Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Semua yang ikut Tax Amnesty wajib lapor setiap 6bulan sekali selama 3thn y?
Semua yang ikut Tax Amnesty wajib lapor setiap 6bulan sekali selama 3thn y?
Hi Dnamouse,
Kamis ini saya pergi ke kantor pajak konsultasi, kabarnya ada perubahan peraturan jadi setahun sekali berturut – turut dalam 3 tahun, paling lambat 31 Mar 2016.Ada dua macam formulir untuk harta dalam dan luar negeri, bisa di dapatkan dari kantor pajak.
Informasi yang saya dapatkan yaitu lapor semua harta yang ada sampai dengan 31 Dec 2016.
Lebih baik konsultasi ke kantor pajak lagi, kemarin saya konsultasi pengisian form tax amnesty beda orang beda, kirain sudah di cek sama A, print bisa kumpul, di suruh B perbaiki lagi, di suruh C perbaiki lagi, bolak balik, capek dan ragu.
Catatan tambahan: Haus terima surat pernyataan dari pusat terlebih dahulu, sy sudah terima via expedisi ke akamat rumah kemarin.
Saya juga ada tanya kalau yang belum terima harusnya bagaimana, katanya datang ke kantor pajak tempat lapor amnesty.
Semoga dapat sedikit membantu yang masih bingung 🙂
- Originaly posted by Jeycx:
Saya juga ada tanya kalau yang belum terima harusnya bagaimana, katanya datang ke kantor pajak tempat lapor amnesty.
sudah ada dalam PER 20 PJ 2016
salam
menurut pasal 38 pmk 141 sebagai pengganti pmk 118 2016…wajib lapor setiap thn..
Detail di pmk 141 tsbSalam
program pajak makin bagus..salutt
kalo semua harus lapor, jika TA nya hanya kas, atau hanya Rumah saja, apa nya yang mau di lapor??, bukankah spt tahunan nanti itu juga di lapor???, mohon di koreksi jika saya keliru.
Dear rekan-rekan, mohon maaf, saya minta bantuannya untuk mengisi kuisioner skripsi mengenai perpajakan.
Kriteria: Wirausaha/ Wiraswasta, Punya NPWP, Ikut Tax Amnesty, dan domisili Jakarta
Tidak sesuai kriteria juga boleh isi.Berikut linknya:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScLXKUCps RuzIzBV-YCzLIJ8ZxQMdfJESwPJRgzpYGyAst5OA/viewformTerima kasih rekan-rekan semua atas bantuannya, semoga sukses 🙂