• SUN-SET POLICY

     EDDYPRASETYO updated 16 years, 2 months ago 22 Members · 39 Posts
  • EDDYPRASETYO

    Member
    19 September 2008 at 3:51 pm

    Hati-hati bagi yg bermaksud memfaatkan sunset policy salah salah jadi suntet policy. Banyak wp berpikiran sunset tidak diperiksa! Hati hati pajak sudah mengantisipasi dengan kata-kata kecuali ada data baru atau spt dianggap tidak benar.

  • EDDYPRASETYO

    Member
    19 September 2008 at 3:51 pm
  • gialloblu97

    Member
    19 September 2008 at 4:46 pm

    oh gitu ya…thanks ya

  • harry_logic

    Member
    20 September 2008 at 2:37 am

    pasal karet ya…?

  • suyanto99

    Member
    20 September 2008 at 8:14 am

    1. Orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan lain yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh yang disampaikan tidak benar atau menyatakan lebih bayar.
    2. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya dalam tahun 2008, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan tidak dilakukan pemeriksaaan, kecuali terdapat data atau keterangan lain yang menyatakan bahwa pembetulan SPT Tahunan PPh tersebut tidak benar.
    Mungkin kalimat ini yah yang dimaksud rekan eddyprasetyo?
    Saya rasa tidak ada yang salah dengan kalimat tsb. Karena dengan fasilitas sunset policy, WP diberikan kepercayaan untuk menyampaikan SPT tahun-tahun sebelumnya atau melakukan pembetulan atas SPT tahun sebelumnya yang dianggap salah. Jika pada tahap ini kita melaporkan maupun pembetulan SPT dengan data yang BENAR maka niscaya akan timbul sanksi.
    Justru kalimat ini untuk menjaga ada WP nakal yang setengah hati memanfaatkan fasilitas Sunset Policy ini. Sebagai contoh melaporkan ada WP nakal yang melaporkan jumlah omset dibawah omset sebenarnya. Memanfaatkan sunset policy ini, WP tsb melakukan pembetulan SPT tahun sebelumnya tetapi juga tidak dengan jumlah omset yang sebenarnya. Bagaimana dengan kasus begini? Bukankah kalimat tsb diatas menjadi BENAR?
    Salam ORTax…

  • caktirawan

    Member
    21 September 2008 at 3:56 pm

    setuju dengan mas suryanto,bukankah sistem perpajakan juga self assesment,kalo memang sdh benar dan tdk ada data yang disembunyikan,kenapa mesti takut kalo mau ikutan sunpol.justru sunpol sangat-sangat menguntungkan bagi Wajib Pajak.

  • gialloblu97

    Member
    21 September 2008 at 8:10 pm

    iya..karena saya dengar di banjarmasin sudah ada 700 WP menggunakan sunset policy tuh dan tidak ada masalah

  • harry_logic

    Member
    22 September 2008 at 1:25 am

    Yang di Banjarmasin, mudah-mudahan tetap aman s.d. lima tahun ke depan …..

  • quinn allman

    Member
    22 September 2008 at 6:39 am

    maksudnya apatuhh jika ada data lain..
    Dasar Menjebak..
    PAntes g berhasil…
    Skrg masyarakat indonesia semakin pintar cara berfikirnya..
    jadi semua harus benar2 tersosialisasi dg baik..
    saran buat ditjen pajak…

  • gialloblu97

    Member
    22 September 2008 at 9:39 am

    yah disorong aja udh sosialisasi tapi programnya blm mendukung utk sunset policy…
    yah…beginilah Indonesiaku tercinta

  • evan212

    Member
    22 September 2008 at 10:10 am

    maksud dari data lain itu berdasarkan sosialisasi sunset policy yg saya ikuti :

    DJP udah punya data dan bisa mengakses data WP melalui pihak2 terkait.
    Jika data yg dilaporkan tidak sama dengan data yg dipunyai DJP maka itulah "data lain" yg dimaksud.
    Dan karena masyarakat kita sudah pintar maka otomatis karywan pajak juga sudah pintar nyari data, bagi yg merasa sudah benar perpajakannya ngapain dipikirin.
    Karena saya karyawan saya gak pusing, gak tau deh kalo perusahaan gak laporin pajaknya.

  • exfclinx_Barathum

    Member
    22 September 2008 at 11:11 am

    pak suyanto99 plis dong kasi tau UU yang bapak posting di atas, biar saya bisa memperingatkan teman saya, Makasi banyak ya pak 😉

  • suyanto99

    Member
    22 September 2008 at 11:17 am

    Itu dari Pasal 37A UU 28 Tahun 2007

  • exfclinx_Barathum

    Member
    22 September 2008 at 11:37 am

    makasih papa suyanto99, maav saya baru blajar pajak,
    maklum saya guru ngaji ;P
    makasih ya.

  • exfclinx_Barathum

    Member
    22 September 2008 at 1:12 pm

    kalo yang no.2 ini pak peraturannya apa??
    2.Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya dalam tahun 2008, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan tidak dilakukan pemeriksaaan, kecuali terdapat data atau keterangan lain yang menyatakan bahwa pembetulan SPT Tahunan PPh tersebut tidak benar

    Kalo saya baca SE-34/PJ/2008, bagian I umum angka 5, ada kata2 :
    "…data dan informasi yang telah diungkapkan dalam SPT Tahunan PPh WP badan atau WP orang pribadi yang telah disampaikan atau dibetulkan oleh wajib pajak sehubungan dengan pelaksanaan Sunset policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemerikasaan."
    nah menurut pendapat bapak SUYANTO99 gimana??
    di situ kira2 wp udah aman apa belum ya…..

Viewing 1 - 15 of 39 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now