Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sunset Policy, masalah harta
Saya mau ikut sunset utk memasukkan tambahan ruko yg saya beli tahun 2005. Oleh salah satu petugas pajak disuruh membuat laporan thn 2004 dan 2005 dgn menaikkan peredaran menjadi hampir 3x dari peredaran usaha yang saya laporkan pada thn 2004 dan 2005. Tapi jadi pajaknya besar sekali. Apa memang begitu?
pertama harus diperjelas dulu ruko tsb dibeli pakai dana dari mana ?
dan apakah dana tsb sudah dilapor ?Dear All Friend's, Attn. Ari Aryani
1. Niat yang baik ikut dalam Sunset Policy patut diberi dukungan;
2. Anjuran aparat menyesuaikan Peredaran Usaha menurut pendapatkan baik dan dapat diterima
3. Jika Pajaknya besar adalah konsekuensi logis dari penyesuaian Peredaran Usaha yang simultan dengan kenaikan Laba / Penghasilan yang digunakan untuk membeli Ruko, kecuali Ruko tsb. berasal dari Tabungan dan Deposito maka sudah terkena PPh Bunga dan berdasarkan KEPPRES 163 Th. 1983 tidak diusut asal usulnya.
4. Pemerintah cq otoritas Pajak memiliki konsep "Source and application of fund" segala pengeluaran termasuk yang bermuara pada Harta al. pembelian Ruko dalam kasus tsb. sudah barang tentu akan didukung oleh Sumber Penghasilan yang memadai dan setara bahkan mungkin lebih, walaupun ada alasan dari pinjaman dlsb. Sumber tsb. apakah sudah dipajaki atau belum, maka kalau belum sebaiknya putihkan melalui Sunset Policy.
Demikian pendapat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Dananya dari ngumpulin laba usaha dagang (toko kelontong) bertahun-tahun, lalu belinya kredit lunak tanpa bunga selama 2 thn.
Maksudnya apakah dana tsb sudah dilapor itu bagaimana ya?kalau pencatatan Ruko sbg harta tdk ada hubungannya deh sama peredaran usaha….maksut sdr Ari sunset policy utk spt OP atau Badan usaha ?
formulir yg saya terima adalah 1770 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Pak Rizky tanaya sumber penghasilan sdh dipajaki/belum. Saya tidak tahu pak.
kalo pak Koostadis menyatakan pencatatan ruko tdk berhub dgn peredaran usaha, jadi saya tidak usah mengisi tambahan ruko ke daftar harta?Saya bingung??
- Originaly posted by AriAriyani:
formulir yg saya terima adalah 1770 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Pak Rizky tanaya sumber penghasilan sdh dipajaki/belum. Saya tidak tahu pak.
kalo pak Koostadis menyatakan pencatatan ruko tdk berhub dgn peredaran usaha, jadi saya tidak usah mengisi tambahan ruko ke daftar harta?
Saya bingung??didalam mengisi SPT tahunan apakah sudah dilaporkan dengan keadaan yang sesunguhnya, baik penghasilan yang saudara AriA peroleh maupun kewajiban atau hutang serta harta pada tahun yang bersangkutan, kalau ada penghasilan yang belum dilaporkan ada fasilitas untuk membetulkan,yaitu sunset policy harta bukan merupakan obyek pajak, tetapi darimana harta (ruko) itu diperoleh ? ini yang harus sadara jelaskan, kalau ruko berasal dari penghasilan apakah penghasilan tersebut sudah dilaporkan dan sudah membayar pajaknya? kalau belum dilaporkan ada fasiltas sunset policy.
Salam…………………………..ORTax - Originaly posted by rama:
…dilaporkan ada fasilitas untuk membetulkan,yaitu sunset policy harta bukan merupakan obyek pajak, tetapi darimana harta (ruko) itu diperoleh ?…
ada penjelasan dari rama bahwa sunset policy harta bukan termasuk objek pajak, apakah terdapat data peraturan yang mendukung?bagaimana pendapat teman2 ortax yang lain?
Terimakasih sebelumnya. - Originaly posted by adpras16:
ada penjelasan dari rama bahwa sunset policy harta bukan termasuk objek pajak, apakah terdapat data peraturan yang mendukung?bagaimana pendapat teman2 ortax yang lain?
Harta dalam hal ini memang bukan obyek pajak tetapi pengahsilan untuk memperoleh harta yang bisa jadi merupakan obyek pajak, namun seperti yang dipaparkan rekan ari ariyani harta yang diperoleh dari laba usaha tahun sebelumnya ditambah pinjaman lunak hal itu bukan obyek pajak, cukup melakukan pembetulan dimana spt rekan ariariyani yang belum benar dan juga mencantumkan kapan dan nilai pinjaman tersebut. CMIIW
Kalau disebut laporannya sudah benar si sudah pak. tapi kalau jujur ya omzettna dibuat kecil. semua teman yg punya usaha ya bgt. katanya pakai norma. kalau kita rugi atau berobat habis jutaan ya tidak dihitung koq.
jadi apa tidak usah ikut ya?tapi waktu itu dapet himbauan utk ikut sunset policy.
kalau gak ikut gmn ke depannya ya?
Betu rekan ari norma memang dibuat bagi pengusaha kecil yang kesulitan membuat pembukuan tentunya beban pengusaha tersebut sudah diperhitungkan dalam prosentase norma, klu rekan ari melakukan pembebanan secara real maka gunakanlah pembukuan. Sebaiknya dimanfaatkan, nanti klu ketahuan spt yang ibu sampaikan ternyata belum benar rekan ari kena sanksi, ada catatan juga pernah diperiksa bukannya rekan ari malah lebih rugi, inilah kesempatan kita dan DJP untuk sama-sama terbuka
- Originaly posted by AriAriyani:
tapi waktu itu dapet himbauan utk ikut sunset policy.
kalau gak ikut gmn ke depannya ya?Sepertinya banyak "ancaman" sudah dinyatakan oleh para petinggi Ditjen Pajak. Pastinya seperti apa, khususnya utk kasus serupa dgn Sdr AriAriyani yg sdg bingung, saya rasa belum ada yg bisa memastikan. Tapi menghitung besarnya cost yg sdh dipilih dgn usaha kerasnya para aparat pajak utk mensukseskan Sunset Policy ini, maka wajar bila ancaman tsb bisa menjadi kenyataan yg lumayan berat.
Menurut hemat saya, Sdr AriAriyani mendingan pilih Sunset Policy deh, biarpun harus bayar pajak yg relatif besar, tetapi sudah pasti khan jumlahnya …pilih yang pasti-pasti aja deh …daripada yang belum pasti di masa datang saat aparat pajak menemukan data / keterangan ttg tambahan kekayaan netto yg berasal dari penghasilan yg belum berpajak.
Salam Kenal untuk semua,
mohon maaf jika melenceng dari topik yg ada, ada beberapa hal yg masih membuat saya binggung dalam penggunaan sunset policy, misalkan kasusnya begini : saya akan melaporkan asset berupa 2 rumah yg dulu belum dimasukkan kedalam SPT 2007, rumah 1 di peroleh pada tahun 1991 dengan harga beli 7 juta-an, sdang kan rumah ke 2 di peroleh melalui kredit bank selama 10 th yang berakhir tahun 2006 (total yang dibayarkan ke bank 275 jt). Nah yang menjadi pertanyaan saya :
1. berapa nilai yang harus saya masukkan pada ke 2 rumah tsb? apakah harga beli atau berdasarkan NJOP ? karena menurut temen saya harus berdasarkan "NJOP", kalo menurut NJOP tentu saya sangat keberatan karena nilai NJOP pada rumah pertama sangatlah ber selisih jauh dengan nilai pada waktu saya beli.
2.Trus bagaimana dengan rumah 2, yang dibeli melalui kredit bank ?
3. Bagaimana dampak dari perhitungan ke 2 rumah tsb atas laporan SPT 2007 ?
4. Apa saja syarat2 dalam mengajukan sunset policy ?
Best Rgds
Iwan