Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sunset Policy, masalah harta
Sehubungan dgn Daftar Harta pada akhir tahun pajak yg dilampirkan di SPT, nilai harta yg diisyaratkan utk dilaporkan adalah Harga Perolehan.
Mnrut UU perpajakan, Harga Perolehan adalah jumlah yg sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, dalam hal perolehan harta dgn jual-beli tanpa hubungan istimewa antar pihak penjual dan pihak pembeli.
Opsinya (yg kemudian ditumbuhkembangkan oleh banyak pihak shg malah dianggap sbg yg utama), jika harga perolehan spt dimaksud di atas tidak dpt diketahui dgn pasti maka boleh menggunakan NJOP pd saat terjadinya perolehan.utk membetulkan SPT tahun 2004 sunset, apakah pajak yg dulu dibayar digunakan utk mengurangi pajak tahuan 2004 sunset? contohnya dulu SPT 2004 pajak terutang yg saya bayar pada Maret 2005 = 2.000.000. Hasil hitungan SPT 2004 sunset yang mau saya ajukan adalah = 5.000.000. Apakah yang 2.000.000 itu mengurangi yang 5.000.000 shg saya tinggal bayar 3.000.000 ?
- Originaly posted by AriAriyani:
utk membetulkan SPT tahun 2004 sunset, apakah pajak yg dulu dibayar digunakan utk mengurangi pajak tahuan 2004 sunset? contohnya dulu SPT 2004 pajak terutang yg saya bayar pada Maret 2005 = 2.000.000. Hasil hitungan SPT 2004 sunset yang mau saya ajukan adalah = 5.000.000. Apakah yang 2.000.000 itu mengurangi yang 5.000.000 shg saya tinggal bayar 3.000.000 ?
ya, bu Ari…..tinggal kurang bayarnya saja.
- Originaly posted by harry_logic:
Sepertinya banyak "ancaman"
Himbauan sepertinya tidak bisa diidentikan dengan "ancaman" dech…
Originaly posted by kurniawan iwan:3. Bagaimana dampak dari perhitungan ke 2 rumah tsb atas laporan SPT 2007 ?
4. Apa saja syarat2 dalam mengajukan sunset policy ?Sorry, rekan kurniawan usahawan atau karyawan ? Klu usahawan tentunya berdampak ke laporan keuangan pada tahun perolehan dan tahun berikutnya harus disesuaikan. Klu karyawan cukup penyesuaian di daftar harta aja. Syaratnya coba baca PMK. 66, per-27, per-30 dan SE-34, syarat utma utama Kurang Bayar, belum diterbitkan SKP, dan SPT yang akan disampaikan sudah benar. CMIIW
yang pengurang 2.000.000 masuknya ke formulir SPT halaman 1 di kolom/baris mana ? yang ada kredit pajak angka 17 a.PPh pasl 25 bulanan b.PPh pasal 25 ayat(7) c.STP pph psal 25 d.fiskal
- Originaly posted by AriAriyani:
utk membetulkan SPT tahun 2004 sunset, apakah pajak yg dulu dibayar digunakan utk mengurangi pajak tahuan 2004 sunset? contohnya dulu SPT 2004 pajak terutang yg saya bayar pada Maret 2005 = 2.000.000. Hasil hitungan SPT 2004 sunset yang mau saya ajukan adalah = 5.000.000. Apakah yang 2.000.000 itu mengurangi yang 5.000.000 shg saya tinggal bayar 3.000.000 ?
Yup, pada waktu pelaporan nanti lampirkan fotokopi spt induk dan fc. sspnya..
- Originaly posted by AriAriyani:
yang pengurang 2.000.000 masuknya ke formulir SPT halaman 1 di kolom/baris mana ? yang ada kredit pajak angka 17 a.PPh pasl 25 bulanan b.PPh pasal 25 ayat(7) c.STP pph psal 25 d.fiskal
Pengurangan itu masuk ke mana?
tolong dibantu juga utk memasukkan penghasilan bunga deposito (thn 2006 saya punya deposito di BRI rp.720juta). Untuk mengisi SPT 1770 lampiran III penghasilan final yg bunga deposito, kolom DPP dan kolom pph terutang. keduan kolom itu mendapatkan nilainya tahu dari mana?
trims ya…….
Saya ingin nimbrung dikit, sekalian bahas masalah harta.
Misal seperti kasus saudara Ari di atas, apakah harta deposito yang disunsetkan tersebut dianggap sebagai penghasilan yang diterima tapi belum dilaporkan pada tahun 2006 tersebut?
Jika ya, maka nilai 720 juta tersebut akan dikenakan pajak progresif atas penghasilan daripada sunset deposito senilai 720 jt.
Jika tidak, maka WP tidak perlu membayar kurang bayar, karena pajak deposito adalah final.
Bagaimana tanggapan dari rekan-rekan mengenai 2 opsi ini?Kalo dilaporkan semua harta yang dimiliki adalah wajib tapi apa nanti ngak dianggap orang yang berada ? sehingga nanti menjadi sasaran empuk buat orang pajak ? ya nanti masuk kebun binatang jadi buruan orang pajak ….
Salam semua
Karyawan di perusahaan saya juga ragu2 mau daftar NPWP, soalnya klo dari peraturan sunset policy kan menyebutkan untuk yg mau daftar NPWP di tahun 2008 akan dapet kebijakan ini jika mengisi SPT tahun 2007 & tahun2 sebelumnya terhitung sejak memenuhi syarat subyektif & oyektif. Padahal mereka ada yg bbrp kali pindah kerja & lain sebagainya sehingga untuk ngisi SPT tahun2 sebelumnya ya nggak ada dasarnya. Sementara mau minta bukti potong sari tempat kerja yg lalu2 juga belum tentu dikasih. Bagaimana mau mencantumkan hartanya? padahal jelas2 harta itu diperoleh tahun2 lalu saat kerja di tempat lain. Harusnya sunset policy memberlakukan cut-off time saja untuk tahun2 setelah punya NPWP ya? Bgmn? Jangan2 setelah daftar NPWP malah dikejar2 gara2 daftar aktiva ini? Bgmn?Dear All Friends Attn Ari Aryani and Rama.
1. Manfaatkan Sunset Policy karena untuk menetralisir kejujuran berkenaan dengan statement "Kalau disebut laporannya sudah benar si sudah pak. tapi kalau jujur ya omzettna dibuat kecil"
2. Harta adalah Obyek Pajak cfm Pasal 4 Ayat (1) Huruf p UU PPh.
Demikian semoga bermanfaat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Bisa ga yah.. Bagi orang pribadi ikut sunset policynya cuma daftar aja untuk dapetin NPWP. Kl masalah lapor pajak tahun 2007 dan sebelum2xnya tidak dilakukan… APa resikonya??
Thx b4..Tentu saja bisa banget Sdr POERBA, DJP sangat welcome dgn penambahan WP. Toh Sunset adalah salah satu langkah ekstensifikasi pajak.
Kalau sdh terima NPWP lalu tidak lapor SPT 2007 dan sebelumnya – asalkan nanti di thn 2009 lapor SPT 2008 – ya gak pa pa jika memang sebelum thn 2008 gak ada obyek PPh bg ybs. Paling² nanti diberi Surat Himbauan, lalu WP membuktikan bahwa thn² sebelum 2008 gak ada penghasilan yg jadi obyek PPh.- Originaly posted by Sony:
ya nanti masuk kebun binatang jadi buruan orang pajak ….
Makanya, bantu pemerintah utk mensosialisasikan Sunset ini dgn benar, shg nantinya kebun binatang tsb akan bertambah buaanyak komunitasnya. Jadinya, probabilitas se'ekor' buruan ketangkap menjadi makin kecil…