Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Selisih Kurs dan PPh 46
selisih kurs dan penjualan aktiva bukannya masuk pos pendapatan dari luar usaha ya?
berarti dikenai tarif umum kn?mohon koreksi pak rakuken, pak gun, pak hanif, mas ktfd, pak pri ar di waskon 4, pak randyso, dan rekan2 yang lain hehe
- Originaly posted by Rakuken:
. Bagaimana perlakuan untuk menghitung pajak atas laba selisih kurs tersebut?
&
Originaly posted by Rakuken:Misalkan PT. A mempunyai aktiva kendaraan bermotor, tahun 2013 nilai buku sudah 0 (nol). Motor itu dijual di bulan Nop 2013. Secara nilai bukunya 0 (nol), pasti ada laba atas penjualan aktiva. Bagaimana perlakuan laba tersebut dengan PP No.46?
dikenai tarif umum (tdk termasuk obyek PP 46) karena penghasilan dari luar usaha
mohon koreksinya
- Originaly posted by Rakuken:
. Bagaimana perlakuan untuk menghitung pajak atas laba selisih kurs tersebut?
&
Originaly posted by Rakuken:Misalkan PT. A mempunyai aktiva kendaraan bermotor, tahun 2013 nilai buku sudah 0 (nol). Motor itu dijual di bulan Nop 2013. Secara nilai bukunya 0 (nol), pasti ada laba atas penjualan aktiva. Bagaimana perlakuan laba tersebut dengan PP No.46?
dikenai tarif umum (tdk termasuk obyek PP 46) karena penghasilan dari luar usaha
mohon koreksinya
- Originaly posted by nughie07:
selisih kurs dan penjualan aktiva bukannya masuk pos pendapatan dari luar usaha ya?
berarti dikenai tarif umum kn?ya…
- Originaly posted by nughie07:
selisih kurs dan penjualan aktiva bukannya masuk pos pendapatan dari luar usaha ya?
berarti dikenai tarif umum kn?ya…
- Originaly posted by begawan5060:
PPh final "UKM" tetap harus dipenuhi atau akan ditagih oleh fiskus..
Saya sangat sependapat bahwa PPh 23 tersebut dapat dikreditkan. Namun demikian, ketika angsuran PP 46 tidak dilaksanakan, pilihan yang lebih bijak adalah meminta WP untuk melakukan Pbk dibanding menagih.
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
PPh final "UKM" tetap harus dipenuhi atau akan ditagih oleh fiskus..
Saya sangat sependapat bahwa PPh 23 tersebut dapat dikreditkan. Namun demikian, ketika angsuran PP 46 tidak dilaksanakan, pilihan yang lebih bijak adalah meminta WP untuk melakukan Pbk dibanding menagih.
Salam
- Originaly posted by hanif:
Saya sangat sependapat bahwa PPh 23 tersebut dapat dikreditkan. Namun demikian, ketika angsuran PP 46 tidak dilaksanakan, pilihan yang lebih bijak adalah meminta WP untuk melakukan Pbk dibanding menagih.
PPh Ps 23 kan dlm bentuk bukti potong Pak. Bisakah dipindahbukukan?
- Originaly posted by hanif:
Saya sangat sependapat bahwa PPh 23 tersebut dapat dikreditkan. Namun demikian, ketika angsuran PP 46 tidak dilaksanakan, pilihan yang lebih bijak adalah meminta WP untuk melakukan Pbk dibanding menagih.
PPh Ps 23 kan dlm bentuk bukti potong Pak. Bisakah dipindahbukukan?
Saya ingat dan bisa memahami komen rekan begawan beberapa waktu yang lalu bahwa penghasilan yang disampaikan TS adalah objek PP 46. Dasar pemikirannya sangat jelas, penghasilan tersebut tidak termasuk yang dikecualikan sebagai objek PP 46.
Namun demikian, saya belum bisa menerimanya dengan dasar bahwa penghasilan tersebut bukan berasal dari aktivitas usaha yang utama.
Makanya Saya sangat sependapat dengan komen rekan ktfd ini :
Originaly posted by ktfd:he3… susah njawabnya krn "tak jelas diatur" dlm pp 46.
mungkin, nantinya cuma kuat2an berdebat dan berargumentasi saja… imo.Salam
Saya ingat dan bisa memahami komen rekan begawan beberapa waktu yang lalu bahwa penghasilan yang disampaikan TS adalah objek PP 46. Dasar pemikirannya sangat jelas, penghasilan tersebut tidak termasuk yang dikecualikan sebagai objek PP 46.
Namun demikian, saya belum bisa menerimanya dengan dasar bahwa penghasilan tersebut bukan berasal dari aktivitas usaha yang utama.
Makanya Saya sangat sependapat dengan komen rekan ktfd ini :
Originaly posted by ktfd:he3… susah njawabnya krn "tak jelas diatur" dlm pp 46.
mungkin, nantinya cuma kuat2an berdebat dan berargumentasi saja… imo.Salam
- Originaly posted by onorus:
PPh Ps 23 kan dlm bentuk bukti potong Pak. Bisakah dipindahbukukan?
kenapa tidak?
Salam
- Originaly posted by onorus:
PPh Ps 23 kan dlm bentuk bukti potong Pak. Bisakah dipindahbukukan?
kenapa tidak?
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
karena bukan negative list PP 46 maka mengacu ke nilai 4, 8 M atau tidak
Apakah selisih kurs dapat dikatakan sebagai penghasilan bruto?
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
karena bukan negative list PP 46 maka mengacu ke nilai 4, 8 M atau tidak
Apakah selisih kurs dapat dikatakan sebagai penghasilan bruto?
Salam