Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SUN-SET POLICY
Dear Rekan Ortax,
Kalau kita memperoleh npwp di tahun 2008, dan diminta menyampaikan SPT tahunan untuk tahun-tahun sebelumnya, apakah ada disebutkan berapa tahun ke belakang, apakah 5 tahun sebelumnya? Thanks atas bantuannya..
Inilah Indonesia… apapun kebijakan yg diambil, selalu dicurigai.
Menurut saya, kita harus melihat dulu apa tujuan dari sunset policy?
Di posting Suyanto99, saya lihat nomor 1 bertujuan utama untuk menjaring NPWP baru, sedangkan no.2 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan NPWP lama.
Kalo menurut saya, jika tujuannya untuk menjaring NPWP baru, maka klausul "kecuali terdapat data atau keterangan lain yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh yang disampaikan tidak benar" menjadi tidak tepat, sedangkan klausul "kecuali menyatakan lebih bayar" sudah tepat. Kemudian, jika tujuannya meningkatkan kepatuhan NPWP lama, maka klausul "kecuali …" sudah tepat.- Originaly posted by dewandiva:
Kalo menurut saya, jika tujuannya untuk menjaring NPWP baru, maka klausul "kecuali terdapat data atau keterangan lain yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh yang disampaikan tidak benar" menjadi tidak tepat
Saya sependapat dengan rekan dewandiva jika wp baru tersebut tersebut memang pemain-pemain baru(baru berdiri) tetapi lain hal jika wp -wp baru tersebut adalah pemain lama yang dengan sengaja belum mendaftarkan diri. Hal ini karena pemain beru tetunya belum benar-benar mengetahui dan memahami rule of game (aturan permainan). CMIIW
Hum…..DJP mengeluarkan policy ini bagus ko..Lah wong buat kita juga (Hope so)…dan sebenarnya itu juga bukan jebakan…inti dari pernyataan tersebut adalah kita sebaiknya melaporkan dengan benar (nilainya tidak kita main2kan lagi, secara kita nganut self assesment).
hehehe…positive thinking aja siy…
Dear All Friend's
Dalam rangka "sense of belonging Indonesia" / rasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap Negara Indonesia dan Bangsa Indonesia bersama ini saya sebagai Pengusaha Swasta ikut mensosialisasikan Sunset Policy dengan menginformasikan:
"Kampanye Sunset Policy" sbb:SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-56/PJ./2008TENTANG
KAMPANYE SUNSET POLICYDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan semakin dekatnya batas waktu berlakunya Sunset Policy dan berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan kegiatan Sunset Policy yang masih belum seragam, maka dengan ini diinstruksikan jajaran Dit Jen Pajak untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengirimkan surat kepada seluruh masyarakat / Wajib Pajak untuk mengingatkan kembali (reminding) agar memanfaatkan Sunset Policy (terlampir);
2. Melaksanakan kampanye Sunset Policy lebih gencar lagi sebagaimana telah disampaikan melalui Rapat Pimpinan (RAPIM) khusus tentang Sunset Policy yang petunjuk maupun CD-nya telah disampaikan kepada Saudara serta mengembangkannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing;
3. Menginventarisasi seluruh pertanyaan yang disampaikan masyarakat/Wajib Pajak dan menjawab serta menjelaskan sehingga dipahami oleh masyarakat/Wajib Pajak dengan menggunakan referensi pada booklet dan talking paper (dapat dilihat dan diunduh dari portal DJP dengan alamat: http://10.254.150.215:materi kampanye Sunset Policy). Apabila masih diperlukan penjelasan, Saudara dapat menghubungi langsung Crisis Center nomor telepon 021-52920663, 021-52920670, 021-52920674, atau 021-52920675;
4. Mengingatkan dan mengawasi seluruh petugas agar ikut mensukseskan Sunset Policy dengan sepenuh hati melayani Wajib Pajak agar memanfaatkan Sunset Policy sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dan tidak membuat judgment/keputusan sendiri-sendiri yang dapat menyulitkan pelaksanaan;
5. Diingatkan untuk tidak menolak Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan atasan langsung minimal Kepala Kantor;
6. Memberikan diseminasi secara berkesinambungan kepada seluruh pegawai dilingkungan kerja Saudara, terutama kepada petugas Account Representative (AR), fungsional pemeriksa, petugas pelayanan dan penyuluh, guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan seragam atas pertanyaan-pertanyaan mengenai Sunset Policy. Diseminasi kepada pegawai dan sosialisasi kepada masyarakat/Wajib Pajak cukup dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bidang atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tanpa harus meminta narasumber dari Kantor Pusat. Apabila masih diperlukan penjelasan, Saudara dapat menghubungi langsung Crisis Center nomor telepon 021-52920663, 021-52920670, 021-52920674, atau 021-52920675;
7. Berkoordinasi dengan tim yang dibentuk KPDJP dalam rangka membantu dan memantau pelaksanaan Sunset Policy diwilayah kerja Saudara;
8. Menginformasikan kepada masyarakat dan Wajib Pajak untuk segera menghubungi Kring Pajak 500-200 atau nomor telepon kantor Saudara yang dapat dihubungi setiap saat dalam rangka pelayanan Sunset Policy.
9. Melaporkan seluruh kegiatan Sunset Policy setiap minggu pertama awal bulan dalam format laporan kegiatan Sunset Policy yang telah disempurnakan (terlampir). Format tersebut dapat juga dilihat dalam portal DJP;
10. Melakukan pemantauan setiap hari terhadap jumlah masyarakat / Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy, serta mengevaluasi dan mencari solusi agar makin banyak masyarakat / Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy.
11. Secara kontinyu terus melakukan upaya yang maksimal dalam mensukseskan kampanye Sunset Policy.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 2008Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098Demikian semoga "Sukses"
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
- Originaly posted by ginting:
Inilah Indonesia… apapun kebijakan yg diambil, selalu dicurigai.
hehehe….bukan curiga…tapi skeptis…..(tapi sudah selayaknya kita bayar pajak lah, its our responsibilities)
kalau kita yakin bahwa apa yg kita laporkan melaui sunset Policy….mengapa kita takut ? karena setahu saya tujuan utama Sunset Policy adalah menjaring WP baru sebanyak-banyaknya
ngomong – ngomong Bapak Darmin Nasution mau ikutan SUNSET ndak ya ?