Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Semua yang ikut Tax Amnesty wajib lapor setiap 6bulan sekali selama 3thn y?
Semua yang ikut Tax Amnesty wajib lapor setiap 6bulan sekali selama 3thn y?
Dear rekan,
Semua yang ikut Tax Amnesty wajib lapor setiap 6bulan sekali selama 3thn y?
Setahu saya hanya untuk dana yang di-repatriasi. Mohon koreksi dari yang lain jika keliru.
- Originaly posted by dsmw:
Setahu saya hanya untuk dana yang di-repatriasi. Mohon koreksi dari yang lain jika keliru.
Ada yang bilang semua. Saya juga jadi bingung.
Mungkin rekan yahg tahu !!!
- Originaly posted by dnamouse:
Semua yang ikut Tax Amnesty wajib lapor setiap 6bulan sekali selama 3thn y?
Aturannya gak ada rekan.
Kalo ngomongin 3th, hanya menyebutkan seperti ini :
JANGKA WAKTU MINIMAL HARTA TAMBAHAN YANG
DIUNGKAPKAN ATAU DIALIHKAN MASUK KE WILAYAH NKRI
UNTUK TETAP BERADA DI WILAYAH NKRI - Originaly posted by dharmawan a:
coba dipelajari ini rekan
Oh iye bener rekan Dhar, lumayan beberapa minggu lalu gak baca-baca ortax.
Tapi itu kusus laporan realisasi pengalihan dan investatsi harta tambahan dari luar ke dalam NKRI. sebagaimana dimkasud ayat 1 huruf (a) saja.
atau sperti yg kita kenal REPATRIASI ASET. Iya betul, semuanya.
Bukan hanya repatriasiBahkan yang deklarasi dalam negeri juga lapor, tujuannya
untuk memonitor jika harta dalam negeri pindah ke luar negeri…karena perbedaan tarif antara pengakuan harta yg di luar negeri dan harta di luar negeri yg direpatrasi & harta dalam negeri yg dideklarasi. Makanya diatur sedemikian agar WP tidak memindahkan harta DN yg dideklarasi ke luar negeri untuk jangka waktu 3 thn. Kalau harta yg direpatriasi bukankan sdh diatur dalam instrumen investasi agar tidak berpindah kembali ke LN jg untuk masa 3 thn.
- Originaly posted by dnamouse:
Semua yang ikut Tax Amnesty wajib lapor setiap 6bulan sekali selama 3thn y?
Setelah pencerahan jawabannya:
tidak semua rekan, hanya yang menggunakan tarif 2/3/5 % saja (pasal 38 PMK 118/2016). Hanya yg repatriasi . sesuai form tiap 6bl
- Originaly posted by Danilecarlo:
Setelah pencerahan jawabannya:
tidak semua rekan, hanya yang menggunakan tarif 2/3/5 % saja (pasal 38 PMK 118/2016).Setelah pencerahan jawabannya:
tidak semua rekan, hanya yang menggunakan tarif 2/3/5 % saja (pasal 38 PMK 118/2016). semua harta yang ikut TA yang memakai tarif 2, 3 dan 5 % (pasal 10 ayat 1) wajib menyampaikan laporan setiap 6 bulan.
sebagaimana disebutkan pada PMK 118/2016 pasal 38 :
Pasal 38
(1) Wajib Pajak yang telah menggunakan tarif Uang Tebusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus
menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Paj ak
melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang
memuat:
a. realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diungkapkan dalam Surat
Pernyataan; dan/ atau
b. penempatan Harta tambahan yang berada di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diungkapkan dalam Surat Pernyataan .udah saya konfirm juga dengan hotline tax amnesty 1500745
thanks- Originaly posted by RUE_AWI:
semua harta yang ikut TA yang memakai tarif 2, 3 dan 5 % (pasal 10 ayat 1) wajib menyampaikan laporan setiap 6 bulan.
sebagaimana disebutkan pada PMK 118/2016 pasal 38 :
Pasal 38
(1) Wajib Pajak yang telah menggunakan tarif Uang Tebusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus
menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Paj ak
melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang
memuat:
a. realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diungkapkan dalam Surat
Pernyataan; dan/ atau
b. penempatan Harta tambahan yang berada di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diungkapkan dalam Surat Pernyataan .udah saya konfirm juga dengan hotline tax amnesty 1500745
Berarti untuk UMKM dan deklarasi asset luar negeri tidak perlu ya rekan? terima kasih.
bagaimana dengan UMKM yg hartanya lebih 10 Milyar, ?
karena yg ini juga memakai tarif 2%