Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Selisih Kurs dan PPh 46

  • Selisih Kurs dan PPh 46

     free85 updated 10 years, 2 months ago 11 Members · 117 Posts
  • Simonalim

    Member
    24 January 2014 at 9:22 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by onorus:
    PPh Ps 23 kan dlm bentuk bukti potong Pak. Bisakah dipindahbukukan?

    kenapa tidak?

    Bisa ya? Bukannya cuma lewat permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang Pak Hanif?

  • Simonalim

    Member
    24 January 2014 at 9:22 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by onorus:
    PPh Ps 23 kan dlm bentuk bukti potong Pak. Bisakah dipindahbukukan?

    kenapa tidak?

    Bisa ya? Bukannya cuma lewat permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang Pak Hanif?

  • Onorus

    Member
    24 January 2014 at 9:50 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by onorus:
    PPh Ps 23 kan dlm bentuk bukti potong Pak. Bisakah dipindahbukukan?

    kenapa tidak?

    sy pernah ajukan pindahbuku bukti potong, oleh kpp ditolak dan diminta ajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tdk terutang, nah dlm permohonan tsb-lah kita minta kelebihan itu dipindahbukukan.

  • Onorus

    Member
    24 January 2014 at 9:50 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by onorus:
    PPh Ps 23 kan dlm bentuk bukti potong Pak. Bisakah dipindahbukukan?

    kenapa tidak?

    sy pernah ajukan pindahbuku bukti potong, oleh kpp ditolak dan diminta ajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tdk terutang, nah dlm permohonan tsb-lah kita minta kelebihan itu dipindahbukukan.

  • Aries Tanno

    Member
    24 January 2014 at 9:51 am
    Originaly posted by simonalim:

    Bisa ya? Bukannya cuma lewat permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang Pak Hanif?

    dasar pemikiran saya adalah butir SE ini :
    7. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang dipotong dan/atau dipungut oleh pihak lain diatur sebagai berikut:
    a. atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
    1) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan; atau
    2) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
    3) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
    b. atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas import
    1) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
    2) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.

    Walaupun yang ditentukan secara eksplisit adalah PPh 22, menurut pemikiran saya, bisa juga diberlakukan untuk PPh 23. Sebab, esensinya sama.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    24 January 2014 at 9:51 am
    Originaly posted by simonalim:

    Bisa ya? Bukannya cuma lewat permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang Pak Hanif?

    dasar pemikiran saya adalah butir SE ini :
    7. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang dipotong dan/atau dipungut oleh pihak lain diatur sebagai berikut:
    a. atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
    1) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan; atau
    2) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
    3) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
    b. atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas import
    1) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
    2) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.

    Walaupun yang ditentukan secara eksplisit adalah PPh 22, menurut pemikiran saya, bisa juga diberlakukan untuk PPh 23. Sebab, esensinya sama.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    24 January 2014 at 9:54 am
    Originaly posted by onorus:

    nah dlm permohonan tsb-lah kita minta kelebihan itu dipindahbukukan.

    Apakah dikabulkan?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    24 January 2014 at 9:54 am
    Originaly posted by onorus:

    nah dlm permohonan tsb-lah kita minta kelebihan itu dipindahbukukan.

    Apakah dikabulkan?

    Salam

  • Onorus

    Member
    24 January 2014 at 10:02 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by onorus:
    nah dlm permohonan tsb-lah kita minta kelebihan itu dipindahbukukan.

    Apakah dikabulkan?

    ha.ha…ternyata tidak, krb keburu berlakunya aturan pemtongan utang pajak dr spmkp. (waktu itu sy minta pindahbuku ke utang pajak)
    kpp menerbitkan spmkp yg sdh dipotong utang. jd bukan bukti pemindahbukuan.
    logikanya jk pindahbuku ke pembayaran ppn/lainnya kan tdk bs. secara produk kpp itu spmkp

  • Onorus

    Member
    24 January 2014 at 10:02 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by onorus:
    nah dlm permohonan tsb-lah kita minta kelebihan itu dipindahbukukan.

    Apakah dikabulkan?

    ha.ha…ternyata tidak, krb keburu berlakunya aturan pemtongan utang pajak dr spmkp. (waktu itu sy minta pindahbuku ke utang pajak)
    kpp menerbitkan spmkp yg sdh dipotong utang. jd bukan bukti pemindahbukuan.
    logikanya jk pindahbuku ke pembayaran ppn/lainnya kan tdk bs. secara produk kpp itu spmkp

  • Aries Tanno

    Member
    24 January 2014 at 10:07 am
    Originaly posted by onorus:

    ha.ha…ternyata tidak, krb keburu berlakunya aturan pemtongan utang pajak dr spmkp. (waktu itu sy minta pindahbuku ke utang pajak)
    kpp menerbitkan spmkp yg sdh dipotong utang. jd bukan bukti pemindahbukuan.
    logikanya jk pindahbuku ke pembayaran ppn/lainnya kan tdk bs. secara produk kpp itu spmkp

    ha ha ha….
    pertanyaannya sekarang, kenapa PPh 22 boleh?
    Apakah karena bukti potongnya adalah SSP dan SSP tersebut langsung atas nama rekanan ya? Sementara, bukti potong PPh 23 bukan SSP.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    24 January 2014 at 10:07 am
    Originaly posted by onorus:

    ha.ha…ternyata tidak, krb keburu berlakunya aturan pemtongan utang pajak dr spmkp. (waktu itu sy minta pindahbuku ke utang pajak)
    kpp menerbitkan spmkp yg sdh dipotong utang. jd bukan bukti pemindahbukuan.
    logikanya jk pindahbuku ke pembayaran ppn/lainnya kan tdk bs. secara produk kpp itu spmkp

    ha ha ha….
    pertanyaannya sekarang, kenapa PPh 22 boleh?
    Apakah karena bukti potongnya adalah SSP dan SSP tersebut langsung atas nama rekanan ya? Sementara, bukti potong PPh 23 bukan SSP.

    Salam

  • Simonalim

    Member
    24 January 2014 at 10:30 am
    Originaly posted by hanif:

    ha ha ha….
    pertanyaannya sekarang, kenapa PPh 22 boleh?
    Apakah karena bukti potongnya adalah SSP dan SSP tersebut langsung atas nama rekanan ya? Sementara, bukti potong PPh 23 bukan SSP.

    kayaknya.
    😀

  • Simonalim

    Member
    24 January 2014 at 10:30 am
    Originaly posted by hanif:

    ha ha ha….
    pertanyaannya sekarang, kenapa PPh 22 boleh?
    Apakah karena bukti potongnya adalah SSP dan SSP tersebut langsung atas nama rekanan ya? Sementara, bukti potong PPh 23 bukan SSP.

    kayaknya.
    😀

  • Simonalim

    Member
    24 January 2014 at 10:32 am
    Originaly posted by onorus:

    sy pernah ajukan pindahbuku bukti potong, oleh kpp ditolak dan diminta ajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tdk terutang, nah dlm permohonan tsb-lah kita minta kelebihan itu dipindahbukukan.

    Rekan Onorus, bagaimana ceritanya apakah diperiksa atau sejauh apa dokumen yang dibutuhkan untuk kelengkapannya? AR visit ke lapangan?
    Mohon infonya

Viewing 46 - 60 of 117 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now