Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Sunset Policy, masalah harta

  • Sunset Policy, masalah harta

     mitha updated 16 years, 1 month ago 14 Members · 34 Posts
  • harry_logic

    Member
    24 November 2008 at 10:04 pm
    Originaly posted by AriAriyani:

    Originaly posted by AriAriyani:
    yang pengurang 2.000.000 masuknya ke formulir SPT halaman 1 di kolom/baris mana ? yang ada kredit pajak angka 17 a.PPh pasl 25 bulanan b.PPh pasal 25 ayat(7) c.STP pph psal 25 d.fiskal

    Pengurangan itu masuk ke mana?

    Waktu saya masukkan SPT sunset, kekurangan PPh29 tsb saya masukkan ke huruf a.PPh Pasal 25 bulanan.

    Mungkin ada rekan yg melakukannya dgn cara lain ?

  • Sony

    Member
    25 November 2008 at 4:03 am

    pak harry bisa aja, ngakmau ah jadi binatang buruan… pak harry sendiri ada dimana ?

  • noven

    Member
    25 November 2008 at 6:40 am

    Saudari Ariariyani, saya menganjurkan agar kesempatan sunset ini sebaiknya dimanfaatkan sebaik mungkin karena mungkin tidak ada kesempatan berikutnya. Salah satu syarat untuk mengikuti sunset adalah wajib pajak harus melaporkan kurang bayar atau membayar lagi pajak dan tidak akan diperiksa kecuali petugas pajak menemukan bukti lain yang mendukung untuk dilakukan pemeriksaan. Secara ekstrim dapat dikatakan bahwa dengan membayar lagi satu rupiah maka wajib pajak tidak akan diperiksa. Tetapi jika saudari tidak mengikuti sunset maka setelah tahun 2008, jika petugas pajak melakukan pemeriksaan, maka pemeriksaan tersebut dapat dilakukan mundur sampai dengan sepuluh tahun sepanjang dirasa perlu oleh petugas.
    Saudari dapat melaporkan seluruh harta yang dimiliki dengan memperhitungkan apakah aset atau harta yang ada (uang kas, tabungan, deposito, hutang, dll) mendukung untuk memperoleh harta tambahan. Sebagai informasi tambahan bahwa dengan keadaan ekonomi yang sulit sekarang ini, pendapatan pemerintan dari beberapa sektor utama misalnya PPN menurun drastis, sehingga untuk kedepan mungkin pemerintah akan mengintensifkan penerimaan dari pajak orang pribadi.

  • mitha

    Member
    26 November 2008 at 4:23 pm

    kalo wp rugi atau berobat sampe jutaan apa itu kesalahan negara dalam hal ini kantor pajak. jelas bukan
    prinsip sunset policy adalah wp harus mengisi spt tersebut dengan baik dan benar.
    lagian kalo berobat sampe jutaan masak gak bisa bayar pajak. toh pajak juga buat bikin rumah sakit, jalan, sekolah, dll

Viewing 31 - 34 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now