• SP2 telat

     Bucak updated 9 years, 10 months ago 14 Members · 73 Posts
  • hangsengnikkei

    Member
    6 February 2014 at 5:16 pm
    Originaly posted by anandi:

    tgl 24 Sept 2012 rekan

    harusnya sudah dianggap dikabulkan, kecuali sedang ada pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana

    UU KUP Pasal 17B

  • anandi

    Member
    6 February 2014 at 5:33 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    harusnya sudah dianggap dikabulkan, kecuali sedang ada pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana

    UU KUP Pasal 17B

    tidak ada rekan.
    sebelumnya kami telp ke KPP menanyakan SP2, mereka selalu bilang masih dlm proses.

    jadi apa yang harus dilakukan rekan?
    apa kami harus tulis surat mengenai otomatisasi persetujuan restitusi?
    bagaimana dengan UU-nya?

  • anandi

    Member
    6 February 2014 at 5:33 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    harusnya sudah dianggap dikabulkan, kecuali sedang ada pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana

    UU KUP Pasal 17B

    tidak ada rekan.
    sebelumnya kami telp ke KPP menanyakan SP2, mereka selalu bilang masih dlm proses.

    jadi apa yang harus dilakukan rekan?
    apa kami harus tulis surat mengenai otomatisasi persetujuan restitusi?
    bagaimana dengan UU-nya?

  • anandi

    Member
    6 February 2014 at 5:33 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    harusnya sudah dianggap dikabulkan, kecuali sedang ada pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana

    UU KUP Pasal 17B

    tidak ada rekan.
    sebelumnya kami telp ke KPP menanyakan SP2, mereka selalu bilang masih dlm proses.

    jadi apa yang harus dilakukan rekan?
    apa kami harus tulis surat mengenai otomatisasi persetujuan restitusi?
    bagaimana dengan UU-nya?

  • anandi

    Member
    6 February 2014 at 5:38 pm
    Originaly posted by nagatomo:

    itu apa artiny/ kepanjangannya 😀

    Surat Perintah Pemeriksaan rekan..

  • anandi

    Member
    6 February 2014 at 5:38 pm
    Originaly posted by nagatomo:

    itu apa artiny/ kepanjangannya 😀

    Surat Perintah Pemeriksaan rekan..

  • anandi

    Member
    6 February 2014 at 5:38 pm
    Originaly posted by nagatomo:

    itu apa artiny/ kepanjangannya 😀

    Surat Perintah Pemeriksaan rekan..

  • KAJAPSBY

    Member
    7 February 2014 at 2:37 am

    Tolak saja sp2nya, kirim surat ke kanwil
    wslm

  • KAJAPSBY

    Member
    7 February 2014 at 2:37 am

    Tolak saja sp2nya, kirim surat ke kanwil
    wslm

  • KAJAPSBY

    Member
    7 February 2014 at 2:37 am

    Tolak saja sp2nya, kirim surat ke kanwil
    wslm

  • arpal

    Member
    13 February 2014 at 9:26 am

    Sebagai bahan referensi bisa dilihat pada UU KUP Pasal 17B ayat (2)

  • arpal

    Member
    13 February 2014 at 9:26 am

    Sebagai bahan referensi bisa dilihat pada UU KUP Pasal 17B ayat (2)

  • arpal

    Member
    13 February 2014 at 9:26 am

    Sebagai bahan referensi bisa dilihat pada UU KUP Pasal 17B ayat (2)

  • surawijaya

    Member
    27 February 2014 at 4:24 pm
    Originaly posted by anandi:

    tidak ada rekan.
    sebelumnya kami telp ke KPP menanyakan SP2, mereka selalu bilang masih dlm proses.

    jadi apa yang harus dilakukan rekan?
    apa kami harus tulis surat mengenai otomatisasi persetujuan restitusi?
    bagaimana dengan UU-nya?

    berdasarkan Pasal 17B ayat (2) UU KUP, SKPLB harus terbit pada bulan ke 13. DJP tidak bisa apa-apa lagi.
    jadi, apa yang dapat dilakukan wajib pajak?
    minta SKPLB sesuai SPTLB!
    jangan lupa tembusan ke Kanwil dan Kantor Pusat DJP.

    WP berhak minta imbalan bunga yang dihitung sejak bulan ke 14
    maksudnya, bulan ke 14 setelah permintaan restitusi dihitung bulan pertama 🙂

    salaam

  • surawijaya

    Member
    27 February 2014 at 4:24 pm
    Originaly posted by anandi:

    tidak ada rekan.
    sebelumnya kami telp ke KPP menanyakan SP2, mereka selalu bilang masih dlm proses.

    jadi apa yang harus dilakukan rekan?
    apa kami harus tulis surat mengenai otomatisasi persetujuan restitusi?
    bagaimana dengan UU-nya?

    berdasarkan Pasal 17B ayat (2) UU KUP, SKPLB harus terbit pada bulan ke 13. DJP tidak bisa apa-apa lagi.
    jadi, apa yang dapat dilakukan wajib pajak?
    minta SKPLB sesuai SPTLB!
    jangan lupa tembusan ke Kanwil dan Kantor Pusat DJP.

    WP berhak minta imbalan bunga yang dihitung sejak bulan ke 14
    maksudnya, bulan ke 14 setelah permintaan restitusi dihitung bulan pertama 🙂

    salaam

Viewing 16 - 30 of 73 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now