pembetulan SPT PPh Badan tdk dpt dipake dasar menerbitkan SKP. (Pasal 9 PER-27/PJ/2008).

  • bastian

    Member
    9 July 2008 at 6:34 pm

    Saya berpendapat sun set policy itu JELAS . Yang dikenakan hanya pokok pajaknya saja , entah itu PPh atau PPN akibat dari pembetulan SPT. yang tidak dikenakan adalah sangsi adm dan bunga keterlambatan saja. ApabilaWP sudah menyampaikan pembetulan pajaknya jika ada pemeriksaan SPT masa yg bukan LB , maka pemeriksaannya dihentikan, Jelas bukan ?

    Mungkin yang diharapkan oleh WP adalah lebih dari yg sdh ditentukan, kita harapkan saja nanti ada sunset policy jilid dua.

  • EDDYPRASETYO

    Member
    10 July 2008 at 8:23 am

    to Onorus, betul SKP tidak dapat diteritkan atas dasar pembetulan. Tapi karena dianggap data tidak benar lalau dilakukan pemeriksaan dan dikeluarkan produk hukum SKPKB apa tidak bisa? Menurut saya SKP memang tidak bisa dikeluarkan kalu belum diperiksa, jadi ujung ujungnya tetap diperiksa

  • bastian

    Member
    10 July 2008 at 9:59 am

    Prinsipnya kalau SPT yang kita sampaikan sudah benar, walaupun diperiksa akan dikeluarkan SKP NIHIL. Kalau SPT sudah benar tidak perlu dikhawatirkan lagi.-

  • kaede

    Member
    11 July 2008 at 5:55 pm

    Untuk sunset policy ini sudah jelas kok..hanya menyangkut SPT PPh badan serta orang pribadi dan memang tidak menyebukan SPT masa yang lainnya.

    misalnya bila SPT PPh Badan yang dilaporkan akan mengakibatkan kenaikan dalam hal revenue, untuk SPT masa PPN tidak perlu dilakukan pembetulan dan KPP tidak akan melakukan pemeriksaan atas hal ini.

    ini yang saya tangkap dari Peraturannya dan hasil dari konfirmasi dari Ditjen sendiri.

  • EDDYPRASETYO

    Member
    12 July 2008 at 8:55 am

    to kaede, untuk pembetulan SPT PPh badan tanpa perlu diikuti PPN apakah ada tertulisnya dari Ditjen berdasarkan konfirmasi yg dilakukan. Sebab dalam sunset policy disebutkan sepanjang SPT dianggap benar. (Ps 37 A) menurut saya bisa diinterpretsikan lain, pasal ini bisa jadi jebakan buat WP., Mohon koreksinya

  • kaede

    Member
    15 July 2008 at 5:19 pm

    ^atas saya

    Memang tidak ada bukti tertulis untuk hal ini. Ini saya lakukan secara lisan/diskusi saja, jadi tidak ada yang tertulis dan mungkin tidak bisa dijadikan dasar yang kuat untuk melakukan Ps. 37A.

    Cheers.

  • quinn allman

    Member
    27 July 2008 at 7:38 pm

    kalau memang hanya sanksi adm untuk jenis PPh saja, saya rasa cukup wajar bagi pemerintah mengingat ketergantungan negara terhadap sektor PPN yang cukup dominan dalam unsur penerimaan negara dibandinglkan dengan PPh membuat negara tidak bisa begitu saja menghapuskan pula sanksi adm untuk PPN..

Viewing 1 - 15 of 35 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now