Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Semua yang ikut Tax Amnesty wajib lapor setiap 6bulan sekali selama 3thn y?
Semua yang ikut Tax Amnesty wajib lapor setiap 6bulan sekali selama 3thn y?
- Originaly posted by oxey:
bagaimana dengan UMKM yg hartanya lebih 10 Milyar, ?
karena yg ini juga memakai tarif 2%Ya wajib lapor karena ststementnya:
Setelah pencerahan jawabannya:
tidak semua rekan, hanya yang menggunakan tarif 2/3/5 % saja (pasal 38 PMK 118/2016). - Originaly posted by Danilecarlo:
Ya wajib lapor karena ststementnya:
Setelah pencerahan jawabannya:
tidak semua rekan, hanya yang menggunakan tarif 2/3/5 % saja (pasal 38 PMK 118/2016).Di Pasal 38 PMK 118/2016, yang wajib lapor adalah yang menggunakan tarif 2/3/5% pada pasal 10 ayat (1), sedangkan UMKM menggunakan tarif 2% berdasarkan Pasal 10 ayat (3).
Kalau menurut saya UMKM tidak wajib rekan, hanya repatriasi dan deklarasi dalam negeri (Pasal 10 ayat (1))
pasal 38 PMK 118.2016
mohon petunjuk rekan2 sekalian.
yg dimksd lapor 6 bln sekali selama 3 th itu menggunakan form yg mana ya?
form ini kah?
LAPORAN PENEMPATAN HARTA TAMBAHAN YANG BERADA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
makasi sblmnya.- Originaly posted by RUE_AWI:
b. penempatan Harta tambahan yang berada di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diungkapkan dalam Surat Pernyataan .Pada Form Laporan Penempatan Harta Tambahan …… ( berlaku untuk yg deklarasi ) dibawah pengisian NPWP ada pengisian "Lampiran" (jumlah lampiran saat menyampaikan pelaporan 6 bulanan).
Kenapa saat TA tidak diminta BUKTI LAMPIRAN, tapi saat laporan 6 bulanan diminta BUKTI LAMPIRAN ? - Originaly posted by silverlining:
LAPORAN PENEMPATAN HARTA TAMBAHAN YANG BERADA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
Dalam menyampaikan laporan ini sblm 20 Jan 2017, LAMPIRAN apa saja yang wajib dilampirkan oleh WP ??????
Jangan sampai WP terjebak pada saat ikut TA asal isi (tidak punya bukti, krn tidak diminta) tapi saat Lapor 6 bulanan dimintain lampiran bukti !!!!
Bisa kacau deh !!!!!!!!! iya betul rekan anakkaltara, harus ada lampiran dokumen pendukung.
Bagaimana kl harta yg di TA tsb sudah habis (misal harta TA adalah kas setara kas yg dipakai untuk pembayaran operasional selama periode sept-des 2016), bukti lampirannya di januari 2017 seperti apa? dan bentuk lampiran utk 2 tahun berikutnya seperti apa?
Formulir yang digunakan untuk pelaporan aset TA setiap 6bulan sekali yang mana ya?
Terus apakah ada bukti pendukung yang harus dilampirkan?- Originaly posted by andik88:
Formulir yang digunakan untuk pelaporan aset TA setiap 6bulan sekali yang mana ya?
Terus apakah ada bukti pendukung yang harus dilampirkan?Mgkn yg rekan mksd lampiran XI di PER 7 tahun 2016.
Mohon koreksi dr rekan2 skalian klo sy salah.
Makasi. - Originaly posted by andik88:
Formulir yang digunakan untuk pelaporan aset TA setiap 6bulan sekali yang mana ya?
bukan 6 bulan sekali
Originaly posted by andik88:Terus apakah ada bukti pendukung yang harus dilampirkan?
tidak
- Originaly posted by andik88:
Formulir yang digunakan untuk pelaporan aset TA setiap 6bulan sekali yang mana ya?
dalam per07 2016:
lampiran X untuk yang repatriasi
lampiran XI untuk yang deklarasi dlm negeri - Originaly posted by priadiar4:
setiap 6bulan sekali
bukan 6 bulan sekali, tapi setiap tahun selama 3 tahun..
Untuk 2017 ini paling lambat tgl berapa?
- Originaly posted by aisha:
Untuk 2017 ini paling lambat tgl berapa?
pasal 38 ayat 3 PMK 141 huruf b
"laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan"
salam manis