Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SPT Masa PPh 21 WP Badan Nihil, perlu melapor dengan SSP?

  • SPT Masa PPh 21 WP Badan Nihil, perlu melapor dengan SSP?

     leecehwan updated 10 years, 2 months ago 7 Members · 58 Posts
  • July21st

    Member
    13 February 2014 at 11:12 pm

    ? : jika tahun 2013 perusahaan blm ada kegiatan usaha, untuk pelaporan spt tahunan pemilik perusahaan itu bagaimana ya?
    mengingat perusahaannya kan blm beroperasi

    Jawaban : yg belum beroperasi adalah perusahaannya. Pemilik harus ada penghasilan donk, klo ga darimana bisa hidup ? Jenis dan nilai penghasilan tersebut yg menjadi pedoman penyampaian SPT Tahunan OP si pemilik.

  • Mm2014

    Member
    14 February 2014 at 12:05 pm
    Originaly posted by kanglili:

    ya, dilapor nihil, disertai surat pernyataan bermaterai bahwa selama th tsb belum ada aktivitas, rekan

    Maaf, saya kemarin baru dari KPP Pratama Tanah Abang 3 dan menanyakan hal yang sama. Jawaban yg saya dapat dari petugas di bagian 'Hep Desk' adalah: meski perusahaan belum beroperasi, saat pelaporan SPT Tahunan Badan harus tetap melampirkan neraca dll karena pasti ada setoran modal.
    Jadi surat pernyataan bermaterai saja tidak cukup.

    Bingung kan? 🙂

  • Mm2014

    Member
    14 February 2014 at 12:05 pm
    Originaly posted by kanglili:

    ya, dilapor nihil, disertai surat pernyataan bermaterai bahwa selama th tsb belum ada aktivitas, rekan

    Maaf, saya kemarin baru dari KPP Pratama Tanah Abang 3 dan menanyakan hal yang sama. Jawaban yg saya dapat dari petugas di bagian 'Hep Desk' adalah: meski perusahaan belum beroperasi, saat pelaporan SPT Tahunan Badan harus tetap melampirkan neraca dll karena pasti ada setoran modal.
    Jadi surat pernyataan bermaterai saja tidak cukup.

    Bingung kan? 🙂

  • Mm2014

    Member
    14 February 2014 at 12:05 pm
    Originaly posted by kanglili:

    ya, dilapor nihil, disertai surat pernyataan bermaterai bahwa selama th tsb belum ada aktivitas, rekan

    Maaf, saya kemarin baru dari KPP Pratama Tanah Abang 3 dan menanyakan hal yang sama. Jawaban yg saya dapat dari petugas di bagian 'Hep Desk' adalah: meski perusahaan belum beroperasi, saat pelaporan SPT Tahunan Badan harus tetap melampirkan neraca dll karena pasti ada setoran modal.
    Jadi surat pernyataan bermaterai saja tidak cukup.

    Bingung kan? 🙂

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 12:10 pm
    Originaly posted by Mm2014:

    Jadi surat pernyataan bermaterai saja tidak cukup.

    Bingung kan? 🙂

    surat perjanjian itu tidak wajib, hanya penegasan dari WP, yang wajib adalah laporan keuangan dilampirkan,yang namanya laporan keuangan ya Neraca dan Laporan Rugi laba

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 12:10 pm
    Originaly posted by Mm2014:

    Jadi surat pernyataan bermaterai saja tidak cukup.

    Bingung kan? 🙂

    surat perjanjian itu tidak wajib, hanya penegasan dari WP, yang wajib adalah laporan keuangan dilampirkan,yang namanya laporan keuangan ya Neraca dan Laporan Rugi laba

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 12:10 pm
    Originaly posted by Mm2014:

    Jadi surat pernyataan bermaterai saja tidak cukup.

    Bingung kan? 🙂

    surat perjanjian itu tidak wajib, hanya penegasan dari WP, yang wajib adalah laporan keuangan dilampirkan,yang namanya laporan keuangan ya Neraca dan Laporan Rugi laba

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 12:10 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    surat perjanjian itu tidak wajib,

    maksud saya surat pernyataan

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 12:10 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    surat perjanjian itu tidak wajib,

    maksud saya surat pernyataan

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 12:10 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    surat perjanjian itu tidak wajib,

    maksud saya surat pernyataan

  • kanglili

    Member
    14 February 2014 at 4:35 pm

    maaf saya , Ibu, rekan priadiar4

  • kanglili

    Member
    14 February 2014 at 4:35 pm

    maaf saya , Ibu, rekan priadiar4

  • kanglili

    Member
    14 February 2014 at 4:35 pm

    maaf saya , Ibu, rekan priadiar4

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 4:38 pm
    Originaly posted by kanglili:

    maaf saya , Ibu, rekan priadiar4

    ooh maaf, tak kira, abis nicknya Kang Lili

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 4:38 pm
    Originaly posted by kanglili:

    maaf saya , Ibu, rekan priadiar4

    ooh maaf, tak kira, abis nicknya Kang Lili

Viewing 31 - 45 of 58 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now