Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › sunset policy tidak jelas
berhubung sunset policy, apakah kalo kita daftar buat NPWP lewat e-registration dan hasil dari e-registration itu kita print, lalu dikirim ke KPP terdaftar bersama persyaratan lainnya apakah nanti NPWP asli dari KPP terdaftar akan di kirim ulang ke alamat kita? bagaimana dengan yang berdomisili(sesuai KTP daerah) misalnya di Maluku (bekerja di Jakarta)dan daftar buat NPWP lewat e-registration nanti dikirim ke alamat Jakarta? mengingat ongkos dan waktunya bila OP mengambil sendiri ke daerah asalnya (Maluku)
lebih baik menjadi WP lokasi daripada WP domisili,,,jadinya bapak terdaftar di yuridiksi KPP tempat bapak bekerja…..
g usah repot kan?
misal masih ingin menjadi WP lokasi, saya rasa prosedurnya tetap sama,yang berbeda adalah dalam rangka sunset policy,Pendaftaran NPWP tidak akan ada pelacakan utang2 pajak sebelum bapak terdaftar sebagai WP….caranya bagaiman menjadi WP lokasi, selain membuat KTP DKI?
kalau misalkan bapak punya usaha dijakarta sehingga dikukuhkan sbg PKP bisa terdaftar sebagai WP karena lokasi di KPP jakarta…bagi Orang Pribadi tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tidak dapat terdaftar sebagai WP lokasi melainkan WP domisili…..bisa disimpulkan sendiri
Maaf pak Bastian kalau Prinsipnya SPT yang kita sampaikan sudah benar. Apakah ada SPT yang disampaikan benar ???. rasanya tidak, coba kita lihat pemeriksaan biasanya berdasar apa ???.
1. Lebih bayar menurut WP ( jika hasil memang benar, apakah fiskus mau menerima ( ingat target penerimaan Negara yang dibebankan kemasing – masing WP ? ). Disini yang kadang – kadang bisa memusingkan kepala.
2. Nihil
3. Kurang Bayar.Disini akan terlihat, bahwa semua bisa diperiksa, hanya harap diingat bahwa keterbatasan kendala baik itu pegawai atau lainnya belum menjangkau ke point 3
Lebih bayar menurut WP ( jika hasil memang benar, apakah fiskus mau menerima ( ingat target penerimaan Negara yang dibebankan kemasing – masing WP ? ). Disini yang kadang – kadang bisa memusingkan kepala.
Sepertinya Ditjen Pajak tdk membebankan target ke setiap WP sekian rupiah. Kalo SPT LB & data kita dah benar, Ditjen Pajak akan mengembalikan 100%. Perusahaan sy dlm setahun 3 x restitusi PPN, dan pengalaman selama ini dikembalikan 100% – hanya sesekali aja ada koreksi. Apalagi sekarang, setelah terdaftar di KPP Madya, perusahaan tak perlu mengeluarkan sepeserpun uang u/ fiskus dlm urusan restitusi.
Menurut saya Sunset Policy sudah jelas, kebetulan saya sudah ikut seminar sehari yang di adakan Kanwil DJP Jakarta Selatan di Hotel Darmawangsa, yaitu mengenai kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku ditahun 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
SPT yang dibetulan baik Badan Maupun Pribadi hanya Tahun 2006 dan tahun sebelumnya. Keuntungannya dan ini merupakan jaminan dari Kepala KPP Kanwil DJP Jakarta Selatan yaitu seluruh peghasilan yang dilaporkan dengan benar dalam SPT tahunan PPh dianggap benar sehingga tidak akan dilakukan pemeriksaan, sepanjang pembetulannya itu kurang bayar dan dilakukan pembayaranrekan icn, dalam memberikan jaminan ada tertulisnya apa tidak ? apa hanya lisan ?
spt hasil pembetulan sunset policy tidak dapat dijadikan bukti pemeriksaan,,tapi pemeriksa kan bisa cari bukti lain. setidaknya wp sudah memberi petunjuk adanya ketidakbenaran spt, bisa juga jenis pajak lain seperti PPN ikut diperiksa
sunset policy menurut ketentuan yg ada hanya untuk PPh, fiskus tdk boleh utak atik (equalisasi) PPN nya kecuali mendapatkan data baru selain data spt pembetulan, fasilitas utama penghapusan sanksi, sedangkan fasilitas tambahan tidak diperiksa. memang ada kelemahan fasilitas ini yaitu wp hanya diperbolehkan menggunakan fasilitas ini hanya sekali
- Originaly posted by fraima:
fiskus tdk boleh utak atik (equalisasi) PPN
Kayaknya aneh deh kalau sudah kelihatan salah fiskus diam saja. Justru menurut saya setelah sunset policy PPh badan dijalankan maka equalisasi PPN dapat dianggap data baru bagi pajak sehingga buntutnya PEMERIKSAAN
kalo ada payung hukum buat fiskus n WP bahwa data sun pol gak boleh diotak atik ato tahun spt yg dibetulkan gak bakalan diperiksa saya kira sun pol bakalan berhasil, tapi kalo gak ada siap2 aja bakalan kejebak karena fiskus juga diperiksa oleh auditor negara (BPK,ITJEN dll) yg dengan mudah menemukan 'temuan' dan fiskus gak bakalan mo disalahkan
PRINSIP PELAPORAN PAJAK TERMASUK PEMBETULAN SPT DALAM RANGKA SUNSET POLICY ADALAH SELF ASSESTMENT, PERHITUNGAN MENURUT WP SENDIRI. SEBAB ITU SAYA BERPENDAPAT KITA HARUS MENGHITUNG DAN MEMBUAT SPT PEMBETULAN KITA SETELITI MUNGKIN, JANGAN ADA CELAH YANG MENIMBULKAN PERSEPSI LIAR DARI FISCUS. SIAPKAN DAN LAMPIRKAN BUKTI OTENTIK UNTUK MENCEGAH ATAU MEMINIMISIR BEDA PERSEPSI DALAM PELAPORAN/PEMBETULAN DALAM RANGKA SUNSET POLICY.
TAPI YANG PENTING TOLONG PAK DARMIN MEMBUAT JUKLAK YANG JELAS AGAR KEPALA KPP DENGAN PARA AR DITINGKAT OPERASIONAL DAPAT MENJELASKAN DENGAN MANTAP TENTANG MADUNYA LEBAH DAN SENGATNYA APA AJA KEPADA WP YANG KONSULTASI PADA MEREKA.
MAAF YA PAK DARMIN, ANAK BUAH BAPAK PADA DEBAT SENDIRI DI KPP. YANG JELAS-JELAS AJA PAK, BAPAK KAN BILANG AGAR KITA DAPAT TIDUR NYENYAK.
SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DAN KENAIKAN NILAI PAJAK ITU DIHAPUS JUGALAH, SAYA LIHAT TEMAN-TEMAN SAYA PADA SALAH BACA KARENA TIDAK MENGERTI. SEKALI LAGI TLG TEMAN YANG BISA, KASIH TAU PA DARMIN BUAT JUKLAK YANG JELAS KEBAWAH.
GOD BLESS YOU ALL, PAK DARMIN JUGA.Tapi sunset policy itukan bukan tax amnesty, jadi kalau ada data di SPT yang terkait masalah pidana tetap aja dikenakan sanksi kalau terbukti, betul ngga ya?
kalo kita ikuti sun set policy sama saja dengan mengisi DAFTAR KRIMINAL untuk dibawa ke kantor polisi.